Beberapa kategori utama kesejahteraan tenaga kerja adalah: (1) Fasilitas intra-mural (2) Fasilitas ekstra-mural (3) Fasilitas Wajib (4) Fasilitas Bersama dan (5) Sukarela.

Sangat sulit untuk mengklasifikasikan kegiatan kesejahteraan ke dalam kategori luas tertentu.

(1) Fasilitas intra-mural:

Fasilitas yang disediakan di dalam pabrik dikenal dengan fasilitas intra mural. Fasilitas ini termasuk kegiatan yang berkaitan dengan meminimalkan kelelahan industri, penyediaan tindakan keselamatan seperti pagar dan penutup mesin, tata letak pabrik dan mesin yang baik, kondisi pencahayaan yang cukup, penyediaan peralatan P3K, dll.

Penyediaan fasilitas tersebut juga wajib di semua perusahaan industri di seluruh dunia.

(2) Fasilitas ekstra mural:

Fasilitas yang ditawarkan kepada pekerja di luar pabrik dikenal sebagai fasilitas ekstra mural. Ini termasuk akomodasi perumahan yang lebih baik, olahraga rekreasi dalam dan luar ruangan, fasilitas pendidikan, dll. Penyediaan fasilitas ini bersifat sukarela. Sebelumnya, penyediaan fasilitas tambahan bagi para pekerja tidak terlalu diperhatikan, namun kini disadari bahwa fasilitas tersebut sangat penting untuk kesejahteraan umum dan peningkatan derajat para pekerja.

(3) Fasilitas Hukum:

Dalam kategori ini, fasilitas kesejahteraan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang disahkan oleh Pemerintah. Sifat dan cakupan fasilitas ini bervariasi dari satu negara ke negara lain. Sekali lagi fasilitas ini dapat berupa fasilitas intra-mural atau fasilitas ekstra-mural. Fasilitas ini harus disediakan oleh semua pemberi kerja dan tidak dapat diabaikan. Setiap pelanggaran ketentuan undang-undang akan membuat majikan dihukum berdasarkan undang-undang yang bersangkutan.

Komisi Perburuhan Nasional telah membagi semua tindakan hukum di bawah dua kepala yang berbeda:

  1. Fasilitas yang harus disediakan terlepas dari ukuran bangunan misalnya air minum.
  2. Fasilitas yang harus disediakan dengan mempekerjakan sejumlah orang tertentu, misalnya, tempat penitipan anak.

(4) Fasilitas Bersama:

Fasilitas tersebut biasanya berada di luar cakupan fasilitas perundang-undangan. Kegiatan ini dilakukan secara sukarela oleh para pekerja itu sendiri untuk kepentingan mereka sendiri. Dengan demikian majikan tidak memiliki suara di dalamnya.

(5) Sukarela:

Fasilitas yang diberikan secara sukarela oleh pemberi kerja termasuk dalam kategori ini. Karenanya ini bukan undang-undang. Tidak diragukan lagi, aktivitas di bawah kategori ini pada akhirnya mengarah pada peningkatan efisiensi pekerja.

CMA vs ACCA

CMA vs ACCA

Perbedaan Antara CMA dan ACCA CMA (Certified Management Accountant) adalah program profesional komprehensif yang diselenggarakan oleh ICMA. Calon yang memilih untuk mengejar gelar ini akan mendapatkan wawasan terperinci tentang manajemen keuangan serta akuntansi…

Read more