Karena uang hitam adalah kejahatan besar, sangat mendesak bagi kita untuk menyingkirkannya, dan membuat perekonomian berfungsi dengan cara yang sehat. Dalam hal ini, langkah-langkah tertentu telah diambil oleh pemerintah.

  1. Skema Khusus:

Pemerintah di berbagai waktu mengadopsi skema khusus untuk menghilangkan uang hitam. Skema telah dari berbagai jenis. Salah satu skema tersebut adalah Skema Pengungkapan Sukarela, Ini diadopsi sejak lama pada tahun 1951, dan kemudian dua kali pada tahun 1965 dan sekali lagi pada tahun 1975. Di bawah skema ini, mereka yang melaporkan pendapatan mereka tidak akan dihukum. Beberapa keberhasilan telah dicapai.

Sumber Gambar : oneinabillionblog.files.wordpress.com/2012/09/green-economy-2.jpg

Sebuah skema yang diperkenalkan pada Anggaran 1991-92 membayangkan bahwa orang-orang dengan uang yang tidak terhitung, jika menyimpannya di Bank Perumahan Nasional, akan diberikan kekebalan penuh dari penyelidikan dan penyelidikan. Pemerintah akan memotong 40 persen dari simpanan tersebut dengan sisanya menjadi milik para deposan.

Skema lain, yang terbaru, seperti yang sebelumnya (tahun 1951, 1965 dan 1975) tentang pengungkapan pendapatan secara sukarela yang diperkenalkan pada tahun 1997. Orang-orang seperti itu harus membayar pajak dan menyimpan pendapatan yang diumumkan bersama mereka. Pemerintah menyadari lebih dari Rs. 10.000 crore sebagai pajak.

  1. Upaya Perpajakan:

Langkah-langkah kedua berkaitan dengan upaya perpajakan. Seseorang menanggung tarif pajak. Pendekatan yang mendasarinya adalah bahwa, penurunan tarif pajak akan meredam keinginan untuk menyembunyikan pendapatan untuk menghindari pajak. Kedua, menyangkut upaya peningkatan penerimaan pajak melalui langkah-langkah administratif.

Ini terdiri dari penyederhanaan undang-undang perpajakan dan prosedur perpajakan dan yang lebih penting lagi prosedur penggerebekan pajak. Langkah-langkah ini juga telah membuahkan hasil. Pemerintah juga berusaha mengekang pertumbuhan uang hitam melalui langkah-langkah seperti mewajibkan pencatat properti, bank, RBI, reksa dana, perusahaan yang menerbitkan saham, dan surat utang untuk melaporkan transaksi bernilai tinggi.

Pajak penarikan tunai yang diperkenalkan pada tahun 2005-06 juga merupakan langkah lain untuk mengekang uang gelap. Integrasi PPN tingkat negara bagian ke dalam pajak barang dan jasa di seluruh negara juga akan memfasilitasi proses membawa semua kegiatan ekonomi dalam jangkauan jaringan informasi pajak.

Euribor

Euribor

Definisi Euribor Euribor adalah singkatan dari Euro Interbank Offer Rate, yang merupakan suku bunga di mana bank-bank Uni Eropa saling meminjamkan dana. Ini adalah suku bunga acuan dan referensi yang berubah setiap hari…

Read more