Ciri-ciri yang menonjol dari undang-undang perlindungan konsumen adalah sebagai berikut:
Cakupan Item:
Undang-undang ini berlaku untuk semua produk dan layanan, sampai atau kecuali ada produk atau layanan yang secara khusus dilarang keluar dari ruang lingkup Undang-Undang ini oleh Pemerintah Pusat.
Sumber Gambar : vakilno1.com/wp-content/uploads/2013/02/gravel11-consumer-copy.jpg
Cakupan Sektor:
Undang-undang ini berlaku untuk semua bidang baik swasta, publik atau koperasi.
Sifat Provisi Kompensasi:
Banyak Kisah telah disahkan untuk membantu konsumen. Konsumen menikmati manfaat dari Undang-Undang ini tetapi jika konsumen menginginkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat memberikan bantuan tambahan. Dengan demikian sifat ketentuan undang-undang ini adalah mengganti kerugian atau memberikan pertolongan tambahan. Konsumen benar-benar bebas untuk menikmati manfaat yang diberikan dalam Undang-Undang tersebut.
Kelompok Hak Konsumen:
Undang-undang ini memberikan banyak hak kepada konsumen. Hak-hak ini terkait dengan keamanan, informasi, pilihan, representasi, ganti rugi, pendidikan, dll.
Perlindungan Efektif:
Undang-undang ini memberikan rasa aman kepada konsumen mengenai produk cacat, pelayanan yang tidak memuaskan dan praktik perdagangan yang tidak adil. Jadi dalam Undang-undang ini terdapat ketentuan untuk melarang segala kegiatan yang dapat menimbulkan resiko bagi konsumen.
Mesin Penanganan Keluhan Tiga Tingkat:
Pengadilan konsumen telah dibentuk agar konsumen dapat menikmati hak-haknya. Undang-undang ini menyajikan Mesin Penanganan Pengaduan Tiga Tingkat:
(i) Pada Forum Kabupaten Tingkat Kabupaten
(ii) Di Tingkat Negara Bagian – Komisi Negara
(iii) Di Tingkat Nasional – Komisi Nasional.
Perbaikan Berbatas Waktu:
Fitur utama dari Undang-Undang ini adalah bahwa di bawah ini, kasus diputuskan dalam waktu terbatas.
Dewan Perlindungan Konsumen:
Untuk memihak perlindungan konsumen dan mendorong kesadaran konsumen diatur dalam undang-undang ini untuk membentuk Dewan Perlindungan Konsumen.