Hak-hak konsumen menurut pasal-6 undang-undang perlindungan konsumen adalah sebagai berikut:

(1) Hak atas Keamanan:

Seorang konsumen memiliki hak atas keselamatan terhadap barang dan jasa yang berbahaya bagi kesehatan, kehidupan dan propertinya.

Gambar milik: debsylee.com/wp-content/uploads/2013/08/SocialMediaConsumer.jpg

Misalnya ­obat palsu dan di bawah standar; peralatan yang terbuat dari bahan baku berkualitas rendah, seperti mesin pres listrik, panci presto, dll. dan produk makanan berkualitas rendah seperti roti, susu, selai, mentega, dll. Konsumen memiliki hak atas keselamatan dari kerugian yang disebabkan oleh produk tersebut.

(2) Hak untuk Diinformasikan/Hak untuk Diwakili:

Seorang konsumen juga memiliki hak bahwa dia harus diberi semua informasi yang menjadi dasar dia memutuskan untuk membeli barang atau jasa. Informasi tersebut berkaitan dengan kualitas, kemurnian, potensi, standar, tanggal pembuatan, metode penggunaan, dll. dari komoditas tersebut. Oleh karena itu, seorang produsen dituntut untuk memberikan semua informasi tersebut dengan baik, agar konsumen tidak tertipu.

(3) Hak untuk Memilih:

Seorang konsumen memiliki hak mutlak untuk membeli barang atau jasa pilihannya dari berbagai barang atau jasa yang tersedia di pasar. Dengan kata lain, tidak ada penjual yang dapat mempengaruhi pilihannya dengan cara yang tidak adil. Jika ada penjual yang melakukannya, itu akan dianggap sebagai campur tangan dalam haknya untuk memilih.

(4) Hak untuk Didengar:

Seorang konsumen berhak agar keluhannya didengar. Berdasarkan hak ini, konsumen dapat mengajukan gugatan terhadap segala hal yang merugikan kepentingannya. Pertama, hak mereka yang disebutkan di atas (Hak atas Keselamatan; Hak untuk diberitahu dan Hak untuk memilih) memiliki relevansi hanya jika konsumen memiliki hak untuk mengajukan pengaduan terhadap mereka. Saat ini, beberapa organisasi besar telah mendirikan Sel Layanan Konsumen dengan maksud untuk memberikan hak kepada konsumen untuk didengarkan.

Fungsi sel adalah untuk mendengarkan keluhan konsumen dan mengambil tindakan yang memadai untuk memperbaikinya. Banyak surat kabar harian juga memiliki kolom khusus untuk menampung keluhan konsumen.

(5) Hak untuk Mencari Ganti Rugi:

Hak ini memberikan kompensasi kepada konsumen terhadap praktik perdagangan yang tidak adil dari penjual. Misalnya, jika kuantitas dan kualitas produk tidak sesuai dengan yang dijanjikan penjual, pembeli berhak menuntut ganti rugi.

Beberapa ganti rugi tersedia bagi konsumen melalui kompensasi, seperti perbaikan produk secara gratis, pengambilan kembali produk dengan pengembalian uang, penggantian produk oleh penjual.

(6) Hak Pendidikan Konsumen:

Edukasi konsumen adalah mendidik konsumen secara terus-menerus mengenai hak-haknya. Dengan kata lain, konsumen harus menyadari hak-hak yang dimilikinya terhadap kerugian yang dideritanya karena barang dan jasa yang dibelinya. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mengedukasi konsumen.

Misalnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan majalah triwulanan dengan judul “Upbhokta Jagran”. Doordarshan menyiarkan program seperti “Sanrakshan Upbhokta Ka” dan selain itu, Hari Konsumen diperingati pada tanggal 15 Maret setiap tahun.

Catatan: Selain enam hak konsumen yang disebutkan di atas, pedoman Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa juga memuat dua hak lagi. Ini adalah sebagai berikut:

(7) Hak atas Kebutuhan Dasar:

Kebutuhan dasar berarti barang dan jasa yang diperlukan untuk kehidupan manusia yang bermartabat. Ini termasuk makanan yang memadai, pakaian, tempat tinggal, energi, sanitasi, perawatan kesehatan, pendidikan dan transportasi. Semua konsumen berhak memenuhi kebutuhan dasar tersebut.

(8) Hak atas Lingkungan Sehat:

Hak ini memberikan konsumen perlindungan terhadap pencemaran lingkungan sehingga kualitas hidup meningkat. Tidak hanya itu, ia juga menekankan perlunya melindungi lingkungan untuk generasi mendatang juga.

Perusahaan Multinasional (MNC)

Perusahaan Multinasional (MNC)

Arti Perusahaan Multinasional (MNC). Perusahaan multinasional (MNC) didefinisikan sebagai badan usaha yang beroperasi di negara asalnya dan juga memiliki cabang di luar negeri. Kantor pusat biasanya tetap berada di satu negara, mengendalikan dan…

Read more