Mari kita telaah secara mendalam pengertian, fungsi, organisasi, anggota dan pembukuan yang harus dipelihara untuk bursa efek.

Arti Bursa Efek:

Bursa saham adalah pasar yang terorganisir dan terpusat untuk pembelian dan penjualan sekuritas industri dan keuangan dari semua deskripsi, yaitu, Saham, Saham, Surat Utang, dll.

Ini adalah pasar untuk transaksi sekuritas lama. Praktisnya, ini adalah tempat di mana pembeli sekuritas dapat menemukan penjual yang siap menjual kepemilikannya dengan harga yang adil dan wajar asalkan sekuritas tersebut telah terdaftar.

Menurut Undang-Undang Kontrak (Peraturan) Sekuritas tahun 1956, bursa efek adalah ‘sebuah asosiasi, organisasi atau badan individu, baik yang berbadan hukum atau tidak, yang didirikan dengan tujuan untuk membantu, mengatur dan mengendalikan bisnis dalam membeli, menjual dan memperdagangkan sekuritas. ‘.

Fungsi dan Layanan Bursa Efek:

Bursa saham hampir tidak dapat dipisahkan untuk berfungsinya perusahaan korporat dengan baik.

Fungsi dan layanan ekonominya disebutkan:

(a) Pasar siap sekuritas;

(b) Evaluasi surat berharga;

(c) Tempat yang meyakinkan untuk pengalihan kepemilikan surat berharga;

(d) Pengamanan bagi investor dan dorongan untuk menabung;

(e) Aliran modal ke dalam industri;

(f) Likuiditas surat berharga;

(g) Fasilitas spekulasi;

(h) Aliran tabungan ke usaha yang sehat; dan

(i) Cermin ekonomi nasional.

Organisasi dan Tata Kerja Bursa Efek:

Secara praktis, organisasi dan cara kerja bursa saham berbeda dari satu bursa ke bursa lain dalam rincian teknis meskipun pola umum semua bursa hampir sama.

Pola umum bursa efek dicatat:

(a) Konstitusi:

Ini adalah asosiasi anggota yang mungkin merupakan asosiasi sukarela dan ­nirlaba atau perusahaan yang dibatasi oleh saham atau jaminan.

(b) Keanggotaan:

Keanggotaan adalah ‘keharusan’ untuk bertransaksi bisnis karena non-anggota tidak diperbolehkan masuk ke bursa. Keanggotaan sangat terbatas, yaitu tidak seorang pun diperbolehkan menjadi anggota kecuali ada lowongan. Keanggotaan diperoleh langsung dengan pembayaran biaya keanggotaan yang ditentukan oleh bursa saham.

(c) Manajemen:

Administrasi umum bursa saham dikelola oleh komite manajemen dan disebut dengan nama yang berbeda di bursa yang berbeda. Komite Eksekutif yang dipilih dari berbagai bursa efek menjalankan pengelolaan kegiatan sehari-hari mereka melalui sub-komite seperti Komite Pencatatan, Komite mangkir, Komite Arbitrase, dll.

(d) Sifat Transaksi:

Dua jenis transaksi – tunai atau forward – dilakukan di bursa Transaksi saham. Transaksi tunai adalah transaksi yang mengungkapkan penyerahan surat berharga dalam waktu singkat yang diselesaikan dengan pembayaran harga. Jenis transaksi ini juga dikenal sebagai transaksi investasi karena didasarkan pada niat bonafide untuk membeli dan menjual sekuritas. Sebaliknya, transaksi forward adalah transaksi yang mengungkapkan kontrak pengiriman forward dan hari penyelesaian tetap. Ini adalah transaksi spekulatif dan penyelesaian dilakukan dengan pembayaran perbedaan harga.

Anggota Bursa Efek London:

Anggota London Stock Exchange dibagi menjadi dua kelas: (i) Jobbers, dan (ii) Broker. Setiap anggota bursa harus menyatakan dengan jelas apakah dia akan bertindak sebagai Jobber atau sebagai Broker pada saat penerimaannya. Dia, bagaimanapun, tidak dapat mengubah posisinya selama tahun ini.

Jobber adalah dealer independen dalam sekuritas, yaitu, dia menangani sekuritas di akunnya sendiri. Dia tidak memiliki kontak langsung dengan pembeli dan penjual yang berniat. Dengan kata lain, seorang pemborong bisa berurusan dengan broker atau dengan pemborong lain. Dia tidak bisa bekerja atas dasar komisi tetapi bisa melakukannya untuk keuntungan yang dikenal sebagai giliran dalam bahasa teknis. Pialang, di sisi lain, adalah Agen Komisi yang melakukan transaksi bisnis sekuritas atas nama bukan anggota. Dia memiliki kontak langsung dengan pembeli dan penjual yang berniat.

Oleh karena itu, broker adalah penghubung antara masyarakat umum dan pemberi kerja, sedangkan pemberi kerja adalah dealer dengan haknya sendiri. Jobber adalah spekulan profesional yang berurusan dengan saham dalam jumlah terbatas sementara broker bertindak untuk sejumlah besar klien non-anggotanya yang berurusan dengan sejumlah besar dan berbagai sekuritas.

Pembukuan yang Dipelihara untuk Bursa Efek:

Pembukuan yang harus dipelihara adalah

(a) Buku Entri Asli: yang Meliputi:

(i) Jurnal;

(ii) Buku Harian;

(iii) Buku Kas;

(iv) Meterai dan Biaya;

(v) Hutang dan Piutang Tiket; dan

(vi) Jurnal Contango.

(b) Buku Besar: yang Meliputi:

(i) Buku Besar Umum;

(ii) Buku Besar Klien;

(iii) Buku Besar Pekerja;

(iv) Buku Besar Investasi;

(v) Dividen dan Hak

CFA vs ACCA

CFA vs ACCA

Perbedaan Antara CFA dan ACCA Bentuk lengkap CFA adalah Chartered Financial Analyst . Lembaga CFA menyelenggarakan kursus ini, dan individu dengan gelar ini dapat melamar posisi manajer portofolio, analis riset, konsultan, manajer hubungan,…

Read more