Baca artikel ini untuk mempelajari tentang peran proxy dalam rapat.

Pengetahuan tentang istilah kuorum menjadi lengkap ketika arti dari istilah proxy diketahui. Proxy berarti pengganti. Dalam dunia perhimpunan, wakil berarti pengganti yang dikirim oleh seorang anggota untuk menghadiri rapat atas namanya. Idenya berasal dari Undang-Undang Perusahaan. Detik. 176 Undang-undang menetapkan bahwa anggota perusahaan berhak mengirim orang lain untuk menghadiri rapat dan memberikan suara atas namanya.

Menurut Sec. 176 Undang-Undang Perusahaan:

(1) Setiap anggota yang berhak menghadiri rapat umum dan memberikan suara dapat mengirimkan kuasanya untuk menghadiri rapat dan memberikan suara atas namanya.

Tetapi aturan berikut harus diikuti untuk tujuan tersebut:

(a) Dalam hal suatu perseroan tidak mempunyai modal saham, suatu kuasa dapat dikirimkan dengan syarat hal itu disebutkan dalam Anggaran Dasar perseroan.

(b) Seorang anggota perusahaan swasta tidak dapat mengirimkan lebih dari satu kuasa kecuali ditentukan lain dalam Anggaran.

(c) Seorang kuasa dapat memberikan suara dalam rapat hanya melalui jajak pendapat kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar tetapi ia tidak dapat berbicara.

(d) Dalam pemanggilan rapat harus disebutkan dengan jelas bahwa surat kuasa dapat dikirimkan dan formulir surat kuasa dilampirkan pada pemberitahuan tersebut.

(e) Anggota yang bermaksud mengirim kuasa harus mengisi formulir yang menyebutkan nama kuasa dan menandatangani di atas materai dengan nilai yang ditentukan dan mengirimkannya ke perusahaan setidaknya empat puluh delapan jam sebelum pertemuan. Perwakilan anggota yang ditunjuk secara sah dapat menandatangani atas namanya pada formulir kuasa.

(f) Penerima kuasa yang dikirim oleh anggota tidak harus anggota dan boleh orang luar.

(g) Setiap anggota dapat memeriksa formulir proksi yang dikirim oleh anggota lain asalkan dia memberikan pemberitahuan tiga hari sebelumnya kepada perusahaan.

(h) Inspeksi harus diizinkan oleh perusahaan setidaknya dua puluh empat jam sebelum rapat, selama jam kerja.

(2) Proksi tidak dihitung saat kuorum dihitung. Tetapi pada rapat umum tahunan yang diadakan atas perintah Pemerintah Pusat (Bag. 167) atau pada rapat anggota yang diadakan atas perintah Dewan Hukum Perusahaan (Bag. 186), hanya satu anggota yang rapat pengaduannya telah demikian. diperintahkan, dapat hadir dengan kuasa dan kuasa itu akan memenuhi kuorum.

(3) Harus dicatat bahwa tidak ada kuasa yang dapat dikirim oleh direktur untuk menghadiri rapat Dewan atas namanya.

(4) Umumnya asosiasi selain perusahaan tidak mengizinkan proxy.

(5) Sekretaris bertugas mengumpulkan formulir-formulir kuasa dan menyusun Daftar Kuasa.

(6) Dalam hal Perusahaan Pemerintah, saham sering dipegang atas nama Presiden India atau Gubernur, yang selalu mengirimkan perwakilan (Bag. 187 A). Hal yang sama berlaku ketika satu badan hukum (tidak harus ‘perusahaan’) memiliki saham di badan hukum lain, maka badan hukum pemegang saham tersebut mengirimkan perwakilan ke rapat.

Perwakilan tersebut dipilih oleh keputusan Badan Direksi (atau Badan Pengurus) dari badan pemegang saham korporasi. Seorang perwakilan bukan hanya seorang wakil (Bag. 187). Seorang wakil dihitung untuk menghitung kuorum dan dapat berbicara di pertemuan tidak seperti wakil. Kata ‘proksi’ memiliki arti ganda. Artinya orang yang diutus sebagai pengganti serta formulir atau alat yang harus diisi oleh anggota untuk penunjukan kuasa.

Tally Chart di Excel

Tally Chart di Excel

Apa itu Tally Chart di Excel? MS Excel memiliki banyak bagan pra-instal. Semua bagan ini berbicara banyak tentang data dengan cara yang menarik; grafik penghitungan adalah salah satu fiturnya. Bagan ini adalah salah…

Read more