Artikel ini menyoroti tujuh dokumen penting untuk cukai pusat. Dokumen tersebut adalah: 1. Invoice 2. Personal ledger account (PLA) 3. ARE-1 (permohonan pengeluaran barang kena cukai 1) 4. ARE-2 (permohonan pengeluaran barang kena cukai-2) 5. CT-1 6 Sertifikat daftar hitam 7. Sertifikat kesehatan/kedokteran/kesehatan.

Izin Cukai Pusat: Dokumen # 1.

Faktur:

Barang harus diantarkan dengan dokumen yang dikenal sebagai tagihan berdasarkan Aturan 11 Peraturan Cukai Pusat (No. 2), 2001. Dikeluarkan oleh pabrikan dalam satu set tiga salinan. Salinan asli untuk pembeli, rangkap dua untuk pengangkut dan rangkap tiga untuk penilai. Pengangkutan barang tanpa faktur merupakan pelanggaran aturan.

Izin Cukai Pusat: Dokumen #2.

Akun buku besar pribadi (PLA):

Ketika barang dipindahkan setelah pembayaran bea, akun buku besar pribadi harus dipelihara oleh eksportir. Estimasi jumlah cukai yang harus dibayar oleh eksportir disimpan ke bank atau bendahara yang dinasionalisasi. Jumlah yang disimpan di bank ditampilkan sebagai kredit di PLA berdasarkan bukti setoran.

Pada saat penghapusan konsinyasi, jumlah bea yang sebenarnya dipungut ditampilkan sebagai entri debet. Jumlah yang setara kembali dikreditkan setelah bukti ekspor diterima. Dengan demikian entri debit dan kredit terus dipertahankan dalam akun buku besar pribadi.

Namun, dalam kasus ekspor terhadap obligasi atau LUT (usaha hukum) dimana bea tidak benar-benar dibayar, eksportir tidak diharuskan untuk memelihara rekening buku besar pribadi.

Izin Cukai Pusat: Dokumen #3.

ARE-1 (permohonan pengeluaran barang kena cukai 1):

Dokumen ini berupa permohonan kepada pengawas cukai pusat yurisdiksi yang dilakukan oleh eksportir pada saat pemindahan barang. Ini menyebutkan secara terpisah semua rincian kiriman, seperti nilai kiriman dan jumlah bea yang terlibat.

Eksportir harus menyerahkan ARE-1, 24 jam sebelumnya sejak waktu pemindahan barang, dalam empat rangkap. Setelah barang diserahkan kepada pengangkut, formulir ARE-1 disahkan oleh Bea Cukai, dan menjadi bukti ekspor.

Izin Cukai Pusat: Dokumen #4.

ARE-2 (permohonan pengeluaran barang kena cukai-2):

Dokumen ini digunakan untuk pengembalian bea cukai yang dibayarkan atas barang jadi serta input produksi yang digunakan dalam pembuatan produk akhir.

Karena pengembalian bea cukai sentral pada produk jadi diperoleh terhadap formalitas ARE-1, ARE-2 adalah aplikasi konsolidasi untuk pemindahan barang untuk ekspor dengan klaim potongan bea yang dibayarkan pada bahan kena cukai yang digunakan dalam pembuatan dan pengemasan barang-barang tersebut dan pengeluaran barang kena bea cukai untuk ekspor dengan tagihan potongan pada tahap selesai atau dengan jaminan tanpa pembayaran cukai.

Namun, karena prosedur yang rumit, formalitas ARE-2 belum mendapatkan popularitas di kalangan eksportir.

Izin Cukai Pusat: Dokumen #5.

CT-1:

Dokumen ini digunakan untuk pengadaan barang kena cukai tanpa pembayaran cukai ekspor. Ini menyebutkan rincian, seperti deskripsi barang, jumlah, nilai dan cukai yang harus dibayar atas barang yang akan dikeluarkan bebas bea berdasarkan informasi yang diberikan oleh eksportir.

Formulir CT-1 dikeluarkan oleh otoritas cukai pusat yang ditunjuk di mana masing-masing eksportir produsen atau eksportir pedagang melaksanakan usaha hukum (LUT) atau obligasi.

Izin Cukai Pusat: Dokumen #6.

Sertifikat daftar hitam:

Negara yang mengalami ketegangan hubungan politik atau sedang berperang memerlukan Sertifikat Daftar Hitam sebagai bukti bahwa:

i. Asal barang bukan dari negara tertentu

  1. Pihak-pihak yang terlibat, seperti pabrikan, bank, perusahaan asuransi, pelayaran, dll. tidak masuk daftar hitam

aku ii. Kapal atau pesawat udara tidak akan berlabuh di pelabuhan negara tersebut kecuali terpaksa melakukannya

Hal ini diperlukan untuk dilengkapi hanya oleh eksportir hanya jika secara khusus diminta oleh importir untuk ekspor ke negara tertentu.

Izin Cukai Pusat: Dokumen #7.

Sertifikat kesehatan/kedokteran/kesehatan:

Importir atau departemen pabean daerah pengimpor terkadang memerlukan sertifikat untuk ekspor bahan makanan, ternak, hasil laut, jangat dan kulit, dll., dari otoritas kesehatan, kedokteran hewan, atau sanitasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan kargo yang diimpor tidak terkontaminasi oleh penyakit atau bahaya kesehatan.

Untuk meyakinkan eksportir tentang penerimaan pembayaran dan kepada importir tentang pengalihan kepemilikan barang, saluran perbankan biasanya terlibat dalam transaksi perdagangan internasional untuk mengarahkan pembayaran.

Entri Jurnal Aset Pajak Tangguhan

Entri Jurnal Aset Pajak Tangguhan

Entri Jurnal untuk Aset Pajak Tangguhan Misalkan sebuah perusahaan telah membayar lebih pajaknya atau membayar pajak di muka untuk periode keuangan tertentu. Dalam hal demikian, kelebihan pajak yang dibayarkan disebut sebagai aset pajak…

Read more