Pendaftaran kemitraan tidak wajib berdasarkan Undang-Undang Kemitraan India. Namun, di Inggris, pendaftaran adalah wajib. Di India ada hak istimewa tertentu yang diperbolehkan untuk perusahaan-perusahaan yang terdaftar. Perusahaan yang tidak terdaftar berprasangka dalam hal-hal tertentu dibandingkan dengan perusahaan yang terdaftar.

Meskipun secara langsung pendaftaran perusahaan tidak wajib tetapi secara tidak langsung wajib. Untuk memanfaatkan keuntungan tertentu berdasarkan hukum, firma tersebut harus terdaftar di Panitera Firma Negara. Pendaftaran perusahaan tidak memberikan badan hukum yang terpisah untuk keprihatinan seperti dalam kasus Perusahaan Saham Gabungan.

Kemitraan tidak memerlukan pendaftaran untuk muncul karena itu dibuat oleh kesepakatan antara dua orang atau lebih. Pendaftaran suatu firma hanya mengesahkan keberadaannya dan non-registrasi tidak membatalkan transaksi firma tersebut.

Prosedur Pendaftaran:

Prosedur sederhana diikuti untuk mendaftarkan perusahaan. Prosedur ini dibagi menjadi dua bagian:

(i) Mengajukan Permohonan:

Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan kepada Panitera Perusahaan dengan formulir yang ditentukan. Sejumlah kecil biaya pendaftaran juga disetorkan bersama aplikasi.

Aplikasi harus berisi informasi berikut:

(a) Nama perusahaan.

(b) Tempat usaha utama perusahaan.

(c) Nama dan alamat rekanan dan tanggal mereka bergabung dengan Firma.

(d) Jika firma dimulai untuk periode tertentu maka periode tersebut harus disebutkan.

(e) Jika perusahaan mulai mencapai objek tertentu maka itu juga harus diberikan.

Formulir aplikasi harus ditandatangani dan diverifikasi oleh masing-masing mitra atau agen resminya.

(ii) Sertifikat:

Rincian yang diserahkan ke Panitera diperiksa. Juga dilihat apakah semua formalitas hukum yang diperlukan telah dipatuhi atau tidak. Jika semuanya beres, Panitera mencatat entri dalam daftar perusahaan. Perusahaan dianggap terdaftar di atasnya.

Perubahan Detail:

Setiap kali perubahan atau pengubahan dibuat dalam salah satu dari hal-hal berikut, maka hal itu harus dikomunikasikan kepada Panitera firma dan perubahan yang sesuai dibuat dalam register. Perubahan yang akan dilakukan dikirim dalam bentuk yang ditentukan dan dengan biaya yang ditentukan.

Perubahan atau perubahan berikut harus dikirim ke Panitera:

(i) Setiap perubahan nama perusahaan.

(ii) Setiap perubahan tempat usaha utama. Perubahan nama atau tempat usaha utama hampir memerlukan pendaftaran baru. Perubahan ini harus dikirim dalam bentuk yang ditentukan dan harus ditandatangani oleh semua mitra.

(ii) Ketika konstitusi firma diubah yaitu, sekutu lama dapat pensiun atau sekutu baru dapat ditambahkan.

(iv) Setiap perubahan nama sekutu atau alamatnya.

(v) Ketika pasangan minor mencapai usia dewasa dan dia memilih untuk menjadi atau tidak menjadi pasangan.

(vi) Ketika perusahaan dibubarkan.

Pengecualian:

Non-pendaftaran tidak mempengaruhi hak-hak perusahaan berikut:

(i) Para sekutu dari suatu firma yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan untuk pembubaran firma atau untuk penyelesaian piutangnya. Mereka juga dapat menggunakan properti dari perusahaan yang dibubarkan.

(ii) Hak kurator resmi atau penerima pengalihan resmi tidak terpengaruh untuk merealisasi bagian mitra yang pailit, baik Firma terdaftar maupun tidak.

(iii) Firma yang tidak terdaftar atau mitranya dapat menggunakan atau mengklaim suatu perjumpaan dimana pokok gugatan tidak melebihi Rs. 100 nilainya.

(iv) Pihak ketiga selalu dapat menggunakan suatu perusahaan apakah terdaftar atau tidak.

Keuntungan Registrasi:

Pendaftaran perusahaan tidak hanya menguntungkan bagi perusahaan tetapi juga bagi mereka yang berurusan dengannya.

Keuntungan berikut diperoleh dari pendaftaran perusahaan:

(i) Keuntungan bagi Firma:

Perusahaan mendapat hak kepada pihak ketiga dalam gugatan perdata untuk menegakkan haknya. Dengan tidak adanya pendaftaran, perusahaan tidak dapat menuntut mitra luar di pengadilan.

(ii) Keuntungan bagi Kreditur:

Seorang kreditur dapat menggunakan mitra mana pun untuk mendapatkan kembali uangnya dari perusahaan. Semua mitra yang namanya tercantum dalam pendaftaran bertanggung jawab secara pribadi kepada pihak luar. Jadi, kreditur dapat memulihkan uang mereka dari mitra perusahaan mana pun.

(iii) Keuntungan bagi Mitra:

Mitra dapat mengajukan banding ke pengadilan terhadap satu sama lain jika terjadi perselisihan di antara mitra. Mitra dapat menuntut pihak luar juga untuk memulihkan jumlah mereka, dll.

(iv) Keuntungan Mitra Masuk:

Seorang sekutu baru dapat memperjuangkan haknya dalam firma jika firma tersebut terdaftar. Jika perusahaan tidak terdaftar maka dia harus bergantung pada kejujuran mitra lainnya.

(v) Keuntungan Mitra Keluar:

Pendaftaran perusahaan menguntungkan mitra keluar dalam beberapa cara.

Mitra keluar dapat dibagi menjadi dua kategori:

(i) Saat kematian salah satu pasangan,

(ii) Tentang pensiunnya seorang sekutu.

Atas meninggalnya seorang sekutu, penggantinya tidak bertanggung jawab atas kewajiban yang dikeluarkan oleh firma setelah tanggal kematiannya. Dalam hal partner yang pensiun, dia tetap bertanggung jawab sampai dia tidak memberikan pemberitahuan publik. Pemberitahuan publik tidak didaftarkan pada Panitera dan dia menghentikan kewajibannya sejak tanggal pemberitahuan ini. Jadi, penting untuk mendaftarkan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan ini.

Apakah Persediaan merupakan Aset Lancar?

Apakah Persediaan merupakan Aset Lancar?

Apakah Persediaan merupakan Aset Lancar? Persediaan adalah aset yang dimiliki untuk dijual dalam operasi rutin normal; Oleh karena itu, persediaan dianggap sebagai aset lancar karena perusahaan berniat untuk memproses dan menjual persediaan tersebut…

Read more