Kondisi di mana pekerja melakukan tugas mereka sangat berpengaruh terhadap kesehatan dan efisiensi mereka secara umum. Oleh karena itu, kondisi yang mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraan pekerja harus segera mendapat perhatian.

1. Kebersihan:

Menurut Undang-undang setiap pabrik harus dijaga kebersihannya dan bebas dari effluvia yang timbul, jamban atau gangguan lainnya. Kotoran dan sampah harus dibersihkan setiap hari dari lantai bengkel, tangga, dan lorong. Setiap seminggu sekali, lantai setiap toko akan dicuci menggunakan desinfektan agar kuman bisa dimusnahkan. Jika lantai dapat menjadi basah selama proses pembuatan, sarana drainase yang efektif harus disediakan untuk menghilangkan air.

2. Pembuangan limbah dan efluen:

Pengaturan yang efektif untuk pembuangan limbah dan efluen yang efisien yang disebabkan oleh proses pembuatan harus disediakan.

3. Ventilasi dan suhu:

Di setiap pabrik manajemen bertanggung jawab untuk menyediakan pengaturan yang efektif dan sesuai untuk ventilasi yang memadai agar udara segar dapat selalu tersirkulasi. Suhu di bengkel harus dijaga sedemikian rupa sehingga memberikan kenyamanan yang wajar bagi para pekerja sehingga tidak ada masalah kesehatan.

4. Debu dan Asap:

Di setiap pabrik di mana terdapat produksi debu atau asap atau kotoran lain yang sifatnya demikian yang mungkin berbahaya bagi kesehatan pekerja, langkah efektif harus diambil untuk mencegah penghirupan dan akumulasinya di bengkel mana pun di pabrik.

5. Humidifikasi Buatan:

Di semua pabrik di mana kelembaban udara meningkat secara artifisial; berikut ini adalah hal-hal yang dapat dibuat aturannya oleh Pemerintah:

(i) Dapat menentukan standar pelembapan yang dapat dinaikkan.

(ii) Dapat mengatur metode yang digunakan untuk meningkatkan kelembapan atau udara secara artifisial.

(iii) Dapat menentukan tes untuk menentukan kelembaban atau udara selama waktu kerja.

(iv) Dapat menentukan metode yang harus diadopsi untuk mengamankan ventilasi dan pendinginan udara yang memadai di tempat kerja.

6. Kepadatan:

Undang-undang tersebut menetapkan bahwa tidak boleh ada ruangan di pabrik yang terlalu penuh sesak hingga membahayakan kesehatan pekerja yang bekerja di pabrik.

7. Pencahayaan:

Undang-undang memastikan penyediaan wajib untuk pemeliharaan pencahayaan yang cukup dan sesuai, alami dan buatan di setiap bagian pabrik atau unit tempat. Pekerja sedang bekerja atau kebetulan lewat.

8. Air Minum:

Undang-undang tersebut menetapkan bahwa di setiap pabrik yang memiliki lebih dari 250 pekerja atau karyawan, pendingin air akan dipasang di titik-titik yang cocok dan nyaman untuk semua pekerja, sehingga pekerja dapat minum air.

9. Jamban dan Urinal:

Di setiap pabrik, jamban dan urinal yang cukup dari jenis yang ditentukan harus disediakan di tempat yang nyaman yang dapat diakses oleh semua pekerja di semua waktu kerja. Akan ada jamban dan urinal terpisah untuk pria dan wanita. Harus ada ketentuan yang tepat untuk penerangan dan ventilasi jamban dan urinal.

10. Ludah:

Harus ada ludah dalam jumlah yang cukup untuk tujuan meludah di tempat yang nyaman dan dipelihara dalam kondisi rapi & bersih plus higienis.

Ujian CPA Dakota Utara dan Persyaratan Lisensi

Ujian CPA Dakota Utara dan Persyaratan Lisensi

Ujian CPA Dakota Utara Lisensi CPA (Certified Public Accountant) Dakota Utara memungkinkan seseorang untuk mempraktikkan akuntan publik di provinsi Dakota Utara AS. Untuk mendapatkan lisensi CPA di North Dakota, Anda harus memenuhi pendidikan…

Read more