Artikel ini akan membantu Anda membedakan antara perusahaan publik dan perusahaan swasta.
Perbedaan # Perusahaan Publik:
- Di perusahaan publik, jumlah minimum anggota adalah tujuh orang.
- Tidak ada batasan jumlah maksimum anggota dalam perusahaan publik.
- Dapat memulai usaha hanya setelah mendapatkan Surat Keterangan Memulai Usaha.
- Harus menerbitkan prospektus untuk mendapatkan langganan dari publik atau mengajukan Pernyataan Pengganti Prospektus kepada Panitera.
- Tidak dapat membagikan saham tanpa menerima langganan minimum.
- Harus mengadakan Rapat Statuta dan menyampaikan Laporan Statuta. (Rapat Wajib adalah rapat umum badan pertama suatu perusahaan publik. Laporannya disebut Statutory Report).
- Saham di perusahaan publik dapat dialihkan secara bebas.
- Jumlah minimal direksi pada perusahaan terbuka adalah tiga orang.
- Modal disetor minimum perusahaan publik adalah sebesar Rp. 5 lakh.
- Perusahaan terbuka wajib menyimpan indeks anggota; jika jumlah anggota melebihi lima puluh.
Perbedaan # Perusahaan Swasta:
- Di perusahaan swasta, jumlah anggota minimal dua orang.
- Jumlah maksimal anggota adalah lima puluh orang tidak termasuk karyawan saat ini dan sebelumnya.
- Tidak diperlukan Sertifikat Awal Usaha. Itu dapat memulai bisnis segera setelah pendaftaran
- tidak dapat menerbitkan Prospektus karena statusnya sebagai perusahaan perseorangan; juga tidak harus mengajukan Pernyataan, sebagai Pengganti Prospektus
- Dapat membagikan saham tanpa menerima langganan minimum.
- Tidak perlu mengadakan Rapat Statuta dan menyampaikan Laporan Statuta.
- Perusahaan swasta harus membatasi hak anggotanya untuk mentransfer saham.
- Jumlah minimal direktur di perusahaan swasta adalah dua orang.
- Modal disetor minimum perusahaan swasta adalah rupee 1 lakh.
- Tidak perlu menyimpan indeks anggota.