Pencatatan sekuritas di bursa efek India pada dasarnya diatur oleh ketentuan dalam Companies Act, 1956, peraturan SCRA, bye-laws dan peraturan bursa efek yang bersangkutan, perjanjian pencatatan yang dibuat oleh emiten dan bursa efek dan surat edaran/ pedoman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan SEBI.

Perusahaan yang ingin efeknya dicatatkan di Bursa harus memenuhi persyaratan pencatatan yang ditentukan oleh Bursa. Beberapa persyaratannya adalah sebagai berikut:-

Gambar Courtesy: upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/b/b8/Sao_Paulo_Stock_Exchange.jpg

[I] Persyaratan Listing Minimum untuk Perusahaan Baru :

Berikut revisi kriteria kelayakan untuk listing perusahaan di Bursa, melalui Penawaran Umum Perdana (IPO) & Penawaran Umum Lanjutan (FPO), efektif 1 Agustus 2006.

Kriteria Kelayakan untuk IPO/FPO :

  1. Perusahaan telah diklasifikasikan sebagai perusahaan berkapitalisasi besar dan perusahaan berkapitalisasi kecil. Perusahaan topi besar adalah perusahaan dengan ukuran masalah minimum Rs. 10 crores dan kapitalisasi pasar tidak kurang dari Rs. 25 crore. Perusahaan topi kecil adalah perusahaan selain perusahaan topi besar.

(a) Sehubungan dengan Perusahaan Berkapitalisasi Besar:

(i) Modal disetor pascapenerbitan minimum dari perusahaan pemohon (selanjutnya disebut sebagai “Perusahaan”) adalah sebesar Rs. 3 crore; dan

(ii) Ukuran penerbitan minimum adalah Rs. 10 crore; dan

(iii) Kapitalisasi pasar minimum Perusahaan adalah Rs. 25 crores (kapitalisasi pasar akan dihitung dengan mengalikan jumlah saham ekuitas pasca-penerbitan yang disetor dengan harga penerbitan).

(b) Sehubungan dengan Perusahaan Kecil:

(i) Modal disetor pascapenerbitan minimum Perusahaan adalah Rs. 3 crore; dan

(ii) Ukuran penerbitan minimum adalah Rs. 3 crore; dan

(iii) Kapitalisasi pasar minimum Perusahaan adalah Rs. 5 crores (kapitalisasi pasar dihitung dengan mengalikan jumlah saham ekuitas yang disetor setelah diterbitkan dengan harga penerbitan); dan

(iv) Pendapatan/omzet Perusahaan minimum harus Rs. 3 crores di masing-masing dari tiga periode 12 bulan sebelumnya; dan

(v) Jumlah minimum pemegang saham publik setelah penerbitan adalah 1000.

(vi) Studi uji tuntas dapat dilakukan oleh tim independen Chartered Accountants atau Merchant Bankers yang ditunjuk oleh Bursa, yang biayanya akan ditanggung oleh perusahaan. Persyaratan studi uji tuntas dapat dikesampingkan jika lembaga keuangan atau bank komersial terjadwal telah menilai proyek dalam 12 bulan sebelumnya.

  1. Untuk semua perusahaan:

(i) Sehubungan dengan persyaratan modal disetor dan kapitalisasi pasar, emiten wajib mencantumkan dalam klausula sanggahan yang merupakan bagian dari dokumen penawaran bahwa dalam hal terjadi kapitalisasi pasar (produk dari harga penerbitan dan setelah nomor penerbitan saham) persyaratan Bursa tidak terpenuhi, maka efek emiten tidak akan dicatatkan di Bursa.

(ii) Pemohon, promotor dan/atau perusahaan grup, tidak boleh wanprestasi dalam mematuhi perjanjian pencatatan.

(iii) Kriteria kelayakan di atas merupakan tambahan dari persyaratan yang ditentukan dalam Panduan SEBI (Pengungkapan dan Perlindungan Investor), 2000.

[II] Persyaratan Pencatatan Minimum untuk Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Lain :

Dewan Pengurus Bursa pada pertemuannya yang diadakan pada tanggal 6 Agustus 2002 mengubah norma pencatatan langsung untuk perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek lain dan mencari pencatatan di BSE. Norma-norma ini dapat diterapkan dengan segera.

