Setelah membaca artikel ini, Anda akan belajar tentang peran dan fungsi berbagai pelaku di pasar keuangan.

1. Bank:

Bank berpartisipasi dalam pasar modal dan pasar uang. Dalam pasar modal, bank berperan aktif dalam pasar obligasi. Bank dapat berinvestasi pada saham dan reksa dana sebagai bagian dari pengelolaan dana mereka. Bank mengambil minat perdagangan aktif di pasar obligasi dan juga memiliki eksposur tertentu ke pasar ekuitas. Bank juga berpartisipasi di pasar sebagai lembaga kliring.

2. Dealer Utama (PD):

PD menangani sekuritas pemerintah baik di pasar primer maupun sekunder. Tanggung jawab dasar mereka adalah menyediakan kutipan dua arah dan bertindak sebagai pembuat pasar untuk sekuritas pemerintah dan memperkuat pasar sekuritas pemerintah.

3. Lembaga Keuangan (LK):

LK menyediakan/meminjamkan dana jangka panjang untuk industri dan pertanian. LK meningkatkan sumber daya mereka melalui obligasi jangka panjang dari sistem keuangan dan pinjaman dari lembaga keuangan internasional seperti International Finance Corporation (IFC), Bank Pembangunan Asia (ADB) ­, Asosiasi Pembangunan Internasional (IDA), Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (IBRD), dll.

4. Bursa Efek:

Bursa Efek sepatutnya disetujui oleh Regulator untuk menyediakan penjualan dan pembelian sekuritas dengan “seruan terbuka” atau “on-line” atas nama investor melalui broker. Bursa efek menyediakan fasilitas lembaga kliring untuk netting pembayaran ­dan pengiriman surat berharga. Lembaga kliring tersebut menjamin semua pembayaran dan pengiriman. Sekuritas yang diperdagangkan di bursa efek meliputi ekuitas, utang, dan derivatif.

Saat ini, di India, hanya sekuritas dematerialisasi yang diizinkan untuk diperdagangkan di bursa saham. Setelmen pada rekening efek dilakukan dengan cara penyetoran ­melalui rekening peserta. Adalah penting bahwa bursa saham dikorporatisasi dan dide-mutualisasi sehingga dapat ada transparansi yang lebih besar dalam perdagangan dan tata kelola yang lebih baik di pasar.

5. Broker:

Hanya pialang yang disetujui oleh Regulator Pasar Modal ­yang dapat beroperasi di bursa. Pialang melakukan pekerjaan perantara antara pembeli dan penjual sekuritas. Mereka membantu membangun buku pesanan, penemuan harga, dan bertanggung jawab atas kontrak yang dihormati. Untuk layanan mereka, broker mendapatkan bayaran yang dikenal sebagai broker.

6. Bankir Investasi (Merchant Bankers):

Ini adalah agen ­/organisasi yang diatur dan dilisensikan oleh SEBI, Regulator Pasar Modal. Mereka mengatur penggalangan dana melalui jalur ekuitas dan hutang dan membantu perusahaan dalam menyelesaikan berbagai formalitas seperti pengajuan dokumen yang ditentukan dan kepatuhan lainnya dengan Regulator dan Regulator.

Mereka memberi nasihat kepada perusahaan penerbit tentang pembuatan buku, penetapan harga penerbitan, mengatur pencatat, bankir untuk penerbitan dan layanan dukungan lainnya. Mereka dapat ­menulis isu dan juga berfungsi sebagai manajer isu. Mereka juga dapat membeli dan menjual di akun mereka.

Sesuai ketentuan peraturan, bisnis rekening sendiri tersebut harus dipesan secara terpisah dan terbatas pada skrip di mana informasi orang dalam tidak tersedia untuk ­bankir investasi/merchant. Perbankan Investasi/Merchant dapat menjadi bisnis eksklusif. Bank juga dapat melakukan kegiatan ini.

7. Investor Kelembagaan Asing (FII):

FII adalah dana berbasis asing yang diberi wewenang oleh Regulator Pasar Modal untuk berinvestasi di ­ekuitas negara dan pasar utang melalui bursa saham. Mereka diperbolehkan untuk memulangkan hasil penjualan kepemilikan mereka, asalkan penjualan telah dilakukan melalui bursa resmi dan pajak telah dibayar. FII menikmati konvertibilitas akun modal de-facto.

Operasi FII memberikan kedalaman pasar ekuitas dan utang dan menghasilkan omset yang meningkat. Di India, kegiatan ini telah membawa kemajuan teknologi dan dana asing di pasar ekuitas dan utang.

8. Penjaga:

Kustodian adalah organisasi yang diizinkan untuk menyimpan sekuritas atas nama pelanggan dan melakukan operasi atas nama mereka. Mereka menangani dana dan sekuritas Peminjam Kelembagaan Berkualitas (QIB) termasuk FII.

Kustodian diawasi oleh Regulator Pasar Modal. Dilihat dari posisinya dan dalam menangani pembayaran dan penyelesaian, bank dapat berperan sebagai kustodian secara efektif. Dengan demikian sebagian besar bank melakukan peran kustodian.

9. Penyimpanan:

Penyimpanan menyimpan sekuritas dalam bentuk demat ( ­elektronik), memelihara rekening peserta penyimpanan yang, pada gilirannya, memelihara rekening pelanggan mereka. Atas instruksi lembaga kliring bursa, didukung oleh dokumentasi, penyimpanan mentransfer sekuritas dari pembeli ke rekening penjual dalam bentuk elektronik.

Penyimpanan penting untuk memastikan efisiensi ­di pasar. Mereka memfasilitasi pinjaman terhadap sekuritas dan memastikan menghindari risiko penyelesaian atau pengiriman yang buruk.

Layanan Pinjaman

Layanan Pinjaman

Definisi Layanan Pinjaman Layanan pinjaman adalah prosedur yang diikuti oleh perusahaan pembiayaan konsumen untuk memulihkan pembayaran pokok, bunga, dan asuransi yang terutang. Ini membantu memastikan pembayaran pinjaman yang cepat dan tepat waktu melalui…

Read more