Artikel ini memberikan informasi tentang struktur reksa dana di organisasi AS:

Reksa dana diselenggarakan baik sebagai perusahaan atau perwalian bisnis. Reksa dana di AS biasanya dikelola secara eksternal. Ini bukan perusahaan yang beroperasi dengan karyawan dalam pengertian tradisional. Sebaliknya suatu dana menghimpun jasa dari pihak ketiga untuk menjalankan kegiatan usahanya yaitu menginvestasikan dana pada surat berharga.

Sumber Gambar : media.zenfs.com/en_us/News/gettyimages.com/100818-579.jpg

Dewan Direksi/Pengurus:

Para direktur atau wali reksa dana, seperti dalam kasus jenis perusahaan lain, memiliki tanggung jawab yang berat untuk mengelola urusan bisnis dana tersebut.

Saat didirikan sebagai korporasi, reksa dana diatur oleh dewan direksi, sedangkan reksa dana yang didirikan sebagai perwalian bisnis diatur oleh dewan pengawas. Tugas direktur dan wali pada dasarnya identik. Di bawah undang-undang negara bagian, direktur harus melaksanakan tanggung jawab mereka dengan kehati-hatian yang diharapkan dari “orang yang berhati-hati”.

Mereka harus melakukan kehati-hatian yang akan dilakukan oleh orang yang cukup berhati-hati dengan bisnisnya sendiri. Mereka diharapkan untuk melakukan penilaian bisnis yang baik, menetapkan prosedur dan melakukan fungsi pengawasan dan peninjauan, termasuk mengevaluasi ­kinerja penasihat investasi, penjamin emisi utama, dan pihak lain yang melakukan layanan untuk dana tersebut. Direksi juga berutang kesetiaan yang tidak terbagi kepada dana tersebut.

Reksadana adalah satu-satunya perusahaan di AS yang diwajibkan oleh undang-undang untuk menyertakan direktur independen – individu yang tidak memiliki hubungan signifikan dengan penasihat atau penjamin emisi dana sehingga mereka dapat memberikan pemeriksaan independen atas operasi dana tersebut. Direktur dana independen berfungsi sebagai pengawas untuk kepentingan pemegang saham.

Undang-Undang 1940 dan peraturan SEC memberi direktur independen dari reksa dana, tanggung jawab khusus sehubungan dengan sejumlah besar hal, termasuk persetujuan awal dan pembaruan berkala dari penasehat investasi dan kontrak distribusi.

Secara khusus, UU 1940 mensyaratkan kontrak-kontrak ini diperbarui setiap tahun setelah dua tahun pertama setelah persetujuan awal. Baik pada awalnya maupun saat diperpanjang, kontrak harus disetujui oleh mayoritas direktur independen dana. Selama proses pembaruan tahunan, direktur ­biasanya meminta dan meninjau informasi terperinci tentang organisasi penasehat dan penjamin emisi dan kualitas layanan yang mereka berikan untuk dana tersebut.

Pemegang saham:

Seperti pemegang saham perusahaan lain, pemegang saham reksa dana memiliki hak suara tertentu. Hak suara ini ditentukan oleh undang-undang negara bagian di mana dana tersebut dibentuk, oleh piagam dan anggaran rumah tangga dana itu sendiri, dan oleh Undang-Undang 1940. Sementara sebagian besar reksa dana tidak lagi mengadakan rapat pemegang saham tahunan, ada situasi di mana undang-undang negara bagian atau Undang-Undang Perusahaan Investasi, 1940 mewajibkan dana untuk mengadakan rapat khusus.

Misalnya UU 1940 mensyaratkan direktur dipilih oleh pemegang saham pada rapat yang diadakan untuk tujuan itu (dengan pengecualian terbatas untuk mengisi lowongan); perubahan ketentuan kontrak penasehat investasi dana harus disetujui oleh suara pemegang saham; dan dana yang ingin mengubah tujuan atau kebijakan investasi yang dianggap “mendasar” juga harus mendapatkan persetujuan pemegang saham. Di bawah Undang-Undang 1940, semua saham yang dikeluarkan oleh reksa dana harus merupakan saham dengan hak suara dan memiliki hak suara yang sama.

Penasihat investasi:

Penasihat investasi bertanggung jawab untuk memilih investasi portofolio sesuai dengan tujuan dan kebijakan yang ditetapkan dalam prospektus reksa dana. Penasihat investasi juga menempatkan pesanan portofolio dengan broker-dealer dan bertanggung jawab untuk mendapatkan eksekusi keseluruhan yang terbaik dari pesanan tersebut.

