Laporan Dasar Modal Kerja dan Laporan Laba Rugi!

Laporan laba rugi didasarkan pada prinsip akrual. Peristiwa penting kas dilaporkan, baik bertepatan atau tidak dengan arus kas aktual. Prinsip akrual harus melibatkan penggunaan estimasi dan alokasi artifisial dalam upaya untuk memprediksi pengaruh kas masa depan dari kejadian saat ini, dan mencoba untuk mengukur konsekuensi arus kas masa lalu saat ini.

Modal kerja yang disediakan oleh operasi diperoleh dari laporan laba rugi dengan menghilangkan pos-pos tertentu yang tidak mempengaruhi modal kerja. Untuk alasan ini, modal kerja yang disediakan oleh ­operasi bergantung pada banyak perkiraan dan konvensi yang sama yang termasuk dalam pengukuran laba bersih.

Seiring waktu, jumlah pendapatan kumulatif, modal kerja, dan uang tunai harus bersamaan—satu-satunya perbedaan adalah waktu arus yang dilaporkan. Karena sebagian besar keputusan keuangan harus didasarkan pada data tahunan, dan perbedaan waktu antara arus tahunan yang dilaporkan bisa sangat besar, perbedaan ini berdampak signifikan pada tindakan yang diambil oleh pembuat keputusan.

Ilustrasi:

Globe Traders Ltd. telah melengkapi Neracanya pada tanggal 30.06.2011 dan 30.06.2012 dan sesuai rincian di bawah ini:

Keterangan tambahan berikut juga diberikan:

(a) Selama tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2012, Tanah telah dinilai kembali.

(b) Dividen untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2011 dibayarkan pada tahun berikutnya.

(c) Mesin lama (nilai asli Rs 10 lakh, WDV Rs 2 Lakh) dijual seharga Rs 3 lakh.

(d) Penyusutan aset untuk 2011-12 dihapuskan sebagai

Bangunan Rp 60.000; Mesin Rs 12,00,000; Perabotan Rp 2.000.000,00.

Siapkan Laporan Arus Dana untuk tahun yang berakhir pada 30.6.2012 didukung oleh Rekening/laporan yang relevan.

Gas Pemabuk Pajak

Gas Pemabuk Pajak

Apa itu Pajak Pemabuk Gas? Istilah ‘pajak pemabuk gas’, yang diperkenalkan di bawah ketentuan Undang-Undang Pajak Energi 1978, adalah pajak cukai federal yang diterapkan hanya pada penjualan kendaraan penumpang baru yang tidak memenuhi…

Read more