Ide perlindungan konsumen bukanlah hal baru. Pemerintah telah melakukan banyak upaya ke arah ini dari waktu ke waktu. Banyak langkah yang telah dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum dengan membuat beberapa ketentuan hukum dalam undang-undang yang bersangkutan. Beberapa upaya hukum adalah sebagai berikut:

(1) UU Perlindungan Konsumen, 1986 (BPA):

Undang-undang Perlindungan Konsumen telah berlaku sejak tahun 1986 untuk perlindungan dan kesejahteraan konsumen. Undang-undang ini menawarkan perlindungan terhadap barang yang rusak, layanan yang kurang, praktik perdagangan yang tidak adil, dan eksploitasi konsumen.

Sumber Gambar : diehardindian.com/images/law.jpg

Pengadilan dibentuk berdasarkan undang-undang ini untuk memberikan manfaat kepada konsumen dengan melindungi hak-hak mereka. Pengadilan ini dikenal sebagai Mesin Tiga Tingkat: Forum Distrik bekerja di tingkat distrik, Komisi Negara beroperasi di tingkat negara bagian sementara Komisi Nasional mengurus kepentingan konsumen di tingkat nasional.

Ketentuan juga telah dibuat untuk membentuk Dewan Perlindungan Konsumen untuk mendidik konsumen dan mendorong penyebab konsumen.

(2) UU Kontrak, 1982:

Undang-undang ini mengatur tanggung jawab para pihak yang membuat kontrak. Undang-undang ini juga menjelaskan syarat-syarat di mana pihak yang dirugikan dapat bergerak melawan pihak yang wanprestasi.

(3) UU Penjualan Barang, 1930:

Undang-undang ini memberikan perlindungan kepada pembeli dalam hal barang yang dibeli tidak sesuai dengan syarat-syarat penjualan.

(4) UU Komoditas Esensial, 1955:

Berikut adalah beberapa tujuan utama dari Undang-Undang ini:

(i) Kontrol atas produksi, pasokan dan distribusi komoditas penting.

(ii) Kontrol atas kecenderungan kenaikan harga.

(iii) Kontrol atas aktivitas tidak sosial seperti pencatutan, penimbunan, dan pemasaran gelap.

(5) UU Hasil Pertanian (Penilaian dan Pemasaran), 1937:

Dalam Undang-Undang ini terdapat ketentuan untuk memeriksa kualitas hasil pertanian, misalnya produk ditempatkan dalam kategori terpisah sesuai dengan standar.

Dengan cara ini, produk ditandai sesuai dengan standar dan memudahkan untuk mengenalinya. Di bawah UU ini, ada tanda yang berbeda untuk menunjukkan kualitas produk. Merek ini dikenal sebagai AGMARK (Agricultural Marketing).

(6) Undang-Undang Pencegahan Pemalsuan Makanan, 1954:

Dalam undang-undang ini terdapat ketentuan untuk melindungi kepentingan konsumen terhadap pemalsuan bahan makanan.

(7) Undang-Undang Standar Berat dan Ukuran, 1976:

Dalam Undang-Undang ini terdapat ketentuan untuk melindungi kepentingan konsumen terhadap kurang timbang dan takar.

(8) UU Merek, 1999:

Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Merek Dagang dan Barang Dagangan tahun 1958. Undang-undang ini memberikan perlindungan kepada konsumen atas penyalahgunaan merek dagang.

(9) UU Persaingan, 2002:

Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Praktek Perdagangan Terbatas dan Monopoli tahun 1969. Undang-undang ini memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap kegiatan-kegiatan yang menghambat persaingan para pelaku usaha di pasar.

(10) Biro Standar India, 1986:

Di bawah Undang-Undang ini, Biro Standar India telah dibentuk. Ini memiliki dua fungsi utama:

(i) Menentukan standar kualitas berbagai produk. Perusahaan yang memenuhi standar ini diberikan tanda ISI di bawah skema BIS. Ini menunjukkan bahwa produk tersebut berkualitas tinggi.

(ii) Mendengar keluhan konsumen terhadap produk bertanda ISI. Sel Pengaduan terpisah telah disediakan untuk tujuan ini.

Persyaratan Ujian & Lisensi CPA New Jersey

Persyaratan Ujian & Lisensi CPA New Jersey

Ujian CPA New Jersey Lisensi CPA (Certified Public Accountant) New Jersey mengizinkan praktisi terakreditasi untuk mengejar akuntan publik di Garden State. Calon lisensi CPA di New Jersey harus mematuhi pekerjaan akademik, ujian, dan…

Read more