Penasihat investasi melakukan layanan ini berdasarkan ­kontrak tertulis dengan dana tersebut. Sebagian besar kontrak penasihat menyediakan penasihat untuk menerima biaya tahunan berdasarkan persentase rata-rata aset bersih dana selama tahun tersebut. Beberapa kontrak menyediakan biaya berbasis kinerja yang tunduk pada persyaratan keadilan yang ditentukan oleh Advisers Act.

Penasihat investasi tunduk pada banyak batasan hukum, terutama mengenai ­tindakan transaksi antara dirinya dan dana yang disarankannya dan transaksi gabungan dengan dana tersebut.

Berdasarkan pasal 36(a) Undang-Undang 1940, tindakan hukum dapat diajukan terhadap penasihat reksa dana berdasarkan dugaan “pelanggaran kewajiban fidusia yang melibatkan kesalahan pribadi ­.” Bagian 36(b) Undang-Undang 1940 menetapkan bahwa penasehat investasi memiliki kewajiban fidusia tertentu sehubungan dengan kompensasi yang dibayarkan oleh dana tersebut. Penasihat juga berutang dana kewajiban fidusia umum di bawah Advisers Act.

Penasihat investasi sering menyediakan dana dengan layanan administrasi lainnya. Layanan administrasi termasuk mengawasi kinerja perusahaan lain yang menyediakan layanan untuk dana tersebut, serta memastikan bahwa operasi dana tersebut mematuhi persyaratan federal yang berlaku.

Administrator dana biasanya membayar ruang kantor, peralatan, personel, dan fasilitas; menyediakan jasa akuntansi umum; dan memelihara prosedur kepatuhan dan pengendalian internal. Dana dapat menyewa pihak ketiga yang tidak terafiliasi untuk menyediakan layanan administrasi ini.

Agen Transfer:

Agen transfer dana memelihara catatan rekening pemegang saham, yang mencerminkan pembelian investor harian, penebusan, dan saldo rekening. Agen transfer biasanya berfungsi sebagai agen pemberi dividen, dan tugas mereka melibatkan penghitungan dividen, otorisasi ­pembayaran oleh kustodian, dan memelihara catatan pembayaran dividen.

Mereka ­menyiapkan dan mengirimkan laporan rekening berkala kepada pemegang saham, informasi pajak penghasilan federal, dan pemberitahuan pemegang saham lainnya. Dalam banyak kasus, agen transfer juga menyiapkan dan mengirimkan atas nama dana dan penjamin emisi utamanya, pernyataan yang mengonfirmasi transaksi dan mencerminkan saldo saham. Selain itu, agen transfer memiliki departemen layanan pelanggan yang menanggapi pertanyaan melalui telepon dan surat mengenai status rekening pemegang saham.

Pemelihara:

Undang-Undang Perusahaan Investasi, 1940 mewajibkan reksa dana untuk menyimpan sekuritas portofolio mereka dalam penjagaan bank yang memenuhi syarat atau sebaliknya. Hampir semua dana menggunakan kustodian bank. Perjanjian kustodian bank reksa dana standar jauh lebih rumit dan spesifik daripada perjanjian kustodian bank biasa untuk klien lain.

SEC ­membutuhkan kustodian reksa dana untuk melindungi dana dengan memisahkan sekuritas portofolio mereka dari sisa aset bank. Kustodian dana menolak untuk menyerahkan uang tunai atau sekuritas kecuali untuk jenis transaksi tertentu atau setelah menerima instruksi yang tepat dari petugas dana.

Penjamin Emisi Utama:

Sebagian besar reksa dana terus menawarkan saham (unit) baru kepada publik dengan harga berdasarkan nilai aset bersih dana saat ini ditambah biaya penjualan. Reksadana biasanya ­mendistribusikan sahamnya melalui penjamin emisi utama.

Penjamin utama ini ­diatur sebagai broker-dealer dan tunduk pada Peraturan Asosiasi Dealer Sekuritas Nasional tentang praktik penjualan reksa dana.

Penting untuk ditekankan bahwa setiap reksa dana – apakah itu berdiri sendiri atau milik keluarga adalah perusahaan yang terpisah.

Faktor Produksi

Faktor Produksi

Apakah Faktor-Faktor Produksi? Faktor produksi menentukan sumber daya yang digunakan untuk memproduksi atau membuat barang dan jasa jadi, penjualan dan pembelian yang membuat ekonomi pasar tetap bertahan. Menentukan faktor-faktor ini memastikan produksi yang…

Read more