Artikel ini menyoroti tiga jenis rapat teratas yang diadakan di setiap perusahaan. Jenisnya adalah: 1. Rapat Anggota 2. Rapat Direksi 3. Rapat Kreditur.

Jenis Rapat # 1. Rapat Anggota:

Ada beberapa jenis rapat yang diadakan oleh setiap jenis perusahaan dan ada satu jenis rapat yang hanya dapat diadakan oleh perusahaan publik.

Mereka adalah sebagai berikut:

(a) Rapat Umum Tahunan:

Detik. 166 dari Companies Act membuat ketentuan untuk ini.

Ciri-ciri rapat umum tahunan adalah:

(1) Setiap perusahaan wajib mengadakan rapat umum tahunan dalam waktu enam bulan sejak tanggal berakhirnya tahun. Tahun berarti tahun keuangan perusahaan yang mungkin mirip dengan tahun kalender atau tidak.

(2) Panitera Perseroan dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan sembilan bulan sejak tanggal berakhirnya tahun.

(3) Selisih antara dua rapat umum tahunan tidak boleh melebihi lima belas bulan.

(4) Rapat umum tahunan pertama perusahaan harus diadakan dalam waktu delapan belas bulan sejak tanggal pendirian.

(5) Semua aturan yang berlaku untuk rapat perusahaan akan berlaku untuk itu.

(b) Rapat Umum Luar Biasa:

Detik. 169 dari ­Company Act membuat ketentuan untuk pertemuan tersebut.

Fitur-fiturnya adalah:

(1) Rapat umum luar biasa adalah rapat anggota perusahaan yang diadakan di antara dua rapat umum tahunan.

(2) Tidak wajib.

(3) Rapat umum luar biasa ada dua jenis:

(a) Diselenggarakan oleh manajemen:

Apabila Direksi menganggap ada masalah yang memerlukan pertimbangan dan persetujuan anggota, dapat diadakan rapat umum luar biasa. Jika tanggal rapat umum tahunan sudah dekat, Dewan akan membawa masalah tersebut pada rapat tersebut dan tidak akan mengadakan rapat umum luar biasa.

(b) Diminta:

Setiap anggota atau anggota perusahaan yang memiliki sepersepuluh dari modal disetor jika perusahaan memiliki modal saham atau memegang sepersepuluh dari hak suara dalam kasus lain dapat meminta rapat umum luar biasa setiap kali mereka berpikir ada masalah. yang memerlukan pertimbangan segera oleh para anggota.

Mereka harus membuat permintaan tertulis dan ditandatangani untuk pertemuan yang memberikan masalah yang akan dibahas bersama dengan dokumen lain yang relevan ­, jika ada. Pada saat menerima permintaan, Direksi harus mengadakan rapat dalam waktu empat puluh lima hari dengan memberikan pemberitahuan dalam waktu dua puluh satu hari sejak tanggal permintaan.

Jika rapat tidak diadakan dalam waktu empat puluh lima hari sejak tanggal permintaan, maka pemohon sendiri harus mengadakan rapat dalam waktu empat puluh lima hari berikutnya. Rapat demikian adalah rapat yang sah. Setiap keputusan yang diambil dalam rapat tersebut mengikat para anggota. Semua biaya untuk mengadakan rapat akan didebit ke rekening perusahaan.

(4) Semua aturan yang berlaku untuk rapat perusahaan akan berlaku untuk itu.

(c) Rapat Wajib:

Detik. 165 dari Companies Act membuat ketentuan untuk pertemuan tersebut.

Fitur-fiturnya adalah:

(a) Hanya perusahaan publik yang harus menyelenggarakan rapat tersebut dan hanya sekali seumur hidup ­perusahaan.

(b) Setiap perusahaan publik wajib mengadakan ­rapat undang-undang setelah satu bulan dan tidak lebih dari enam bulan sejak tanggal dimulainya usahanya.

(c) Apabila suatu perseroan terbuka tidak mengadakan rapat undang-undang, maka Panitera Perseroan dapat mengajukan permohonan likuidasi perseroan tersebut kepada Pengadilan.

(d) Semua aturan yang berlaku untuk rapat perusahaan akan berlaku untuk itu.

(d) Rapat Umum Tahunan atas Perintah Pemerintah Pusat:

Detik. 167 membuat ketentuan untuk pertemuan tersebut.

