Baca artikel ini untuk mempelajari tentang Ketua. Setelah membaca artikel ini Anda akan belajar tentang: 1. Pengertian Ketua 2. Pengangkatan Ketua 3. Kualifikasi 4. Wewenang 5. Tugas 6. Tata Cara Pemungutan Suara.

Definisi Ketua:

Ketua atau Ketua adalah orang yang dipilih untuk bertindak sebagai Pejabat Ketua untuk memimpin jalannya rapat.

Ketua adalah otoritas utama untuk memimpin dan mengendalikan rapat.

Dia adalah wasit debat dan penegak or ­der dan kesopanan.

Pengangkatan Ketua:

Seorang Ketua dapat ditunjuk sebelumnya ­atau dipilih di tempat sesuai dengan peraturan dan kebiasaan organisasi. Dalam banyak kasus, anggaran rumah tangga memberikan ketentuan bahwa pejabat tertentu akan memimpin rapat. Presiden klub atau asosiasi atau Ketua Kota biasanya bertindak sebagai Ketua rapat.

Jika peraturan atau anggaran rumah tangga tidak menunjuk Ketua, rapat akan memilih Ketua di tempat dari antara anggota yang hadir dalam rapat. Kadang-kadang, jika Ketua yang ditunjuk tidak ada, seorang anggota dipilih sebagai Ketua yang ditunjuk (untuk sementara) untuk memimpin rapat ­. Jika Ketua biasa datang kemudian, dia akan mengosongkan kursi kecuali diminta oleh mantan.

Kualifikasi Ketua:

Tidak ada kualifikasi khusus yang diperlukan untuk seorang Ketua. Namun, agar rapat berjalan dengan lancar, Ketua harus memiliki beberapa kualifikasi dan kualitas. Kesuksesan atau kegagalan rapat bergantung, sebagian besar, pada ­kepribadian dan efisiensi Ketua dan pada cara dia memimpin rapat.

Untuk menjadi ­Ketua yang sukses, seseorang harus memiliki kualifikasi sebagai berikut:

  1. Ia harus memiliki kualifikasi pendidikan yang memadai ­.
  2. Harus mengetahui tata cara umum, asas dan tata tertib rapat serta batasan -batasan ­kekuasaan Ketua.
  3. Dia harus tidak memihak dan memiliki penilaian.
  4. Dia harus sabar, cool dan tidak ­mudah terprovokasi.
  5. Ia harus tegas dalam menegakkan aturan dan putusannya.

Wewenang Ketua:

Ketua adalah otoritas utama pertemuan dan dapat disebut “wasit debat, hakim penerimaan dan penegak or ­der dan kesopanan.” Dia memperoleh otoritas dan kekuatannya dari pertemuan itu sendiri.

Wewenang Ketua adalah :

  1. Dia memimpin jalannya rapat ­sesuai dengan peraturan dan ketentuan.
  2. Dia dapat menangguhkan atau menunda rapat ­untuk menjaga ketertiban dan kesopanan meskipun beberapa peserta memprotes.
  3. Dia dapat memberikan keputusan untuk menyelesaikan setiap poin pesanan. Keputusannya akan selalu mengikat semua anggota yang hadir di rapat.
  4. Ia berwenang memutuskan urutan prioritas penutur.
  5. Dia memiliki wewenang penuh untuk menahan bahasa yang tidak relevan atau tidak sesuai dengan parlemen yang digunakan oleh para anggota. Dia bisa menghentikan diskusi berkepanjangan tentang suatu masalah.
  6. Dia memiliki kuasa untuk menunda pertemuan sesuai dengan aturan.
  7. Dia memiliki kekuatan untuk mengeluarkan anggota yang nakal ­dan membuatnya dikeluarkan.
  8. Dia memiliki kekuasaan untuk menunjuk dua orang pengawas untuk memeriksa suara yang diberikan pada jajak pendapat dan ­mengumumkan hasil jajak pendapat.
  9. Dia dapat memberikan suara pemilihan jika Anggaran Dasar mengatur demikian.

