Salah satu masalah yang dihadapi laki-laki dalam bekerja di industri adalah kecelakaan. Kecelakaan adalah peristiwa yang terjadi tanpa perkiraan atau perkiraan sebelumnya dan mengakibatkan beberapa cedera pribadi dan/atau kerusakan pada peralatan atau properti. Namun, definisi tersebut agak luas bila digunakan dalam kaitannya dengan analisis kecelakaan industri.

Sumber Gambar : specials-images.forbesimg.com/imageserve/0x600.jpg

Tindakan penyabot di pabrik sesuai dengan definisi ini karena tindakan tersebut tidak diantisipasi dan pada akhirnya mengakibatkan kehancuran. Begitu pula dengan kejadian alam yang tidak terduga seperti tanah longsor, gempa bumi dll akan menimbulkan kerusakan yang disebut dengan kecelakaan.

Sebuah definisi sempit tentang kecelakaan industri mengartikannya sebagai akibat dari peralatan yang rusak atau kinerja individu yang tidak tepat, yaitu sesuatu yang timbul langsung dari situasi kerja. Factories Act 1948, telah mendefinisikan kecelakaan industri sebagai “suatu kejadian di sebuah perusahaan industri yang ­menyebabkan cedera tubuh pada seseorang yang membuatnya tidak layak untuk melanjutkan tugasnya dalam empat puluh delapan jam ke depan.”

Ini adalah kejadian tak terduga yang menyebabkan cedera yang menghentikan pekerjaan di pabrik. Itu tidak diantisipasi dan terjadi tiba-tiba selama masa kerja. Cedera yang ditimbulkan sendiri tidak dapat dianggap sebagai kecelakaan.

Zakat

Zakat

Arti Zakat Zakat mengacu pada tindakan amal wajib dalam keuangan Islam di mana umat Islam menyumbangkan persentase tetap dari pendapatan dan kekayaan mereka setiap tahun untuk kesejahteraan sosial. Dalam hukum Islam, kontribusi berlaku…

Read more