Kadang-kadang total pembayaran yang dilakukan karena berbagai biaya waktu yaitu, gaji, upah, dll bervariasi sepanjang tahun, yaitu tidak statis atau konstan. Tak perlu dikatakan, jika biaya tetap konstan, hal yang sama dapat dibagi dengan rasio waktu.
Masalah muncul terutama ketika jumlah karyawan berubah dengan konversi perusahaan menjadi perseroan terbatas. Dengan demikian, rasio dalam hal ini harus dipertimbangkan setelah mempertimbangkan waktu dan jumlah karyawan pada periode pra dan pasca inkorporasi.
Ilustrasi berikut akan memperjelas prinsip di atas:
Ilustrasi 1:
Dari keterangan berikut, hitung Rasio Waktu Tertimbang untuk periode sebelum dan sesudah pendirian dan bagilah total upah sesuai dengan itu:
(i) Tanggal pendirian: 1 April 2008
(ii) Periode Rekening Keuangan: Januari hingga Desember 2008.
(iii) Jumlah pembayaran yang dilakukan karena upah: Rs. 16.000
(iv) Jumlah pekerja: Periode pra-inkorporasi: 4 dan Periode pasca-inkorporasi: 20.