1 Perusahaan harus memiliki modal ditempatkan dan disetor minimum sebesar Rp. 3 crores.

  1. Perusahaan harus memiliki rekam jejak laba selama tiga tahun terakhir. Pendapatan/laba yang timbul dari pos-pos luar biasa atau pendapatan dari sumber apa pun yang tidak berulang harus dikecualikan saat menghitung laba yang dapat didistribusikan.
  2. Kekayaan bersih minimal Rp. 20 crores (kekayaan bersih termasuk modal Ekuitas dan cadangan gratis tidak termasuk cadangan revaluasi).
  3. Kapitalisasi pasar minimum dari modal yang tercatat sekurang-kurangnya dua kali lipat dari modal disetor.
  4. Perusahaan harus memiliki rekam jejak pembayaran dividen selama 3 tahun terakhir berturut-turut dan minimum dividen harus minimal 10%.
  5. Minimal 25% dari modal ditempatkan perusahaan harus dengan pemegang saham Non-Promotor sesuai Klausul 35 Perjanjian Pencatatan. Dari pemegang Non Promotor di atas, tidak ada pemegang saham tunggal yang boleh memegang lebih dari 0,5% dari modal disetor perusahaan secara individu atau bersama-sama dengan orang lain kecuali dalam hal Bank/Lembaga Keuangan/Investor Institusi Asing/Badan Korporat Luar Negeri dan Orang India Bukan Penduduk .
  6. Perusahaan harus memiliki setidaknya dua tahun catatan pencatatan di salah satu Bursa Efek Regional.
  7. Perusahaan harus menandatangani perjanjian dengan CDSL & NSDL untuk perdagangan demat.

[AKU AKU AKU] Persyaratan Minimum untuk Perusahaan yang Dihapus dari Bursa ini yang Ingin Mendaftarkan Kembali Bursa ini :

Perusahaan-perusahaan yang dihapuskan dari Bursa ini dan berusaha mencatatkan kembali diharuskan untuk membuat penawaran umum baru dan mematuhi pedoman SEBI dan BSE yang berlaku mengenai penawaran umum perdana.

[IV] Izin Penggunaan Nama Bursa dalam Prospektus Perusahaan Emiten:

Bursa mengikuti prosedur di mana perusahaan yang ingin mencatatkan sekuritas yang ditawarkan melalui penerbitan publik harus mendapatkan izin terlebih dahulu untuk menggunakan nama Bursa dalam prospektus atau dokumen penawaran untuk dijual sebelum mengajukan hal yang sama ke kantor Bursa yang bersangkutan. Pencatat Perusahaan.

Bursa sejak tiga tahun terakhir membentuk “Komite Pencatatan” untuk menganalisis draf prospektus/dokumen penawaran perusahaan sehubungan dengan penerbitan sekuritas publik mereka yang akan datang dan memutuskan masalah pemberian izin kepada mereka untuk menggunakan nama “Bursa Efek Bombay Limited ” dan dokumen prospektus/penawaran mereka. Panitia mengevaluasi promotor, perusahaan, proyek dan beberapa faktor lainnya sebelum mengambil keputusan dalam hal ini.

[V] Pengajuan Surat Lamaran :

Sesuai dengan Bagian 73 dari Companies Act, 1956, sebuah perusahaan yang ingin mendaftarkan sekuritasnya di Bursa diharuskan untuk menyerahkan Surat Permohonan kepada semua Bursa Efek di mana ia mengusulkan untuk mendaftarkan sekuritasnya sebelum mengajukan prospektus kepada Panitera. Perusahaan.

[VI] Penjatahan Efek :

Sesuai dengan Perjanjian Pencatatan, perusahaan diharuskan untuk menyelesaikan penjatahan efek yang ditawarkan kepada publik dalam waktu 30 hari sejak tanggal penutupan daftar berlangganan dan mendatangi Bursa Efek Regional, yaitu Bursa Efek terdekat dengan Kantor Terdaftarnya untuk mendapatkan persetujuan dasar. penjatahan.

Dalam hal penerbitan Book Building, Penjatahan harus dilakukan selambat-lambatnya 15 hari sejak penutupan penerbitan gagal dimana bunga harus dibayarkan kepada investor.

[VII] Izin Perdagangan:

Sesuai Pedoman Dewan Sekuritas dan Bursa India, perusahaan penerbit harus menyelesaikan formalitas untuk perdagangan di semua Bursa Efek tempat sekuritas akan dicatatkan dalam waktu 7 hari kerja setelah finalisasi Basis Penjatahan.

