Dua Kelas Unit Mikro dan Makro!

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pengembangan Usaha Mikro, Kecil & Menengah (UMKMD), 2006, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) diklasifikasikan menjadi dua Kelas.

(a) Perusahaan Manufaktur:

Perusahaan yang terlibat dalam pembuatan atau produksi barang-barang yang terkait dengan industri apa pun yang ditentukan dalam jadwal pertama Undang-Undang Industri (Pengembangan dan Regulasi), 1951. Perusahaan Manufaktur didefinisikan dalam istilah investasi di Pabrik dan Mesin.

(b) Perusahaan Jasa:

Perusahaan yang terlibat dalam penyediaan atau pemberian jasa dan didefinisikan dalam istilah investasi dalam peralatan.

Perusahaan yang bergerak dalam pembuatan atau produksi, pengolahan atau pengawetan barang ditentukan sebagai berikut:

(i) Usaha mikro adalah usaha di mana penanaman modal dalam pabrik dan mesin (biaya asli tidak termasuk tanah dan bangunan dan hal-hal yang ditentukan oleh Departemen Industri Kecil vide pemberitahuannya No. SO 1722(E) tanggal 5 Oktober 2006) tidak melebihi Rp. 25 lakh;

(ii) Usaha kecil adalah usaha dimana penanaman modal dalam pabrik dan mesin (biaya awal tidak termasuk tanah dan bangunan dan hal-hal yang ditentukan oleh Kementerian Industri Kecil melalui pemberitahuannya No. SO 1722(E) tanggal 5 Oktober 2006) lebih dari Rp. 25 lakh tetapi tidak melebihi Rs. 5 crore.

(iii) Usaha menengah adalah usaha di mana penanaman modal dalam pabrik dan mesin (biaya asli tidak termasuk tanah dan bangunan dan hal-hal yang ditentukan oleh Kementerian Industri Kecil melalui pemberitahuan SO 1722(E) tanggal 5 Oktober 2006) lebih dari Rs. 5 crore tetapi tidak melebihi Rs. 10 crore.

Perusahaan yang terlibat dalam penyediaan atau penyerahan jasa dan yang investasinya dalam peralatan (biaya awal tidak termasuk tanah dan bangunan dan furnitur, perlengkapan dan barang-barang lain yang tidak terkait langsung dengan jasa yang diberikan atau sebagaimana dapat diberitahukan berdasarkan UU MSMED, 2006) ditentukan di bawah ini.

Ini akan mencakup operasi transportasi jalan dan air kecil (memiliki armada kendaraan tidak lebih dari sepuluh kendaraan), perdagangan eceran (dengan batas kredit tidak melebihi Rs. 10 lakh), usaha kecil (yang harga biaya aslinya dari peralatan yang digunakan untuk tujuan bisnis tidak melebihi Rs. 20 lakh) dan orang profesional dan wiraswasta (yang batas pinjamannya tidak melebihi Rs. 10 lakh yang tidak lebih dari Rs. 2 lakh harus untuk kebutuhan modal kerja kecuali dalam kasus pengaturan praktisi medis yang berkualifikasi profesional praktek di daerah semi-perkotaan dan pedesaan, batas pinjaman tidak boleh melebihi Rs.15 lakh dengan sub-plafon dari Rs.3 lakh untuk kebutuhan modal kerja).

Usaha mikro adalah usaha yang investasi peralatannya tidak melebihi Rp. 10 lakh.

(saya) Perusahaan kecil adalah perusahaan yang investasi peralatannya lebih dari Rs. 10 lakh tetapi tidak melebihi Rs. 2 crore, dan

(ii) Usaha menengah adalah usaha yang investasi peralatannya lebih dari Rp. 2 crore tetapi tidak melebihi Rs. 5 crore.

Nah, definisi usaha mikro, kecil dan menengah di atas dirangkum dalam bentuk tabel sebagai berikut:

Sektor Manufaktur

 

Perusahaan

Investasi di Pabrik & Mesin

Usaha Mikro

Tidak melebihi dua puluh lima lakh rupee

Usaha Kecil

Lebih dari dua puluh lima lakh rupee tetapi tidak melebihi lima crore rupee

Usaha Menengah

Lebih dari lima crore rupee tetapi tidak melebihi sepuluh crore rupee

Sektor pelayanan

 

Perusahaan

Investasi di Peralatan

Usaha Mikro

Tidak melebihi sepuluh lakh rupee:

Usaha Kecil

Lebih dari sepuluh lakh rupee tetapi tidak melebihi dua crore rupee

Usaha Menengah

Lebih dari dua crore rupee tetapi tidak melebihi lima crore rupee

Biaya Pengalihan

Biaya Pengalihan

Berapa Biaya Pengalihan? Biaya peralihan mengacu pada biaya yang dikeluarkan oleh pelanggan saat mengubah layanan, produk, atau pemasok dan tidak terbatas hanya pada biaya keuangan tetapi juga dapat berupa biaya psikologis, biaya waktu,…

Read more