Baca artikel ini untuk mempelajari tentang Sekretaris Perusahaan. Setelah membaca artikel ini mempelajari tentang: 1. Status Sekretaris Perusahaan 2. Prosedur Pengangkatan.

Sekretaris Perusahaan # Status:

Seorang sekretaris perusahaan pada hakekatnya adalah seorang karyawan meskipun ia memiliki pangkat yang sangat tinggi dan posisinya berada di sebelah Chief Executive seperti direktur pelaksana atau sama dengan manajer umum. Dia sendiri bisa menjadi Chief Executive dan kemudian posisinya berada di sebelah direksi. Bahkan, dia adalah satu-satunya karyawan yang memiliki kekuatan penasehat.

Nasehat-nasehatnya sangat diharapkan dalam menjalankan administrasi umum dan dalam proses pengambilan keputusan pada saat menyusun kebijakan-kebijakan perusahaan. Dia berkonsultasi untuk memastikan implikasi hukum dari keputusan kebijakan. Jadi dia satu-satunya orang luar yang hadir di rapat Direksi. Sangat sering dia diangkat sebagai sutradara yang dinominasikan. Seorang direktur dapat ditunjuk sebagai sekretaris.

Mengingat posisi unik seorang sekretaris, prosedur pengangkatannya harus didiskusikan. Selanjutnya, dia adalah pejabat perusahaan sebagaimana dipahami oleh Sec 2(30) Companies Act, 1956 membuatnya bertanggung jawab secara pribadi seperti direktur atau manajer (sebagaimana dipahami oleh Sec 2(24) Companies Act, 1956) untuk setiap kelalaian dalam mengamati formalitas hukum.

Seorang sekretaris perusahaan memiliki hubungan kontraktual dengan perusahaan tempat dia ditunjuk. Sebenarnya, dia adalah agen Dewan Direksi. Dewan mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada sekretaris sebagaimana diizinkan oleh Anggaran Dasar perusahaan dan dalam ketentuan Undang-Undang Perusahaan.

Sekretaris Perusahaan # Prosedur Pengangkatan:

Poin-poin berikut harus diperhatikan untuk prosedur penunjukan sekretaris perusahaan:

(1) Dalam hal perusahaan mempunyai modal disetor sebesar Rp. 25 lakh atau lebih, seseorang yang memiliki kualifikasi yang ditentukan dapat diangkat sebagai sekretaris.

(2) Dalam hal perusahaan mempunyai modal disetor kurang dari Rp. 25 lakh tidak ada paksaan untuk menunjuk sekretaris yang memenuhi syarat. Nampaknya perusahaan semacam itu dapat (atau tidak boleh) menunjuk seorang sekretaris, yang menurut pengertian perusahaan, kompeten untuk melakukan pekerjaan kesekretariatan. Selanjutnya, perusahaan non-perdagangan yang terdaftar di bawah Sec 25 atau Companies Act dapat menunjuk sekretaris tanpa kualifikasi undang-undang.

(3) Umumnya, penunjukan dilakukan oleh promotor perusahaan untuk membantu mereka pada tahap pekerjaan promosi seperti penyusunan berbagai dokumen, melalui formalitas pendaftaran dll., Hal ini dilakukan karena sekretaris memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk sama.

Setelah penggabungan, pada rapat pertama Direksi pengangkatannya disahkan berlaku surut yaitu sejak tanggal pengangkatan selama proses promosi. Promotor, yang telah membayar sekretaris dari sumber daya mereka sendiri sebagai bagian dari biaya awal, sekarang akan diganti.

(4) Kadang-kadang nama sekretaris disebutkan dalam Anggaran Dasar perusahaan. Namanya akan disebutkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh perusahaan publik yang dimiliki secara luas.

(5) Pada umumnya dibuat perjanjian antara perusahaan dengan orang yang ditunjuk sebagai sekretaris. Perjanjian ditandatangani di atas kertas perjanjian bermeterai.

Bentuk kesepakatan seperti itu diberikan di bawah ini:

Kesepakatan antara Perusahaan dan Sekretaris

PERJANJIAN yang dibuat pada hari ketiga bulan Oktober Sembilan Belas Ratus Delapan Puluh Empat, antara Perseroan Terbatas XYZ (selanjutnya disebut Perseroan) satu bagian dengan Sri A dari………………………………………… .. , bagian lain yang disepakati sebagai (alamat) sebagai berikut:

(1) Bahwa Sri A, ACS menjadi Sekretaris Perusahaan untuk jangka waktu lima tahun terhitung sejak tanggal perjanjian sebagaimana tersebut di atas.

(2) Bahwa Sri A akan menerima gaji gabungan sebesar Rs. 5.000 00 (Rs. Lima Ribu saja) per bulan dan akan menikmati, sebagai tambahan, keuntungan dari dana simpanan dan gratifikasi sebagaimana diperbolehkan berdasarkan peraturan Perusahaan.

(3) Bahwa ia akan mencurahkan seluruh waktu dan perhatiannya untuk urusan Perusahaan dan untuk kepentingan Perusahaan.

(4) Bahwa yang bersangkutan wajib mematuhi perintah dan petunjuk Direksi Perseroan.

(5) Bahwa ia berhak cuti dengan upah penuh untuk jangka waktu tidak lebih dari lima minggu dalam setahun.

(6) Bahwa perjanjian ini dapat diakhiri dengan pemberitahuan tiga bulan sebelumnya secara tertulis dari salah satu pihak.

Sebagai saksi tangan Sri B, direktur Perseroan atas nama Perseroan dan tangan Sri A, tanggal dan tahun pertama tertulis di atas.

Sd/-Sri B

Direktur, XYZ Co. Ltd.

Sd/-Sri A

Saksi:

(1) Sd/-Sri C

(2) Sd/-Sri D

Cek yang Dibatalkan

Cek yang Dibatalkan

Apa itu Cek yang Dibatalkan? Cek yang dibatalkan adalah cek yang dibatalkan setelah digunakan, membuatnya tidak sah atau digunakan. Ini mengungkapkan fakta bahwa bank telah menyelesaikan cek tersebut. Jumlah tersebut telah dipotong dari…

Read more