Perusahaan harus dengan cermat mematuhi batas waktu penjatahan semua efek dan pengiriman Surat Penjatahan/Sertifikat Saham dan Perintah Pengembalian Dana dan untuk mendapatkan izin pencatatan semua Bursa yang namanya tercantum dalam prospektus atau dokumen penawarannya.

Dalam hal izin pencatatan suatu perusahaan ditolak oleh Bursa Efek mana pun di mana ia telah mengajukan permohonan pencatatan efeknya, ia tidak dapat melanjutkan penjatahan saham. Namun, perusahaan dapat mengajukan banding di hadapan Securities am Exchange Board of India berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Kontrak (Peraturan) Sekuritas 1956.

[VIII] Persyaratan Keamanan 1%:

Perusahaan yang melakukan penerbitan/rights issue diwajibkan untuk menyetorkan 1% dari jumlah penerbitan ke Bursa Efek Regional sebelum penerbitannya dibuka. Jumlah ini dapat hangus jika perusahaan tidak menyelesaikan keluhan investor mengenai keterlambatan pengiriman pesanan pengembalian dana/sertifikat saham, non-pembayaran komisi kepada pialang penjamin emisi, dll.

[IX] Pembayaran Biaya Pencatatan:

Semua perusahaan yang terdaftar di Bursa harus membayar Biaya Pencatatan Tahunan pada tanggal 30 AP setiap tahun keuangan ke Bursa sesuai dengan Daftar Biaya Pencatatan yang ditentukan dari waktu ke waktu.

[X] Kepatuhan terhadap Perjanjian Listing:

Perusahaan yang ingin agar sekuritasnya dicatatkan di BSE diharuskan untuk membuat perjanjian dengan BSE yang disebut Perjanjian Pencatatan, di mana mereka diharuskan untuk melakukan pengungkapan tertentu dan melakukan tindakan tertentu, jika gagal maka perusahaan dapat menghadapi beberapa tindakan disipliner, termasuk penangguhan/ delisting efek.

Dengan demikian, Perjanjian Pencatatan sangat penting dan dilaksanakan di bawah meterai umum perusahaan. Berdasarkan Perjanjian Pencatatan, suatu perusahaan melakukan, antara lain, menyediakan fasilitas untuk transfer segera, pendaftaran, sub-divisi dan konsolidasi efek; untuk memberikan pemberitahuan yang tepat tentang penutupan buku transfer dan tanggal pencatatan, untuk meneruskan 6 salinan Laporan Tahunan lengkap, Neraca dan Laporan Laba Rugi ke BSE, untuk mengajukan pola kepemilikan saham dan hasil keuangan setiap tiga bulan; untuk segera memberitahukan kepada Bursa kejadian-kejadian yang kemungkinan akan secara material mempengaruhi kinerja keuangan Perusahaan dan harga sahamnya, untuk mematuhi ketentuan Tata Kelola Perusahaan, dll.

Departemen Pencatatan BSE memantau kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan Perjanjian Pencatatan, terutama yang berkaitan dengan pembayaran tepat waktu biaya pencatatan tahunan, penyampaian hasil, pola kepemilikan saham dan laporan tata kelola perusahaan secara triwulanan. Tindakan pidana diambil terhadap perusahaan yang gagal bayar.

[XI] Layanan Manajemen Kas (CMS) – Pengumpulan Biaya Pencatatan :

Untuk menyederhanakan sistem pembayaran biaya pencatatan, BSE telah mengadakan perjanjian dengan Bank HDFC untuk mengumpulkan biaya pencatatan dari 141 lokasi di seluruh negeri. Perusahaan yang bermaksud menggunakan fasilitas ini untuk pembayaran biaya pencatatan harus melengkapi informasi (sebagaimana disebutkan di bawah) dalam Slip Setoran Kas Manajemen Kas.

Slip ini tersedia di semua cabang HDFC Bank. Cek tersebut harus ditarik untuk kepentingan Bombay Stock Exchange Limited, dan harus dibayarkan secara lokal. Perusahaan diminta untuk menyebutkan dalam slip setoran, tahun keuangan dimana biaya pencatatan dibayarkan. Pembayaran yang dilakukan melalui slip lain tidak akan dipertimbangkan.

Formula Modal Investasi

Formula Modal Investasi

Apa itu Formula Modal yang Diinvestasikan? Modal yang diinvestasikan adalah total uang dengan menerbitkan utang kepada pemegang obligasi dan sekuritas kepada pemegang saham ekuitas. Ini akan menjumlahkan kewajiban sewa modal dan total utang…

Read more