Tugas Ketua:

Tugas Ketua adalah :

  1. Ia harus memastikan bahwa rapat diselenggarakan dengan sepatutnya ­dan dibentuk dengan benar.
  2. Dia harus memeriksa apakah pengangkatannya sendiri sesuai dengan perintah.
  3. Dia harus memastikan bahwa jalannya rapat dilakukan sesuai dengan aturan dan urutan yang ditetapkan dalam agenda.
  4. Dia harus memastikan bahwa bisnis yang ­dilakukan berada dalam ruang lingkup pertemuan.
  5. Kecuali ada mosi khusus sebelum rapat, dia tidak boleh mengizinkan diskusi apa pun. Perdebatan yang tak henti -hentinya ­harus selalu dihentikan olehnya. Dia harus memastikan bahwa ketertiban yang tepat dipertahankan dalam rapat. Dia harus memastikan sidang yang adil dari minoritas. Kesempatan yang sama harus diberikan kepada semua pembicara tetapi dia dapat menetapkan batas waktu untuk masing-masing pembicara.
  6. Dia harus memastikan bahwa mosi dan amandemen ­berada dalam ruang lingkup pemberitahuan.
  7. Dia harus memastikan bahwa ketertiban dipertahankan selama rapat.
  8. Dia harus menggunakan suaranya untuk ­kepentingan perusahaan.
  9. Dalam hal Rapat Umum, Ketua harus menyampaikan pidato.
  10. Dia harus melihat bahwa Berita Acara benar dicatat dan dia harus menandatangani Berita Acara setelah memeriksa.

Metode Pemungutan Suara yang Diadopsi oleh Ketua:

Tujuan utama rapat adalah untuk mengambil keputusan setelah membahas pro dan kontra dari subjek tersebut. Kadang-kadang pendapat mungkin berbeda dan Ketua mungkin terpaksa mengambil pengertian rapat dengan memastikan pandangan para anggota yang ­hadir. Untuk mengambil pandangan, Ketua harus mengadopsi prosedur pemungutan suara, tetapi dalam merancang cara pemungutan suara, Ketua sebaiknya mengambil persetujuan rapat.

Di beberapa organisasi prosedur pemungutan suara disebutkan dalam anggaran rumah tangga mereka dan, dalam hal ini, Ketua harus mengikuti peraturan. Ada berbagai jenis ­metode pemungutan suara, yaitu, Aklamasi, Vote Suara, Tunjuk Tangan, Vote Berdiri, Pembagian, Vote dan Polling.

  1. Aklamasi:

Ini adalah cara kasar mengambil ­arti rumah sebagai Ketua adalah untuk memahami pendapat anggota atas dasar bertepuk tangan. Metode ini diadopsi pada masalah kecil seperti suara terima kasih kepada Ketua.

  1. Suara Suara:

Ketika para pihak terbagi dalam kompartemen kedap air, Ketua dapat ­memastikan pendapat mereka atas dasar mengatakan ‘Ya’ (untuk mosi) atau ‘Tidak’ (menentang mosi). Ketua membandingkan volume suara dari kedua jawaban tersebut dan mengumumkan hasilnya. Prosedur ini umumnya diikuti di Parlemen dan Majelis.

  1. Tunjuk Tangan:

Ini adalah metode pemungutan suara yang umum. Dalam rapat-rapat kecil, Ketua bisa mengambil pendapat DPR dengan mengacungkan tangan. Dia dapat menghitung tangan yang ditunjukkan untuk gerakan dan melawan gerakan dan menyatakan hasilnya sesuai. Ketua, dalam hal ini, menunjuk seorang ‘teller’ untuk menghitung jumlah tangan, mendukung atau menentang mosi.

