Otoritas Regulasi Internasional: 1. Organisasi Perdagangan Dunia 2. Konferensi PBB tentang Perdagangan dan Pembangunan!

1) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO):

Selama depresi besar tahun 1930-an, perdagangan internasional sangat terpengaruh dan berbagai negara memberlakukan pembatasan impor untuk melindungi ekonomi mereka. Hal ini mengakibatkan penurunan tajam dalam perdagangan dunia pada tahun 1945. Amerika Serikat mengajukan banyak proposal untuk memperluas perdagangan dan lapangan kerja internasional. Pada tanggal 30 Oktober 1947, 23 negara di Jenewa menandatangani kesepakatan terkait tarif yang dikenakan pada perdagangan.

Gambar Courtesy: investmentpolicyhub.unctad.org/Upload/poster.jpg

Perjanjian ini dikenal dengan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1948. Pada awalnya GATT dibentuk dalam bentuk pengaturan sementara tetapi kemudian berbentuk perjanjian tetap. Markas GATT berada di Jenewa. Pada tanggal 12 Desember 1995, GATT dihapuskan dan digantikan oleh World Trade Organization (WTO) yang berdiri pada tanggal 1 Januari 1995.

WTO didirikan pada tanggal 1 Januari 1995. WTO merupakan perwujudan hasil Putaran Uruguay dan penerus GATT. 76 Pemerintah menjadi anggota WTO pada hari pertama. Hingga September 1999, terdapat 134 anggota WTO dan 34 negara berstatus pengamat. Ada daftar tunggu 31 anggota. Mereka menyumbang lebih dari 90 persen perdagangan dunia.

Fungsi WTO:

WTO memiliki lima fungsi khusus:

  1. i) WTO akan memfasilitasi implementasi, administrasi dan operasi, dan selanjutnya tujuan dari Perjanjian Perdagangan Multilateral, dan juga akan menyediakan kerangka kerja untuk implementasi, administrasi dan operasi Perjanjian Perdagangan Plurilateral.
  2. ii) WTO harus menyediakan forum negosiasi di antara para anggotanya mengenai hubungan perdagangan multilateral mereka dalam hal-hal yang diatur dalam Persetujuan.

iii) WTO akan mengelola ‘Pemahaman tentang Aturan dan Prosedur yang Mengatur Penyelesaian Sengketa’.

  1. iv) WTO akan mengelola ‘Mekanisme Peninjauan Perdagangan’.
  2. v) Dengan maksud untuk mencapai koherensi yang lebih besar dalam pembuatan kebijakan ekonomi global, WTO akan bekerja sama, sebagaimana mestinya, dengan IMF dan IBRD serta badan-badan afiliasinya.

Dewan Umum akan menjalankan empat fungsi utama:

  1. i) Untuk mengawasi secara teratur pengoperasian perjanjian yang direvisi dan pernyataan menteri yang berkaitan dengan: Barang, jasa, dan TRIPs.
  2. ii) Bertindak sebagai Badan Penyelesaian Sengketa,

iii) Untuk berfungsi sebagai Mekanisme Tinjauan Perdagangan,

  1. iv) Membentuk Dewan Barang, Dewan Jasa dan Dewan TRIPs ­, sebagai badan anak perusahaan.

WTO adalah badan yang lebih kuat dengan fungsi yang lebih besar daripada GATT dan diharapkan memainkan peran utama dalam urusan ekonomi dunia. Untuk menjadi anggota WTO, suatu negara harus menerima sepenuhnya hasil Putaran Uruguay.

2) Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD):

UNO mendeklarasikan 1960-70 sebagai Dekade Pembangunan. Pada tahun 1961 UNO berusaha untuk meningkatkan pendapatan negara berkembang dengan tingkat pertumbuhan 5% per tahun selama dekade pembangunan ini. Pada bulan Juli 1962, konferensi negara-negara berkembang diadakan di Kairo, yang memutuskan untuk mengadakan Konferensi Dunia untuk tujuan ini. Dewan Ekonomi dan Sosial PBB mengadakan Konferensi Perdagangan dan Pembangunan Dunia, yang diadakan antara 31 Maret 1964 dan 16 Juni 1964. Kebijakan perdagangan internasional sedunia ditentukan dalam konferensi ini. Berbagai isu terkait perluasan perdagangan internasional negara-negara berkembang juga dibahas dalam Konferensi ini. Konferensi ini kemudian dikenal sebagai UNCTAD.

Fungsi UNCTAD:

  1. i) Untuk mempromosikan perdagangan internasional sepanjang malam; dunia antara negara maju dan negara berkembang dengan ­sistem sosial ekonomi yang berbeda, sehingga dapat mempercepat pembangunan ekonomi.
  2. ii) Merumuskan prinsip-prinsip dan kebijakan perdagangan internasional dan masalah-masalah terkait pembangunan ekonomi.

iii) Untuk membuat proposal untuk menerapkan prinsip dan kebijakan tersebut.

  1. iv) Secara umum, meninjau dan memfasilitasi koordinasi kegiatan lembaga lain dalam sistem PBB di bidang perdagangan internasional.
  2. v) Tersedia sebagai pusat perdagangan yang harmonis dan dokumen terkait dalam kebijakan pembangunan pemerintah.
Pendapatan Akrual

Pendapatan Akrual

Arti Pendapatan Akrual Pendapatan Akrual adalah pendapatan yang diperoleh perusahaan dalam kegiatan bisnis normal setelah menjual barang atau setelah memberikan layanan kepada pihak ketiga; Namun, pembayaran belum diterima. Itu ditampilkan sebagai aset di…

Read more