Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas

Apa itu Perseroan Terbatas?

Perseroan Terbatas (PT) mengacu pada bentuk struktur bisnis atau jenis badan hukum di Indonesia. PT juga dikenal sebagai Perseroan Terbatas (Perseroan Terbatas) di Indonesia dan dapat merupakan entitas publik atau entitas yang dimiliki secara pribadi.

Modal perusahaan PT dibagi menjadi saham, dan tanggung jawab pemegang saham berbanding lurus dengan jumlah saham yang dimiliki. Selain itu, karena ini adalah LLC, kewajiban pemegang saham terbatas. Oleh karena itu, mereka terlepas dari kewajiban perusahaan PT, dan aset mereka terlindungi dari dampak buruk krisis keuangan yang dihadapi perusahaan.

Takeaway kunci

  • Perseroan Terbatas di Indonesia mengacu pada jenis badan hukum yang dapat dibentuk oleh bisnis untuk menjalankan bisnis dan membangun entitas yang menghasilkan pendapatan di Indonesia. Itu disebut sebagai PT atau LLC.
  • Secara umum, perusahaan PT dikategorikan menjadi perusahaan PT Lokal dan perusahaan PT PMA milik Asing.
  • Jika perusahaan diterima sebagai PT, nama perusahaan harus diawali dengan “PT.” Nama resmi yang dimulai dengan PT dicatat dalam semua izin, transaksi, dan lisensi yang dimiliki perusahaan.

Perseroan Terbatas di Indonesia Dijelaskan

Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk umum dari badan hukum yang menggambarkan bisnis di Indonesia. Struktur PT membantu perusahaan tumbuh karena lebih menjamin kepastian hukum dan menyederhanakan keterlibatan bisnis internasional. Selanjutnya, setiap perusahaan yang berbadan hukum LLC (PT) wajib mencantumkan “PT” sebagai awalan nama perusahaan. Jika merupakan perusahaan terbuka, maka diperlukan penambahan TBK di akhir nama entitas.

PT Unilever Indonesia Tbk atau PT Unilever Indonesia Tbk merupakan contoh perusahaan PT di Indonesia. Didirikan pada tanggal 5 Desember 1933, berkantor pusat di Tangerang, Indonesia. Di Indonesia, itu berada di bawah industri produk kebutuhan pokok konsumen. Ini memproduksi, memasarkan, dan mendistribusikan produk barang konsumen yang bergerak cepat (FMCG) seperti sabun, deterjen, margarin, makanan berbahan dasar minyak dan susu, minuman berbahan dasar teh, es krim, dan kosmetik.

Jenis Perseroan Terbatas

Klasifikasi umum PT adalah sebagai PT Lokal dan perusahaan PT PMA milik Asing.

Anda bebas menggunakan gambar ini di situs web Anda, templat, dll., Harap berikan kami tautan atribusiBagaimana Memberikan Atribusi?Tautan Artikel untuk Di-Hyperlink
Misalnya:Sumber: Perseroan Terbatas (wallstreetmojo.com)

Perusahaan PT Lokal

Ini mengacu pada perusahaan PT, yang sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia saja. Itu dapat berisi satu direktur lokal, dua pemegang saham lokal , dan satu komisaris lokal. Misalkan jumlah modal yang ditanamkan di bawah Rp 500 juta. Dalam hal ini, itu adalah perusahaan PT kecil. Sebaliknya, dikategorikan sedang jika berada di antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar. Perusahaan PT dalam kategori besar akan memiliki modal yang diinvestasikan lebih dari Rp 10 miliar.

Perusahaan PT PMA milik asing

Hal itu mengacu pada struktur bisnis PT yang memperbolehkan kepemilikan asing. Itu bisa dibentuk dengan memiliki kepemilikan entitas asing yang lengkap, tidak seperti perusahaan PT Lokal yang mengamanatkan pemegang saham lokal. Sektor yang diikuti perusahaan tidak boleh masuk dalam daftar investasi negatif karena jenis ini. Perusahaan-perusahaan ini dibentuk dengan modal yang diinvestasikan sebesar Rp10 miliar atau lebih.

Ada rangkaian penggunaan lain yang berkaitan dengan jenis Perseroan Terbatas.

