Kerugian laut dapat dibagi ke dalam kategori berikut:

A.Kerugian Total:

Total kerugian dibagi menjadi dua kategori:

1. Total Kerugian Aktual:

Kerugian total aktual terjadi dalam situasi berikut ini:

(a) Materi pelajaran benar-benar hancur.

(b) Barang rusak sedemikian rupa sehingga tidak lagi menjadi barang yang diasuransikan.

(c) Tertanggung kehilangan subjeknya.

Ketika sebuah kapal tenggelam atau hancur total oleh api, itu akan menjadi kasus kerugian total yang sebenarnya. Mungkin ada kasus dimana barang sangat rusak sehingga tidak terlihat seperti barang yang diasuransikan misalnya jika barang pecah belah menjadi berkeping-keping, itu adalah kasus kerugian total yang sebenarnya.

Dalam kasus lain jika tertanggung tidak dapat memperoleh kembali barang-barangnya, yaitu jika kapalnya hilang dan tidak ada jejaknya, itu juga merupakan kasus kerugian total yang sebenarnya. Dalam hal kerugian total aktual, tertanggung berhak untuk memulihkan jumlah kerugian penuh. Ketika tertanggung telah mendapat ganti rugi, hak atas barang berpindah kepada penanggung. Jika sejumlah uang diterima dari penjualan barang yang rusak, jumlah itu akan menjadi milik penanggung dan bukan milik tertanggung.

2. Total Kerugian Konstruktif:

Ini terjadi ketika kapal ditinggalkan karena alasan tertentu. Tidak layak secara komersial untuk mengambil kapal atau kargo. Kapal atau muatannya tidak hancur seluruhnya tetapi tidak praktis untuk memperbaikinya dan mengembalikannya ke posisi semula. Ketika kapal rusak parah , dan biaya perbaikan diperkirakan lebih dari nilai kapal, disarankan untuk meninggalkan kapal.

Demikian pula jika muatan aman di kapal yang ditinggalkan tetapi biaya membawa muatan ke pantai lebih besar daripada biaya muatan, maka layak untuk meninggalkan muatan. Dalam kasus kerugian total konstruktif, tertanggung memberikan pemberitahuan pengabaian dan menyerahkan kepentingannya atas hal pokok kepada penanggung. Tertanggung dapat mengklaim kerusakan untuk kerugian total.

B. Kerugian Sebagian:

Ketika subjek rusak sebagian, itu akan menjadi kasus kehilangan sebagian. Ini terdiri dari dua jenis:

1. Kerugian Rata-Rata Khusus:

Kerugian rata-rata tertentu telah didefinisikan sebagai, “kerugian sebagian dari obyek yang diasuransikan, yang disebabkan oleh bahaya yang diasuransikan, dan yang bukan merupakan kerugian rata-rata umum.” Kerugian rata-rata tertentu tidak disebabkan secara sukarela. Subjek yang diasuransikan harus rusak dan kerusakan ini harus disebabkan oleh bahaya laut yang diasuransikan.

2. Kerugian Rata-Rata Umum:

Kerugian rata-rata umum disebabkan secara sukarela untuk menghindari bahaya yang akan datang. “Kerugian rata-rata umum adalah kerugian yang disebabkan oleh pengorbanan atau pengeluaran luar biasa yang dibuat atau dikeluarkan secara sukarela dan masuk akal dalam keadaan yang kebetulan, dengan tujuan semata-mata untuk melindungi kepentingan bersama dari bahaya yang akan datang.”

Jika kapal tenggelam karena kelebihan muatan, sebagian muatan dapat terlempar keluar kapal dengan tujuan untuk menyelamatkan kapal dan awak kapal. Ini akan menjadi kasus kerugian rata-rata umum.

Beberapa kondisi harus dipenuhi sebelum memutuskan tentang kerugian rata-rata umum:

(a) Harus ada situasi yang luar biasa.

(b) Bahayanya harus nyata dan bukan khayalan.

(c) Kerugian harus bersifat sukarela dan disengaja.

(d) Pengorbanan harus dilakukan dengan hati-hati.

(e) Tujuannya adalah untuk menyelamatkan seluruh petualangan.

(f) Tindakan tersebut harus berhasil setidaknya sebagian.

Mobile Banking

Mobile Banking

Pengertian Mobile Banking Mobile banking (m-banking) mengacu pada penggunaan perangkat seluler untuk mengakses layanan perbankan dan keuangan yang ditawarkan oleh bank. Ini memungkinkan pelanggan untuk memeriksa saldo rekening bank mereka, melakukan transaksi online,…

Read more