Baca artikel ini untuk mempelajari tentang Manajer Perusahaan. Setelah membaca artikel ini Anda akan mempelajari tentang: 1. Definisi Manajer 2. Pengangkatan Manajer 3. Batasan Pengangkatan 4. Jangka Waktu Pengangkatan 5. Diskualifikasi 6. Wewenang, Hak dan Kewajiban 7. Remunerasi.

Definisi Manajer:

Seorang manajer atau manajer umum adalah seorang individu yang tunduk pada pengawasan, kontrol dan arahan Dewan Direksi, memiliki ­manajemen seluruh atau sebagian besar seluruh urusan perusahaan dan termasuk direktur atau orang lain yang menduduki posisi manajer, dengan nama apa pun disebut, dan apakah di bawah kontrak layanan atau tidak.

Dari definisi di atas kita menemukan ­ciri-ciri seorang manajer sebagai berikut:

(i) Hanya seorang individu yang dapat ditunjuk sebagai manajer atau manajer umum.

(ii) Seorang manajer memiliki manajemen atas seluruh atau secara substansial seluruh urusan perusahaan.

(iii) Ia menjalankan kekuasaan manajemennya dengan tunduk pada pengawasan, arahan dan kendali Dewan Direksi.

(iv) Penunjukannya mungkin di bawah kontrak ­layanan atau tidak.

(v) Ia dapat ditunjuk oleh Dewan sebagai manajer dalam hal ini ia dapat diperlakukan sebagai direktur sepanjang waktu.

Penunjukan Manajer:

Seorang manajer ­ditunjuk oleh Dewan Direksi. Dia mungkin salah satu direktur atau orang luar. Penunjukan atau penunjukan kembali seseorang sebagai manajer di perusahaan publik atau anak perusahaan swasta tidak akan berpengaruh kecuali disetujui oleh Pemerintah Pusat.

Pemerintah Pusat. harus memberikan persetujuannya ketika puas bahwa:

(i) Merupakan kepentingan perusahaan untuk memiliki seorang manajer.

(ii) Pengurus yang diusulkan adalah orang yang layak dan layak untuk ditunjuk demikian.

(iii) Bahwa pengangkatan orang tersebut sebagai pengurus tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan

(iv) Syarat dan ketentuan pengangkatan manajer yang diusulkan adalah adil dan wajar.

Pembatasan Pengangkatan Pengelola:

Perusahaan dapat menunjuk seseorang sebagai manajernya jika dia adalah manajer atau direktur pelaksana dari satu dan tidak lebih dari satu perusahaan lain. Tetapi penunjukan atau pekerjaan tersebut harus dibuat atau disetujui oleh resolusi yang dikeluarkan pada rapat Dewan dengan persetujuan semua direktur yang hadir pada pertemuan yang diadakan dengan pemberitahuan khusus dan resolusi yang diusulkan kepada semua direktur di India saat itu.

Akan tetapi, Pemerintah Pusat dapat mengizinkan seseorang untuk ditunjuk sebagai manajer lebih dari dua perusahaan, jika menurut pendapatnya ­perlu bahwa perusahaan-perusahaan untuk bekerja secara efisien harus berfungsi sebagai satu kesatuan dengan manajer bersama.

Periode Pengangkatan Manajer:

Seorang manajer dapat memegang jabatan manajer untuk jangka waktu maksimal lima tahun sekaligus. Dia dapat diangkat kembali setelah itu untuk jangka waktu lima tahun berikutnya.

Diskualifikasi Manajer:

Seseorang akan didiskualifikasi untuk menjadi manajer jika dia

(i) Apakah seorang pailit yang belum dibebaskan,

(ii) Menangguhkan atau menangguhkan pembayaran kepada krediturnya setiap saat dalam waktu ­5 tahun sebelumnya,

(iii) Siapa yang membuat perjanjian dengan para krediturnya setiap saat dalam ­5 tahun sebelumnya?

(iv) Siapa, atau pernah, pernah dihukum oleh Pengadilan di India atas pelanggaran yang melibatkan ­perbuatan tercela,

(v) Pemerintah Pusat. dapat, dengan pemberitahuan dalam berita resmi, menghapus diskualifikasi di atas baik secara umum maupun sehubungan dengan perusahaan mana pun.

