Konstitusi dan Manajemen Reksa Dana di India!

Di India, reksa dana diatur dalam bentuk kepercayaan. Instrumen perwalian harus dalam bentuk akta, terdaftar sebagaimana mestinya di bawah ketentuan Undang-Undang Pendaftaran India, 1908 yang ditandatangani oleh sponsor demi wali amanat yang disebutkan dalam instrumen tersebut ­. Kepercayaan adalah entitas nosional. Itu tidak dapat membuat kontrak atas namanya sendiri. Itu masuk ke dalam kontrak atas nama wali amanatnya.

Sumber Gambar : media.themalaysianinsider.com/assets/uploads/s-181113.JPG

Dua pilihan organisasi tersedia untuk menyiapkan reksa dana sebagai perwalian. Yang pertama adalah membentuk dewan pengawas. Anggota dewan adalah wali individu. Yang lainnya adalah mendirikan perusahaan yang akan berfungsi sebagai perusahaan wali amanat. Perusahaan memiliki dewan yang terdiri dari direktur individu.

Ada perbedaan dalam kedua bentuk organisasi ini sehubungan dengan tanggung jawab individu dan kolektif para wali. Banyak sponsor sektor swasta lebih menyukai struktur perusahaan wali daripada dewan wali karena yang pertama memiliki beberapa keuntungan.

The Indian Trusts Act, 1882 melarang pembatasan atau penghentian kewajiban dan tanggung jawab para wali. Lebih lanjut melarang ganti rugi kepada wali amanat atas kerugian atau kerusakan yang dihadapi oleh investasi.

Jika kepercayaan dibentuk sebagai dewan pengawas, kewajiban individu menjadi lebih berat. Jelas, tanggung jawab ­direktur individu di perusahaan wali amanat (dibentuk berdasarkan Undang-Undang Perusahaan, 1956) dapat dibatasi.

Terlihat bahwa banyak perusahaan menolak pendaftaran investasi yang dilakukan oleh reksa dana di saham perusahaan dengan memanfaatkan pasal 158 Undang-Undang Perusahaan, 1956. Mendirikan perusahaan perwalian menghindari kesulitan yang dihadapi oleh reksa dana ini.

Hak investor vis-a-vis wali berbeda dalam dua struktur ini. Sementara pemegang saham memiliki kendali atas dewan direksi perusahaan wali amanat, pemegang unit tidak memiliki kendali signifikan atas dewan pengawas.

Siapa yang Menunjuk Wali Amanat?

Sponsor dana akan membentuk perwalian dan menunjuk dewan pengawas. Sesuai peraturan, agar seseorang dapat memenuhi syarat sebagai sponsor, ia harus berkontribusi setidaknya 40 persen dari kekayaan bersih perusahaan manajemen aset (AMC) dan memiliki ­catatan keuangan yang sehat selama periode lima tahun sebelum pendaftaran.

Siapa yang bisa menjadi wali?

sebuah. Seseorang yang memiliki kemampuan, integritas dan kedudukan; dan

  1. Yang tidak dinyatakan bersalah atas perbuatan tercela; dan
  2. Siapa yang belum dihukum karena pelanggaran ekonomi atau pelanggaran undang-undang sekuritas apa pun; dan
  3. Siapa yang telah melengkapi hal-hal khusus yang disyaratkan dalam peraturan?

Perusahaan manajemen aset atau pejabat atau karyawannya tidak memenuhi syarat untuk bertindak sebagai wali dari reksa dana mana pun. Selanjutnya, tidak ada orang yang ditunjuk sebagai wali amanat reksa dana dapat ditunjuk sebagai wali amanat dari reksa dana lainnya kecuali orang tersebut adalah wali amanat independen dan dia telah mengambil persetujuan terlebih dahulu dari reksa dana di mana dia menjadi anggotanya. wali.

Seperti Undang-Undang Perusahaan Investasi tahun 1940, Peraturan SEBI (Reksa Dana) juga telah membuat ketentuan tentang wali amanat independen. Dua pertiga dari wali harus orang independen. Mereka tidak boleh dikaitkan dengan sponsor dengan cara apa pun.

Hak dan Kewajiban Wali Amanat:

Para wali bertanggung jawab atas dana dan properti dari masing-masing skema. Mereka harus memegang kepercayaan yang sama untuk kepentingan pemegang unit sesuai dengan peraturan SEBI dan ketentuan akta perwalian. Wali amanat harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa transaksi reksa dana sesuai dengan ketentuan akta perwalian.

Selain itu peraturan merinci hak dan kewajiban wali amanat:

i. Wali amanat membuat perjanjian manajemen investasi dengan perusahaan manajemen aset.

  1. Wali amanat memiliki hak untuk memperoleh dari perusahaan pengelola aset informasi yang dianggap perlu oleh wali amanat.

Wali amanat harus memastikan sebelum peluncuran skema apa pun bahwa perusahaan manajemen aset memiliki:

sebuah. Sistem tersedia untuk kantor belakang, ruang transaksi, dan akuntansi; menunjuk semua personel kunci termasuk pengelola dana untuk skema;

  1. Auditor yang ditunjuk untuk mengaudit akunnya;
  2. Menunjuk pejabat kepatuhan yang bertanggung jawab untuk memantau kepatuhan terhadap Undang-Undang, aturan dan peraturan, pemberitahuan, instruksi pedoman, dll. yang dikeluarkan oleh SEBI atau Pemerintah Pusat dan untuk mengatasi keluhan investor;
  3. Menunjuk registrar dan menetapkan parameter untuk pengawasan mereka;
  4. Menyiapkan manual kepatuhan dan merancang mekanisme pengendalian internal termasuk sistem audit internal;
  5. Norma yang ditentukan untuk empanelment broker dan agen pemasaran.