  1. Suara Tetap:

Ini juga merupakan metode kasar untuk memahami arti rumah. Ketua ­meminta anggota yang mendukung mosi untuk berdiri. Si ‘teller’ menghitung jumlahnya. Mereka yang tetap duduk dianggap bertentangan dengan mosi. Metode ini tidak cocok untuk pertemuan yang sangat besar.

  1. Divisi:

Dengan metode ini, Ketua ­meminta anggota yang hadir untuk membagi diri menjadi dua blok atau lobi. Pendukung gerakan masuk ke satu blok dan mereka yang menentang di blok lain. “Teller” menghitung jumlah di setiap blok dan atas dasar penghitungan, Ketua mengumumkan hasilnya.

  1. Pemungutan Suara Rahasia:

Ketika anggota tidak mau mengungkapkan pendapatnya, mereka bersikeras agar pemungutan suara dilakukan dengan pemungutan suara rahasia. Dalam banyak kasus, ini adalah metode pemungutan suara yang paling diinginkan. Surat suara dibagikan kepada setiap anggota dan Ketua meminta mereka untuk memberikan pendapat mereka tentang surat suara dan menyerahkannya kepada Sekretaris.

Ketua mengumumkan hasil penghitungan setelah petugas ­menyerahkan hasil pemeriksaan surat suara kepadanya. Dengan metode ini, pengaruh yang tidak semestinya dapat dihindari dan kerahasiaan dapat dipertahankan. Tetapi metode ini memakan waktu.

  1. Polling:

Istilah ‘Jajak Pendapat’ secara harfiah berarti ‘Kepala’. Ketika pemungutan suara dilakukan secara terbuka, setiap anggota dapat meminta pemungutan suara melalui jajak pendapat, kecuali aturan dan peraturan ­telah menghilangkan hak anggota tersebut. Ketika pemungutan suara diminta, Ketua harus membuat pengaturan untuk mengambil pemungutan suara dalam waktu 48 jam sejak permintaan.

Dengan metode ini, anggota ­badan konstitusional yang memiliki hak suara memberikan suaranya, baik secara lisan maupun tertulis, kepada pejabat yang tepat. Metode pemungutan suara ini umumnya diadopsi ketika sejumlah besar orang berhak memilih.

Anggaran Dasar sebagian besar ­perusahaan memberikan hak anggota untuk menuntut jajak pendapat.

Di bawah Undang-Undang Perusahaan, pemungutan suara melalui jajak pendapat dapat diminta oleh:

(a) Ketua rapat,

(b) Paling sedikit 5 orang anggota yang hadir secara pribadi atau melalui kuasa dalam hal suatu perusahaan publik,

(c) Oleh satu ­anggota ketika tidak lebih dari 7 anggota yang hadir secara pribadi dan oleh 2 anggota ketika anggota yang hadir lebih dari 7 dalam hal perusahaan swasta dan

(d) Oleh setiap anggota yang hadir secara pribadi atau melalui kuasa asalkan dia memiliki setidaknya sepersepuluh dari total ­hak suara. Undang-undang Perusahaan menyediakan pemungutan suara dengan proksi ketika pemungutan suara diminta.

Segera setelah Ketua memutuskan untuk mengikuti pemungutan suara, Sekretaris harus membagikan surat suara kepada setiap pemilih yang memenuhi syarat. Undang-Undang Perusahaan ­mengizinkan pemungutan suara jamak, yaitu pemilih dapat memberikan suara berdasarkan kepemilikan saham mereka. Setelah surat suara terkumpul dan diperiksa, Ketua akan mengumumkan hasil surat suara berdasarkan surat suara tersebut.

Perbedaan Antara Jurnal dan Buku Besar

Perbedaan Antara Jurnal dan Buku Besar

Perbedaan Jurnal vs Buku Besar Perbedaan utama antara Jurnal dan Buku Besar adalah bahwa jurnal adalah langkah pertama dari siklus akuntansi dimana semua transaksi akuntansi dianalisis dan dicatat sebagai entri jurnal. Sebaliknya, buku…

Read more