Wewenang, Hak dan Kewajiban Pengurus:

Seorang manajer menjalankan kekuasaannya untuk mengelola urusan perusahaan di bawah pengawasan ­, arahan dan kontrol Dewan Direksi. Seorang manajer mengelola seluruh atau secara substansial seluruh urusan perusahaan. Seorang manajer bukanlah agen yang melakukan hal tertentu atau pelayan yang harus mematuhi perintah, tetapi seseorang yang dipercayakan dengan kekuasaan untuk melakukan transaksi seluruh urusan perusahaan.

Manajer memiliki hak-hak berikut:

  1. Manajer sebagai pimpinan eksekutif mempunyai hak untuk mengatur seluruh atau sebagian besar urusan perusahaan. Hak, wewenang, dan fungsinya praktis sama dengan direktur pelaksana. Dia mungkin bukan anggota Direksi tetapi dia diundang untuk menghadiri rapat Dewan agar dia dapat menjalankan fungsi manajerialnya dengan baik dengan mengenalkannya pada pertimbangan Dewan.
  2. Dia tetap melihat maksud dan tujuan perusahaan. Dia memiliki hak untuk mengalokasikan dan ­mentransfer sumber daya perusahaan.

Dia dapat mengontrol dan mengatur kinerja departemen perusahaan. Dia memiliki hak untuk menerima remunerasi dan manfaat lain dari perusahaan. Merupakan tugas manajer untuk menjaga Dewan mendapatkan informasi yang baik tentang bisnis perusahaan. Dia mengimplementasikan kebijakan Dewan. Dia mengelola ­kegiatan keuangan, produksi dan penjualan perusahaan dan menyiapkan anggaran operasi dan menyerahkannya kepada Dewan untuk disetujui. Dia harus mengalokasikan sumber daya secara optimal untuk mencapai tujuan perusahaan.

Dia menginterpretasikan ­kebijakan Dewan untuk bawahan karyawan. Dia memiliki tanggung jawab untuk menjaga aset perusahaan. Dia mengumpulkan data dari berbagai aktivitas perusahaan dan menyiapkan serta menyerahkan laporan di hadapan Dewan. Dia harus mewakili perusahaan ke dunia luar dan tetap berhubungan dengan Pemerintah, Kamar Dagang, serikat pekerja dan masyarakat ­luas. Dia harus sering menyampaikan laporan kemajuan perusahaan kepada Dewan. Dia harus menyiapkan anggaran dan menempatkannya di hadapan Dewan.

Seorang manajer adalah orang kunci dalam struktur organisasi. Manajer menyelesaikan sesuatu melalui orang ­. Seorang manajer peduli dengan orang dan sumber daya. Merupakan tugasnya untuk mengoordinasikan aktivitas orang dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya untuk pencapaian tujuan organisasi.

Singkatnya, sebagai kepala eksekutif, manajer menjalankan tiga fungsi utama bisnis:

(i) Mengelola bisnis,

(ii) Mengelola para manajer dan

(iii) Mengelola pekerja dan pekerjaan.

Remunerasi Manajer:

Remunerasi yang dibayarkan kepada seorang manajer serupa dengan yang dibayarkan kepada direktur pelaksana.

Manajer perusahaan dapat menerima remunerasi:

(i) Melalui pembayaran bulanan, atau

(ii) Melalui persentase tertentu dari keuntungan bersih perusahaan, atau

(iii) Sebagian dengan satu cara dan sebagian dengan cara lainnya.

Kecuali dengan persetujuan Pemerintah Pusat. remunerasi tersebut tidak boleh melebihi ­5% dari laba bersih perusahaan.

Saat menetapkan remunerasi, Pemerintah Pusat. akan ­mempertimbangkan :

(i) Posisi keuangan perusahaan,

(ii) Remunerasi atau komisi yang ditarik olehnya dalam kapasitas lain,

(iii) Remunerasi atau komisi yang diperolehnya dari perusahaan lain,

(iv) Kualifikasi dan ­pengalaman profesionalnya.

VLOOKUP dengan SUM

VLOOKUP dengan SUM

VLOOKUP adalah fungsi yang sangat serbaguna yang dapat kita gabungkan dengan fungsi lain untuk mendapatkan hasil yang diinginkan. Salah satu situasi tersebut adalah menghitung jumlah data (dalam angka) berdasarkan nilai yang cocok. Kita…

Read more