Tanggung Jawab Konsumen harus diikuti di bawah Undang-Undang Perlindungan Konsumen!

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dan organisasi non-pemerintah untuk melindungi kepentingan konsumen tetapi eksploitasi konsumen akan berhenti hanya ketika konsumen itu sendiri akan tampil untuk melindungi kepentingannya sendiri. Konsumen harus memikul beberapa tanggung jawab yang diberikan di bawah ini:

1. Konsumen harus Menggunakan Haknya:

Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen konsumen diberikan berbagai hak seperti hak atas keselamatan, hak untuk memilih, hak untuk didengarkan dll. tetapi hak-hak ini akan berguna hanya ketika konsumen menggunakan hak-hak tersebut. Konsumen harus memilih produk sesuai dengan preferensinya, dia harus mengajukan keluhan jika dia tidak puas dengan kualitas produk, dia harus menyadari haknya dan menggunakannya kapan pun diperlukan.

2. Konsumen yang Berhati-hati:

Konsumen tidak boleh begitu saja percaya pada kata-kata penjual. Dia harus bersikeras untuk mendapatkan informasi lengkap tentang kualitas, kuantitas, kegunaan, harga, dll. dari barang atau jasa.

3. Mengajukan Pengaduan untuk Penanganan Keluhan Asli:

Seringkali konsumen mengabaikan kerugian yang dideritanya karena membeli barang atau jasa yang cacat, tetapi sikap tidak mengajukan keluhan ini mendorong para pengusaha yang korup untuk memasok barang dan jasa dengan standar rendah atau cacat.

Konsumen harus mengajukan keluhan bahkan untuk kerugian kecil. Kesadaran konsumen ini akan membuat penjual semakin sadar untuk menyediakan produk yang berkualitas. Setiap kali konsumen mengajukan keluhan, itu harus asli. Konsumen tidak boleh membesar-besarkan kehilangan atau cacat barang.

4. Konsumen harus Sadar Kualitas:

Masalah pasokan barang di bawah standar, produk tercemar, dan produk duplikat hanya dapat diselesaikan jika konsumen sendiri berhenti mengorbankan kualitas produk. Saat membeli barang atau jasa, konsumen harus mencari tanda kualitas seperti tanda ISI, Agmark, ISO, Tanda Wol, dll.

5. Jangan terbawa Iklan:

Iklan sering melebih-lebihkan kualitas atau fitur produk atau layanan. Konsumen harus membandingkan penggunaan produk yang sebenarnya dengan penggunaan yang ditampilkan dalam iklan dan setiap kali ada ketidaksesuaian atau perbedaan, hal itu harus dibawa ke pemberitahuan sponsor iklan dan bersikeras untuk berhenti menunjukkan kualitas yang dilebih-lebihkan.

6. Bersikeras Memo Uang Tunai:

Untuk mengajukan komplain konsumen memerlukan bukti pembelian, dan nota tunai adalah bukti atau bukti bahwa konsumen telah membayar barang atau jasa tersebut. Penjual terikat untuk memberikan memo uang meskipun pembeli tidak memintanya. Untuk mengajukan pengaduan dan mendapatkan ganti rugi konsumen harus meminta nota tunai.

  1. Membentuk masyarakat konsumen yang dapat berperan aktif dalam mendidik konsumen dan menjaga kepentingannya.
  2. Menghormati lingkungan; menghindari membuang sampah sembarangan dan berkontribusi terhadap polusi.
  3. Mencegah pemasaran gelap, penimbunan, dan hanya memilih barang dan jasa legal.
  4. Waspadai variasi barang dan jasa yang tersedia di pasar.
Bank Sentral

Bank Sentral

Apa Itu Bank Sentral? Bank sentral adalah bank yang otonom, kuat, dan dikendalikan oleh pemerintah yang bertugas mengatur industri perbankan, mengatasi masalah mata uang, dan memberi nasihat kepada pemerintah tentang kebijakan ekonomi. Tujuan…

Read more