Wali melihat bahwa AMC Bertindak Demi Kepentingan Pemegang Unit:

sebuah. Para wali amanat harus memastikan bahwa perusahaan manajemen aset telah dengan rajin memberi kesempatan kepada para pialang dalam memantau transaksi efek dengan pialang dan menghindari konsentrasi bisnis yang tidak semestinya dengan pialang mana pun.

  1. Wali amanat harus memastikan bahwa perusahaan pengelola aset tidak memberikan keuntungan yang tidak semestinya atau tidak adil kepada rekanan mana pun atau berurusan dengan rekanan mana pun dari perusahaan pengelola aset dengan cara apa pun yang merugikan kepentingan pemegang unit.
  2. Wali amanat harus memastikan bahwa transaksi yang dilakukan oleh perusahaan pengelola aset sesuai dengan peraturan dan skema ini.
  3. Wali amanat harus memastikan bahwa perusahaan pengelola aset telah mengelola skema reksa dana secara independen dari aktivitas lain dan telah mengambil langkah-langkah yang memadai untuk memastikan bahwa kepentingan investor dari satu skema tidak dikompromikan dengan skema lain atau aktivitas lain dari perusahaan manajemen aset.
  4. Wali amanat harus memastikan bahwa semua kegiatan perusahaan pengelola aset sesuai dengan ketentuan peraturan ini.
  5. Dalam hal wali amanat memiliki alasan untuk percaya bahwa pelaksanaan bisnis reksa dana tidak sesuai dengan peraturan dan skema ini, mereka harus segera mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan oleh mereka dan segera menginformasikan pelanggaran dan tindakan tersebut kepada SEBI. diambil oleh mereka.
  6. Setiap wali amanat harus mengajukan perincian transaksi perdagangan sekuritas dengan reksa dana setiap tiga bulan.
  7. Wali amanat bertanggung jawab untuk menghitung pendapatan yang harus dibayarkan ke reksa dana dan juga pendapatan yang diterima di reksa dana untuk pemegang unit skema apa pun sesuai dengan peraturan ini dan akta perwalian.

Wali amanat harus mendapatkan persetujuan dari pemegang unit:

sebuah. Kapan pun diminta oleh SEBI untuk kepentingan pemegang unit penyertaan; atau

  1. Kapan pun diminta untuk melakukannya atas permintaan yang dibuat oleh tiga perempat pemegang unit skema apa pun; atau
  2. Ketika mayoritas wali memutuskan untuk mengakhiri atau menebus unit sebelum waktunya.

Wali amanat harus memastikan bahwa tidak ada perubahan dalam atribut fundamental dari setiap skema atau kepercayaan atau biaya dan biaya yang harus dibayar atau perubahan lain yang akan mengubah skema dan mempengaruhi kepentingan pemegang unit yang akan dilakukan kecuali,—

i. Komunikasi tertulis tentang usulan perubahan dikirimkan kepada setiap pemegang unit penyertaan dan iklan diberikan di salah satu surat kabar harian berbahasa Inggris yang berperedaran nasional serta di surat kabar yang diterbitkan dalam bahasa daerah di mana kantor pusat reksa dana berada; dan

  1. Pemegang unit penyertaan diberikan opsi untuk keluar pada Nilai Aktiva Bersih yang berlaku tanpa ada beban keluar.

Pemantauan Reguler:

sebuah. Wali amanat akan meminta perincian transaksi dalam sekuritas oleh personel kunci perusahaan manajemen aset atas namanya sendiri atau atas nama perusahaan manajemen aset dan akan melaporkan ke SEBI, jika dan bila diperlukan.

  1. Wali amanat akan meninjau setiap tiga bulan semua transaksi yang dilakukan antara reksa dana, Perusahaan Pengelola aset dan rekanannya.
  2. Para wali harus [setiap tiga bulan] meninjau kekayaan bersih perusahaan pengelola aset dan jika ada kekurangan memastikan bahwa perusahaan pengelola aset menutupi kekurangan tersebut.

Keluhan Pemegang Unit:

sebuah. Wali amanat harus secara berkala meninjau semua kontrak layanan seperti pengaturan kustodian, agen transfer sekuritas dan memastikan bahwa kontrak tersebut dilaksanakan untuk kepentingan pemegang unit.

  1. Wali amanat harus memastikan bahwa tidak ada benturan kepentingan antara cara penyebaran kekayaan bersihnya oleh perusahaan pengelola aset dan kepentingan pemegang unit penyertaan.
  2. Wali amanat akan secara berkala meninjau keluhan investor yang diterima dan diperbaiki oleh perusahaan pengelola aset.
  3. Para wali amanat harus mematuhi Kode Etik sebagaimana ditentukan dalam peraturan.

Melaporkan ke SEBI:

Para wali harus memberikan kepada SEBI secara setengah tahunan, –

i. laporan kegiatan reksa dana;

  1. Sertifikat yang menyatakan bahwa wali amanat telah meyakinkan diri mereka sendiri bahwa tidak ada contoh transaksi mandiri atau front running oleh salah satu wali amanat, direktur dan personel kunci dari perusahaan manajemen aset;

aku ii. Sertifikat yang menyatakan bahwa perusahaan manajemen aset telah mengelola skema secara independen dari aktivitas lainnya.

Ekonomi Terencana Terpusat

Ekonomi Terencana Terpusat

Apa itu Ekonomi Terencana Terpusat? Ekonomi terencana terpusat adalah sistem ekonomi di mana pemerintah mengontrol produksi dan distribusi barang dan jasa. Dalam jenis sistem ekonomi ini, pemerintah mendukung penghapusan kepemilikan pribadi dan mempromosikan…

Read more