Kedelapan jenis sarana pencegahan dan penyelesaian perselisihan industrial adalah sebagai berikut: 1. Panitia kerja 2. Petugas konsiliasi 3. Badan konsiliasi 4. Pengadilan penyelidikan 5. Pengadilan perburuhan 6. Pengadilan Hubungan Industrial 7. Pengadilan Nasional 8. Arbitrase.

Jika perdamaian industri adalah tulang punggung suatu negara, pemogokan dan penutupan pabrik adalah kanker, sama halnya dengan mempengaruhi produksi dan perdamaian di pabrik. Dalam pembangunan sosial ekonomi suatu negara hubungan industrial yang ramah dan harmonis memiliki peran yang sangat penting dan signifikan. Industri adalah milik masyarakat dan karenanya hubungan industrial yang baik menjadi penting dari sudut pandang masyarakat.

Saat ini, hubungan industrial bukanlah urusan bipartit antara manajemen dan tenaga kerja atau karyawan. Pemerintah berperan aktif dalam mendorong hubungan industrial. Konsep hubungan industrial dengan demikian menjadi urusan tripartit antara pekerja, pengusaha dan pemerintah yang bersangkutan.

Perselisihan industrial dapat diselesaikan jika langkah-langkah tepat waktu diambil oleh manajemen. Perselisihan tersebut dapat dicegah dan diselesaikan secara damai jika ada pengaturan dan penyesuaian yang adil antara manajemen dan pekerja.

Berikut adalah mekanisme pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial:

1. Panitia kerja:

Komite ini mewakili pekerja dan pengusaha. Di bawah Undang-Undang Perselisihan Industri 1947, komite kerja ada di perusahaan industri di mana seratus atau lebih pekerja dipekerjakan selama tahun sebelumnya.

Panitia kerja berkewajiban memajukan langkah-langkah untuk mengamankan dan menjaga persahabatan dan hubungan baik antara pengusaha dan pekerja. Ini juga berkaitan dengan hal-hal tertentu yaitu. Kondisi kerja, fasilitas, keselamatan dan pencegahan kecelakaan, fasilitas pendidikan dan rekreasi.

2. Petugas konsiliasi:

Petugas Konsiliasi diangkat oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Perselisihan Hubungan Industrial, 1947.

Tugas petugas konsiliasi diberikan di bawah ini:

(i) Ia harus mengembangkan penyelesaian perselisihan yang adil dan damai. Dalam hal layanan utilitas publik, ia harus mengadakan proses konsiliasi dengan cara yang ditentukan.

(ii) Dia akan mengirimkan laporan kepada pemerintah jika perselisihan diselesaikan dalam proses konsiliasi bersama dengan piagam penyelesaian yang ditandatangani oleh para pihak.

(iii) Apabila penyelesaian tidak tercapai, petugas konsiliasi mengirimkan laporan kepada pemerintah yang menunjukkan langkah-langkah yang diambil olehnya untuk memastikan fakta-fakta, keadaan yang berkaitan dengan perselisihan dan alasan penyelesaian dalam waktu 14 hari sejak dimulainya proses konsiliasi .

3. Dewan konsiliasi:

Pemerintah juga dapat menunjuk Dewan Konsiliasi untuk mendorong penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ketua dewan adalah orang yang independen dan anggota lainnya (mungkin dua atau empat) harus diwakili secara setara oleh para pihak yang bersengketa.

Tugas dewan antara lain:

(a) Untuk menyelidiki perselisihan dan semua hal yang mempengaruhi manfaat dan melakukan segala sesuatu yang sesuai dengan tujuan membujuk para pihak untuk mencapai penyelesaian yang adil dan damai.

(b) Sebuah laporan harus dikirim ke pemerintah oleh dewan jika suatu perselisihan telah diselesaikan atau tidak dalam waktu dua bulan sejak tanggal perselisihan tersebut diajukan kepadanya.

4. Pengadilan penyelidikan:

Pemerintah dapat menunjuk Pengadilan Penyelidikan untuk menyelidiki perselisihan hubungan industrial. Suatu pengadilan dapat terdiri dari satu orang atau lebih yang satu orang itu dan dalam hal itu salah satu dari orang itu akan menjadi ketua. Pengadilan wajib menyelidiki masalah itu dan menyerahkan laporannya kepada pemerintah dalam waktu enam bulan.

5. Pengadilan tenaga kerja:

Sesuai jadwal kedua UU Perselisihan Hubungan Industrial 1947.

Pemerintah membentuk Pengadilan Perburuhan untuk menangani hal-hal seperti:

(i) Kepatutan atau legalitas suatu perintah yang disahkan oleh pemberi kerja berdasarkan standing order.

(ii) Penerapan dan interpretasi standing order disahkan.

(iii Pemberhentian atau pemecatan pekerja termasuk pemulihan, pemberian keringanan kepada pekerja yang diberhentikan secara tidak sah.

(iv) Penarikan konsesi hak istimewa yang biasa

(v) Ketidakabsahan atau pemogokan atau larangan kerja, dan semua hal lain yang tidak ditentukan dalam jadwal ketiga.

6. Pengadilan Industrial:

Pengadilan ditunjuk oleh pemerintah untuk mengadili perselisihan hubungan industrial.

7. Pengadilan Nasional:

Pengadilan Nasional dibentuk oleh pemerintah Pusat untuk Perselisihan Hubungan Industrial yang menyangkut masalah kepentingan nasional.

8. Arbitrase:

Pemberi kerja dan pekerja dapat bersepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan menunjuk seorang yang independen dan tidak memihak yang disebut Arbiter. Arbitrase memberikan keadilan dengan biaya minimum.

Bentuk Lengkap BIS

Bentuk Lengkap BIS

Bentuk Lengkap BIS – Bank untuk Penyelesaian Internasional Bentuk lengkap BIS adalah Bank for International Settlements. BIS mengacu pada lembaga keuangan internasional yang didirikan pada tahun 1930 di bawah naungan hukum internasional, dan…

Read more