Pentingnya Perlindungan Konsumen dari Sudut Pandang Pengusaha!

Analisis manajemen pemasaran telah memperjelas bahwa konsumen adalah raja pin di pasar. Produsen harus memproduksi barang dengan memperhatikan kebutuhan konsumen dan memuaskan konsumen tetapi terlihat bahwa kewajiban ini diabaikan oleh beberapa pengusaha dan mereka terlibat dalam praktik yang tidak adil seperti pasokan dengan kualitas di bawah standar, pemalsuan dll. Jadi ada kebutuhan untuk perlindungan konsumen. Dengan demikian perlindungan konsumen berarti melindungi kepentingan konsumen.

Gambar Courtesy: callava.yourdreamdesign.net/wp-content/Consumer-Protection.png

Perlindungan konsumen sangat luas. Ini mencakup hak, tanggung jawab, dan berbagai pemulihan yang tersedia bagi konsumen. Ini tidak hanya bermanfaat bagi konsumen tetapi juga sama pentingnya bagi pengusaha.

1. Ketidaktahuan Konsumen:

Perlindungan konsumen memberikan informasi kepada pelanggan yang tidak mengetahui tentang hak dan pemulihan yang tersedia bagi mereka. Ini menyebarkan kesadaran sehingga konsumen dapat mengetahui tentang berbagai lembaga ganti rugi yang dapat mereka dekati untuk melindungi kepentingan mereka.

2. Konsumen Tidak Terorganisir:

Di negara berkembang seperti India, konsumen tidak terorganisir. Ada sangat sedikit organisasi konsumen yang bekerja untuk melindungi kepentingan konsumen. Perlindungan konsumen mendorong pembentukan lebih banyak organisasi konsumen. Perlindungan konsumen memberikan kekuatan dan hak kepada organisasi ini karena organisasi ini dapat mengajukan kasus atas nama pelanggan.

3. Eksploitasi Konsumen Secara Luas:

Meskipun saat ini konsumen adalah raja pasar tetapi juga banyak terjadi eksploitasi terhadap konsumen karena para pengusaha menggunakan berbagai praktik perdagangan yang tidak adil untuk menipu dan mengeksploitasi konsumen. Perlindungan konsumen memberikan perlindungan kepada konsumen dari eksploitasi tersebut.

Pentingnya Perlindungan Konsumen dari Sudut Pandang Pengusaha:

Pengusaha tidak bisa bertahan lama dengan mengabaikan kepentingan konsumen. Mereka harus mementingkan konsumen jika mereka ingin makmur di pasar yang kompetitif. Perlindungan konsumen memberikan manfaat bagi pelaku usaha sebagai berikut:

1. Kepentingan Bisnis Jangka Panjang:

Setelah liberalisasi dan globalisasi tingkat persaingan semakin meningkat sehingga tidak hanya internal tetapi bisnis harus menghadapi persaingan internasional. Dalam perlombaan persaingan, pengusaha dapat memenangkan dan merebut pangsa pasar yang besar hanya jika mereka mampu memuaskan pelanggannya dengan merancang produk dengan memperhatikan kebutuhan pelanggan.

Pengusaha yang mengabaikan kepentingan dan kepuasan pelanggan kehilangan niat baik dan klien mereka. Jadi demi kepentingan bisnis itu sendiri untuk menjaga kepuasan pelanggannya.

2. Pengusaha Menggunakan Sumber Daya Masyarakat:

Pengusaha menggunakan sumber daya masyarakat. Mereka mendapatkan keuntungan dengan menyediakan barang dan jasa kepada anggota masyarakat sehingga harus melakukan sesuatu untuk masyarakat. Pengusaha hanyalah wali sumber daya; mereka harus menggunakan sumber daya ini untuk kepentingan konsumen.

3. Tanggung Jawab Sosial:

Seorang pengusaha memiliki kewajiban sosial terhadap berbagai kelompok dan pelanggan adalah salah satu kelompok penting. Merupakan tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan barang berkualitas dengan harga yang wajar. Perlindungan konsumen memandu pelaku usaha untuk memberikan tanggung jawab sosial.

4. Pembenaran Moral/Etis:

Secara tradisional etika adalah bagian dari profesi saja, tetapi saat ini etika juga memainkan peran yang sangat penting dalam bisnis. Etika atau nilai moral yang dipraktikkan oleh para pebisnis menambah kemuliaan bagi para pebisnis. Dalam bisnis lingkungan saat ini tanpa nilai etika tidak lebih dari kegiatan kriminal dan tidak ada masyarakat sipil yang dapat mentolerir dan membiarkan adanya bisnis yang tidak etis.

5. Intervensi Pemerintah:

Jika pengusaha ingin menghindari intervensi pemerintah maka mereka tidak boleh terlibat dalam praktik perdagangan yang tidak adil. Intervensi pemerintah dapat merusak citra bisnis. Pengusaha harus secara sukarela terlibat dalam kegiatan yang melindungi kepentingan konsumen.

6. Konsumen adalah Tujuan Bisnis:

Tujuan dasar bisnis adalah untuk menciptakan lebih banyak pelanggan dan mempertahankan mereka dan pengusaha dapat menciptakan lebih banyak pelanggan hanya dengan memuaskan pelanggan dan melindungi kepentingan konsumen. Pelanggan adalah fondasi bisnis.

Diasuransikan Sendiri vs Diasuransikan Sepenuhnya

Diasuransikan Sendiri vs Diasuransikan Sepenuhnya

Perbedaan Antara Diasuransikan Sendiri dan Diasuransikan Sepenuhnya Beberapa perbedaan utama antara rencana yang diasuransikan sendiri dan rencana yang diasuransikan sepenuhnya adalah – siapa yang membayar klaim anggota, siapa yang menanggung risiko asuransi, dan…

Read more