Perdagangan oleh Reksa Dana dan Investor Institusi Asing disebut sebagai perdagangan Institusional. Transaksi oleh MF di pasar sekunder diatur oleh Peraturan SEBI (Reksa Dana) , 1996. MF di bawah semua skemanya tidak diperbolehkan memiliki lebih dari 10% dari modal disetor perusahaan mana pun.

Gambar Istimewa : healthpg.com/site/wordpress/wp-content/uploads/2013/03/004_sm.jpg

Mereka hanya diperbolehkan melakukan transaksi ‘berbasis pengiriman’. Efektif mulai tanggal 21 April 2008, MF dapat melakukan short selling sekuritas sesuai dengan kerangka yang berkaitan dengan short selling dan pinjam meminjam sekuritas yang ditentukan oleh SEBI.

MF tidak dapat menginvestasikan lebih dari 10% NAB dari skema tertentu dalam saham ekuitas atau instrumen terkait ekuitas dari satu perusahaan.

Investasi oleh FII diatur oleh peraturan dan regulasi RBI dan SEBI. Sesuai pedoman RBI, total kepemilikan setiap FII/sub-rekening tidak boleh melebihi 10% dari total modal disetor atau nilai disetor dari setiap seri obligasi konversi.

Total kepemilikan lebih lanjut dari semua FII/sub-rekening yang disatukan tidak boleh melebihi 24% dari modal disetor atau nilai disetor dari setiap rangkaian surat utang konversi.

Batasan sebesar 24% ini dapat ditingkatkan menjadi batasan sektoral / batas undang-undang yang berlaku untuk Perusahaan India yang bersangkutan, dengan mengeluarkan resolusi Dewan Direksinya diikuti dengan resolusi khusus untuk itu oleh Badan Umum.

Wali Amanat

Wali Amanat

Arti Wali Amanat Wali amanat adalah individu atau lembaga dengan otoritas hukum untuk mengelola properti dan aset perwalian atas nama pemukim untuk memberi manfaat bagi penerima manfaat. Mereka memiliki kendali penuh atas aset…

Read more