Fitur-fiturnya adalah:

(a) Ini adalah jenis pertemuan yang langka,

(b) Jika sebuah perusahaan gagal mengadakan rapat umum tahunan pada waktunya, maka setiap anggota dapat mengajukan keluhan kepada Pemerintah Pusat. Mendapat pengaduan tersebut Pemerintah Pusat memerintahkan perusahaan untuk mengadakan rapat.

(c) Jika perintah Pemerintah tidak dilaksanakan, maka setiap pejabat perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu dipidana.

(e) Pertemuan Kelas:

Detik. 106 dari Companies Act membuat ketentuan untuk pertemuan tersebut.

Fitur-fiturnya adalah :

(a) Rapat kelompok pemegang saham tertentu dapat diselenggarakan untuk membahas beberapa hal yang mempengaruhi hak mereka.

(b) Jenis pertemuan ini jarang terjadi.

(c) Kuorum untuk rapat tersebut disebutkan dalam Anggaran Dasar.

(f) Rapat Umum Diselenggarakan oleh Dewan Hukum Perusahaan:

Detik. 186 membuat ketentuan untuk pertemuan tersebut.

Fitur-fiturnya adalah:

(a) Ketika ada kesulitan untuk mengadakan rapat umum oleh suatu perusahaan, Dewan Hukum Perusahaan sendiri atau atas permintaan direktur atau anggota dapat memerintahkan untuk mengadakan rapat.

(b) Ini adalah jenis pertemuan yang langka.

(g) Rapat Anggota yang Dipanggil oleh Pengadilan:

(1) Dalam hal kompromi atau pengaturan diusulkan antara perusahaan dan anggotanya atau kelompok mereka, Pengadilan dapat, atas permohonan perusahaan atau anggota perusahaan, atau dalam hal perusahaan yang sedang dibubarkan up, atas permohonan ­likuidator memerintahkan rapat anggota atau kelompok anggota, untuk dipanggil, diadakan dan dilakukan dengan cara yang diarahkan oleh Pengadilan (Sec. 390). Pemberitahuan harus berisi syarat dan ketentuan kompromi atau pengaturan dan kepentingan, jika ada, direktur atau direktur mana pun yang mungkin ada di dalamnya (Sec. 393).

(2) Menurut Bag. 557 dari Undang-Undang dalam segala hal yang berkaitan dengan pembubaran perseroan, Pengadilan dapat, untuk memastikan keinginannya, mengarahkan pertemuan-pertemuan para anggota untuk dipanggil, diselenggarakan dan dilaksanakan.

(h) Rapat Anggota Dipanggil oleh Likuidator:

Dalam hal pembubaran berlanjut selama lebih dari satu tahun, pemberi ­likuidasi harus mengadakan rapat umum perusahaan pada akhir tahun pertama dan setiap tahun berikutnya dalam waktu 3 bulan sejak akhir tahun Atau jangka waktu yang lebih lama sebagaimana diizinkan oleh Pemerintah Pusat dan menyampaikan pada rapat pertanggungjawaban tindakannya, dalam bentuk yang ditentukan, sehubungan dengan proses penutupan. (Lihat 496, 508).

Jika likuidator lalai mengadakan pertemuan demikian, ia dipidana. Segera setelah urusan perusahaan selesai sepenuhnya, likuidator harus mengadakan rapat umum perusahaan untuk memberikan pertanggungjawaban di hadapannya dan memberikan penjelasannya.

Rapat harus diumumkan dengan iklan tidak kurang dari satu bulan sebelum rapat, di Berita Resmi dan juga di beberapa surat kabar lokal. Salinan pemberitahuan harus dikirim ke Panitera. Jika likuidator lalai mengadakan pertemuan tersebut, ia dapat dihukum (Lihat 497.509). Bagian ini hanya berlaku untuk setiap jenis penghentian sukarela.

Jenis Rapat # 2. Rapat Direksi:

Detik. 285 dari Companies Act membuat ketentuan untuk pertemuan ­tersebut.

Fitur-fiturnya (dengan mempertimbangkan bagian lain) adalah:

(1) Direksi suatu perusahaan wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu ­kali dalam tiga bulan atau sekurang-kurangnya empat rapat dalam setahun. Bulan berarti bulan kalender.

(2) Ini wajib bagi setiap perusahaan.

(3) Pengurus dapat lebih sering mengadakan rapat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar perseroan atau yang diputuskan oleh Pengurus.

