Artikel ini akan membantu Anda membedakan antara perusahaan dan firma kemitraan.

  1. Pendaftaran:

Sebuah perusahaan dibentuk hanya setelah pendaftaran di bawah Undang-Undang Perusahaan Dalam hal kemitraan, pendaftaran tidak wajib.

  1. Status Hukum:

Sebuah perusahaan dianggap oleh hukum sebagai satu orang. Ia memiliki kepribadian hukum. Itu bertindak atas namanya sendiri. Kemitraan tidak memiliki keberadaan hukum terpisah dari mitra. Perusahaan dan mitra adalah satu dan sama.

  1. Tanggung Jawab Terbatas:

Tanggung jawab ­anggota perusahaan terbatas sedangkan tanggung jawab mitra tidak terbatas.

  1. Jumlah Minimal Anggota:

Jumlah ­minimum orang yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan adalah 2 orang untuk perusahaan swasta dan 7 orang untuk perusahaan publik. Jumlah minimum orang yang diperlukan untuk membentuk kemitraan adalah 2 orang.

  1. Jumlah Maksimum Anggota:

Perusahaan publik dapat memiliki sejumlah anggota. Sebuah perusahaan swasta tidak dapat memiliki lebih dari 50 ­anggota. Perusahaan kemitraan yang menjalankan bisnis selain perbankan tidak dapat memiliki lebih dari 20 anggota, sedangkan dalam bisnis perbankan, tidak dapat memiliki lebih dari 10 anggota.

  1. Kapasitas Kontrak:

Pemegang saham suatu perusahaan dapat membuat kontrak dengan ­perusahaan dan dapat menjadi karyawan perusahaan. Mitra dapat membuat kontrak dengan mitra lain tetapi tidak dengan perusahaan secara keseluruhan.

  1. Manajemen:

Perusahaan kemitraan ­dikelola oleh para mitra itu sendiri. Sebuah perusahaan dikelola oleh Dewan Direksi atau Direktur Pelaksana atau Manajer yang dipilih dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang. Pemegang saham seperti itu, tidak dapat berpartisipasi dalam manajemen.

  1. Lama Keberadaan:

Sebuah perusahaan memiliki ­suksesi per petual. Kematian atau kebangkrutan anggota tidak mempengaruhi keberadaannya. Kemitraan berakhir ketika seorang mitra meninggal atau menjadi bangkrut.

  1. Transferabilitas:

Saham dalam suatu perusahaan dapat dialihkan sehingga pemegang saham dapat terus berubah. Seorang mitra tidak dapat mengalihkan bagian dan kepentingannya dalam bisnis kemitraan tanpa ­persetujuan semua mitra lainnya.

  1. Kewenangan Anggota:

Harta persekutuan adalah harta bersama para sekutu. Setiap sekutu memiliki wewenang untuk mengikat firma dengan perbuatannya. Properti perusahaan adalah milik perusahaan. Seorang pemegang saham dalam kapasitas pribadinya ­tidak dapat mengikat perseroan dengan cara apapun.

  1. Modal:

Sebuah perusahaan meningkatkan ­sumber daya keuangannya dari tabungan sejumlah besar orang. Kemitraan harus bergantung pada sumber daya para mitra. Mungkin meminjam dari bank tetapi tidak dapat menerbitkan surat utang kepada publik, yang dapat dilakukan oleh perusahaan.

  1. Pemeriksaan Wajib:

Menurut undang-undang, sebuah perusahaan diharuskan agar akunnya diaudit setahun sekali oleh seorang Chartered Accountant yang berpraktik. Tidak ada kewajiban seperti itu untuk perusahaan kemitraan.

  1. Pemerintah. Kontrol:

Pemerintah yang menciptakan suatu perusahaan memiliki hak untuk mengatur tindakannya. Dalam hal kemitraan tidak ada kewajiban hukum seperti itu.

  1. Perubahan Objek:

Perusahaan dapat mengubah objek dan kekuasaannya dengan izin Pengadilan. Tetapi para mitra dapat, dengan kesepakatan bersama ­, mengubahnya sebagaimana dan kapan pun mereka suka.

Audit Kinerja

Audit Kinerja

Apa itu Audit Kinerja? Audit kinerja adalah penilaian operasi atau fungsi, efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap persyaratan hukum dan lainnya dari suatu entitas untuk menentukan apakah fungsi berfungsi sebagaimana dimaksud untuk mengimplementasikan perbaikan…

Read more