Artikel ini akan membantu Anda membedakan antara perusahaan publik dan perusahaan swasta.

Perbedaan # Perusahaan Publik:

  1. Di perusahaan publik, jumlah minimum anggota adalah tujuh orang.
  2. Tidak ada batasan jumlah maksimum anggota dalam perusahaan publik.
  3. Dapat memulai usaha hanya setelah mendapatkan Surat Keterangan Memulai Usaha.
  4. Harus menerbitkan prospektus untuk mendapatkan langganan dari publik atau mengajukan Pernyataan Pengganti Prospektus kepada Panitera.
  5. Tidak dapat membagikan saham tanpa menerima langganan minimum.
  6. Harus mengadakan Rapat Statuta dan menyampaikan Laporan Statuta. (Rapat Wajib adalah rapat umum badan pertama suatu perusahaan publik. Laporannya disebut Statutory Report).
  7. Saham di perusahaan publik dapat dialihkan secara bebas.
  8. Jumlah minimal direksi pada perusahaan terbuka adalah tiga orang.
  9. Modal disetor minimum perusahaan publik adalah sebesar Rp. 5 lakh.
  10. Perusahaan terbuka wajib menyimpan indeks anggota; jika jumlah anggota melebihi lima puluh.

Perbedaan # Perusahaan Swasta:

  1. Di perusahaan swasta, jumlah anggota minimal dua orang.
  2. Jumlah maksimal anggota adalah lima puluh orang tidak termasuk karyawan saat ini dan sebelumnya.
  3. Tidak diperlukan Sertifikat Awal Usaha. Itu dapat memulai bisnis segera setelah pendaftaran
  4. tidak dapat menerbitkan Prospektus karena statusnya sebagai perusahaan perseorangan; juga tidak harus mengajukan Pernyataan, sebagai Pengganti Prospektus
  5. Dapat membagikan saham tanpa menerima langganan minimum.
  6. Tidak perlu mengadakan Rapat Statuta dan menyampaikan Laporan Statuta.
  7. Perusahaan swasta harus membatasi hak anggotanya untuk mentransfer saham.
  8. Jumlah minimal direktur di perusahaan swasta adalah dua orang.
  9. Modal disetor minimum perusahaan swasta adalah rupee 1 lakh.
  10. Tidak perlu menyimpan indeks anggota.
Wajib Pajak

Wajib Pajak

Apa itu Wajib Pajak? Wajib pajak adalah orang atau badan hukum yang wajib membayar pajak kepada pemerintah berdasarkan penghasilannya. Dalam arti teknis, mereka bertanggung jawab, tunduk, atau wajib membayar pajak kepada pemerintah berdasarkan…

Read more