(4) Dewan dapat, bagaimanapun, mengeluarkan resolusi melalui sirkulasi tanpa mengadakan rapat.

(5) Ada aturan-aturan tertentu berkenaan dengan rapat Dewan.

Mungkin ada pertemuan komite atau sub-komite yang dibentuk dengan beberapa direktur.

Jenis Rapat # 3. Rapat Kreditur:

(a) Dipanggil oleh Pengadilan:

(a) Apabila suatu kompromi atau pengaturan ­diusulkan antara suatu perseroan dan para krediturnya atau kelompoknya, Pengadilan dapat, atas permintaan perseroan atau kreditur mana pun atau dalam hal suatu perseroan yang sedang dibubarkan. atas permohonan likuidator, perintahkan rapat kreditur atau kelompok kreditur, untuk dipanggil, diadakan dan dilakukan dengan cara yang diarahkan oleh Pengadilan (Sec. 391).

Pemberitahuan harus berisi semua syarat dan ketentuan atau kompromi atau pengaturan dan kepentingan, jika ada, seorang direktur atau direktur mungkin memilikinya (Sec. 393).

(b) detik. 557 Undang-undang menetapkan bahwa dalam segala hal yang berkaitan dengan pembubaran suatu perseroan, Pengadilan dapat, untuk memastikan ­keinginannya, mengadakan pertemuan langsung para kreditur untuk dipanggil, diadakan dan dilaksanakan.

(b) Dipanggil oleh Perusahaan:

Dalam hal pembubaran kreditur secara sukarela, perusahaan harus mengadakan rapat para kreditur pada hari yang sama atau hari berikutnya, di mana rapat umum akan diadakan untuk mengesahkan resolusi pembubaran sukarela dan pemberitahuan akan dikirimkan. melalui pos kepada masing-masing kreditur. Pemberitahuan tersebut harus diumumkan sekurang-kurangnya satu kali dalam Lembaran Negara Resmi dan sekurang-kurangnya dalam dua surat kabar lokal.

Direksi akan menyiapkan laporan rekening dan daftar kreditur dengan perkiraan klaim mereka untuk disampaikan pada rapat dan akan memberi wewenang kepada direktur untuk memimpin rapat. Jika default dibuat, perusahaan dan direksi dihukum (Sec. 500).

(c) Dipanggil oleh Likuidator:

(a) Dalam hal anggota secara sukarela ­membubarkan suatu perusahaan, jika likuidator berpendapat bahwa perusahaan tidak akan dapat membayar krediturnya secara penuh dalam jangka waktu yang dinyatakan oleh direksi atau jangka waktu tersebut telah berakhir dan perusahaan belum dapat membayar krediturnya secara penuh, likuidator harus segera mengadakan rapat kreditur dan menyampaikan kepada mereka pernyataan tentang aset dan kewajiban perusahaan (Bag. 495).

(b) Dalam hal pembubaran kreditur secara sukarela, dalam hal pembubaran berlangsung selama lebih dari satu tahun, likuidator harus mengadakan rapat para kreditur pada akhir tahun pertama dan setiap tahun berikutnya dalam waktu 3 bulan atau lebih. waktu yang lebih lama seperti yang diizinkan oleh Pemerintah Pusat dan memberikan pertanggungjawaban pada pertemuan tersebut tentang tindakannya sehubungan dengan penutupan proses. Jika likuidator gagal mengadakan pertemuan tersebut, dia dapat dihukum (Sec. 508).

(c) Segera setelah urusan suatu perseroan selesai seluruhnya, likuidator, dalam hal pembubaran kreditur secara sukarela, akan mengadakan rapat kreditur untuk memberikan pertanggungjawaban dan memberikan penjelasannya.

Rapat harus diumumkan dengan iklan ­dalam Berita Resmi dan juga di beberapa surat kabar lokal tidak kurang dari satu bulan sebelum rapat. Jika likuidator gagal mengadakan pertemuan tersebut, dia dapat dihukum (Sec. 509).

Literasi Keuangan

Literasi Keuangan

Apa itu Literasi Keuangan? Literasi keuangan mengacu pada pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai produk keuangan. Ini membantu individu mengelola uang, keuangan pribadi, investasi, dan perencanaan pajak mereka. Tujuan utamanya adalah melindungi individu dari…

Read more