  • PT dalam negeri menjalankan usaha di Indonesia, memiliki warga negara Indonesia sebagai pemegang saham, dan menggunakan modal dalam negeri.
  • PT Asing adalah PT milik asing di Indonesia yang tunduk pada hukum di negara induk dan Indonesia.
  • Open PT mengacu pada LLC yang menawarkan saham kepada publik.
  • PT Tertutup menyerupai perusahaan swasta Perusahaan swasta Perusahaan swasta mengacu pada badan hukum terpisah yang terdaftar di SEC yang memiliki modal saham dan pemilik saham dalam jumlah terbatas. baca lebih lanjut menawarkan saham pribadi.
  • PT perorangan adalah PT dengan pemilik tunggal.
  • Terakhir, masyarakat umum PT menawarkan saham kepada entitas manapun.

Persyaratan Perseroan Terbatas

Agar Perseroan Terbatas dapat didirikan secara sah, ada persyaratan khusus yang harus dipatuhi oleh Perseroan Terbatas –

Ini dimulai dengan persyaratan modal, dan jatuh dalam kisaran berikut:

  • Perusahaan PT “Kecil”: Di atas Rp50 juta hingga Rp500 juta
  • Perusahaan PT “Sedang”: Di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar
  • Perusahaan PT “Besar”: Di atas Rp 10 miliar

Dokumen penting yang harus disiapkan adalah:

  • Siapkan kerangka Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebagai data primer.
  • Membuat akta pendirian kepada Notaris yang berisi
    • Nama perusahaan (minimal tiga pilihan nama)
    • Nama pendiri perusahaan
    • Jumlah modal dasar perusahaan
    • Tempat, posisi perusahaan, dan alamat lengkap
    • Data Direksi dan Dewan Komisaris
    • Maksud dan tujuan perusahaan
    • Data pemegang saham dan jumlah modal ditempatkan dan disetor
    • Nomor Pokok Wajib Pajak Direksi dan Komisaris
    • KTP pendiri perusahaan
    • Surat kuasa jika ingin mendirikan perusahaan

Beberapa prosedur efektif yang harus diikuti adalah:

  • Pendiri atau pendiri badan harus mengajukan permohonan pendirian PT kepada Notaris dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan mengajukan permohonan.
  • Notaris akan membuat risalah, termasuk akta pendirian untuk ditandatangani oleh para pendiri.
  • Setelah menerima surat-surat yang ditandatangani, akan diterbitkan Akta Autentik Sertifikat Perseroan Terbatas, ditandatangani, dan dicap oleh Notaris.
  • Sebagai bukti LLC, akta pendirian harus memuat hari, tanggal, bulan, dan tahun tertulis.
  • Notaris akan menyerahkan dokumen yang relevan kepada Menteri untuk menyelesaikan proses legalisasi.
  • Setelah diterbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, PT akan memperoleh status badan hukum.
  • Setelah Akta Pendirian dan Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan selesai dibuat, maka usaha tersebut telah berdiri dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa itu Perseroan Terbatas di Indonesia?

Perseroan Terbatas (PT) dalam bahasa Inggris mengacu pada jenis badan hukum yang diikuti untuk mendirikan bisnis di Indonesia. Ini adalah Perseroan Terbatas (LLC) yang setara di Indonesia dan dapat terdaftar secara publik atau dimiliki secara pribadi.

Apa saja jenis-jenis Perseroan Terbatas?

Secara umum, PT diklasifikasikan menjadi perusahaan PT Lokal dan perusahaan PT PMA milik Asing. Pemilik PT Lokal adalah warga negara Indonesia, sedangkan PT PMA milik asing memungkinkan 100% kepemilikan asing, lebih tepatnya, dimiliki seluruhnya atau sebagian oleh entitas asing.

Apa persyaratan untuk perusahaan PT?

Banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan perusahaan PT di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah kebutuhan modal. Misalnya, untuk perusahaan kecil, persyaratan modal harus di atas Rp50 juta dan di bawah Rp500 juta, sedangkan di atas Rp10 miliar untuk perusahaan PT besar. Persyaratan lainnya termasuk dokumen yang ditentukan untuk Notaris dll.

Artikel yang Direkomendasikan

Ini telah menjadi Panduan untuk Perseroan Terbatas (PT) & Definisi. Kami menjelaskan pengertian perseroan terbatas di (dalam) Indonesia dalam bahasa Inggris dan jenis-jenisnya. Anda juga dapat melihat artikel berikut untuk mempelajari lebih lanjut –

  • Ekosistem Bisnis
  • Kewajiban yang tak terbatas
  • Tanggung Jawab Terbatas

Related Posts

Tinggalkan Balasan