Jenis Badan Usaha

Jenis Badan Usaha

Daftar Top 9 Jenis Badan Usaha

  1. Perusahaan Swasta Dibatasi oleh Saham
  2. Perusahaan Terbatas Publik (PLC)
  3. Kemitraan Terbatas (LP)
  4. Kemitraan Tanpa Batas
  5. Korporasi Hukum
  6. Perusahaan induk
  7. Perusahaan cabang
  8. Kepemilikan Tunggal
  9. Perseroan Terbatas (LLC)

Badan usaha adalah badan yang melakukan kegiatan usaha mengacu pada kegiatan yang dilakukan oleh badan usaha untuk memperoleh keuntungan dan menjamin kelangsungan usaha. baca lebih lanjut kegiatan bisnisKegiatan BisnisKegiatan bisnis mengacu pada aktivitas yang dilakukan oleh bisnis untuk menghasilkan keuntungan dan memastikan kelangsungan bisnis. baca lebih lanjut sesuai hukum masing-masing negara. Itu bisa dari berbagai jenis, termasuk perusahaan swasta, perusahaan publik, kemitraan terbatas dan tidak terbatas, perusahaan hukum, perusahaan induk, anak perusahaan, dan banyak lagi. Bentuk di mana suatu entitas didirikan sangat penting karena entitas yang berbeda tunduk pada hukum yang berbeda dan membawa fitur yang berbeda.

Anda bebas menggunakan gambar ini di situs web Anda, templat, dll., Harap berikan kami tautan atribusiBagaimana Memberikan Atribusi? Tautan Artikel untuk Di-Hyperlink
Misalnya: Sumber: Jenis Badan Usaha (wallstreet mojo.com)

Mari kita bahas masing-masing secara rinci –

#1 – Perusahaan Swasta yang Dibatasi oleh Saham

Ini adalah jenis perusahaan swasta Perusahaan Swasta Perusahaan swasta mengacu pada badan hukum terpisah yang terdaftar di SEC yang memiliki modal saham dan pemilik saham dalam jumlah terbatas. read more dimana tanggung jawab pemegang saham terbatas pada jumlah modal saham yang disetor oleh mereka. Akibatnya, aset pemegang saham tidak dapat digunakan jika perusahaan bangkrut. Dalam kasus seperti itu, ketika perusahaan bangkrut, jumlah maksimum yang dapat hilang bagi pemegang saham adalah modal sahamnya. Selain itu, saham perusahaan semacam itu tidak dapat dicatatkan di bursa efek untuk perdagangan publikBursa Efek Untuk Perdagangan PublikBursa saham mengacu pada pasar yang memfasilitasi pembelian dan penjualan sekuritas yang terdaftar seperti saham perusahaan publik, dana yang diperdagangkan di bursa, utang instrumen, opsi, dll., sesuai peraturan dan panduan standar—misalnya, NYSE dan NASDAQ.baca lebih lanjut. Biasanya perusahaan terbatas swasta tunduk pada persyaratan pengungkapan yang lebih sedikit daripada perusahaan terbatas publik.

#2 – Perusahaan Terbatas Publik (PLC)

Ini juga merupakan jenis perusahaan di mana tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal saham yang dibayarkan oleh mereka. Mungkin ada persyaratan mengenai modal saham minimum tergantung pada undang-undang pertanahan tempat perusahaan didirikan. Namun, perusahaan semacam itu bebas menawarkan saham kepada masyarakat umum. Oleh karena itu perusahaan-perusahaan tersebut juga dikenal sebagai ‘perusahaan publik yang diperdagangkan Perusahaan Publik Perusahaan Perdagangan Publik, juga disebut Perusahaan Publik, adalah Perusahaan yang mencatatkan sahamnya di bursa saham publik yang memungkinkan perdagangan saham kepada masyarakat umum. Artinya siapa pun dapat menjual atau membeli saham perusahaan-perusahaan ini dari pasar terbuka. Baca lebih lanjut’. Mereka mungkin terdaftar di bursa saham atau mungkin tidak terdaftar. Di Inggris, perusahaan semacam itu harus mencantumkan kata “PLC” di akhir namanya.

#3 – Kemitraan Terbatas (LP)

Kemitraan Terbatas Kemitraan Terbatas Dalam persekutuan komanditer, dua orang atau lebih membentuk suatu entitas untuk melakukan kegiatan bisnis dan berbagi keuntungan. Setidaknya satu orang bertindak sebagai sekutu umum terhadap satu sekutu komanditer yang akan memiliki tanggung jawab terbatas menikmati keuntungan dari undang-undang perpajakan yang lebih longgar.baca lebih lanjut adalah jenis di mana setidaknya ada satu sekutu umum dan satu sekutu komanditer, tidak seperti persekutuan umum di mana harus ada setidaknya dua mitra umum. Mitra umum Mitra Umum Mitra umum (GP) mengacu pada perusahaan ekuitas swasta yang bertanggung jawab untuk mengelola dana ekuitas swasta. Perusahaan ekuitas swasta bertindak sebagai GP, dan investor eksternal adalah mitra terbatas (LP).baca lebih lanjut memiliki status hukum yang sama dengan mitra lain dalam kemitraan tersebut. Akibatnya, mereka, bersama dengan mitra lainnya, secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kewajiban kemitraan.

#4 – Kemitraan Tanpa Batas

Seperti namanya, ini adalah pengaturan kemitraan di mana para mitra memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Artinya, kekayaan persekutuan tidak cukup untuk memenuhi kewajiban. Bahkan aset mitra dapat dikerahkan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

#5 – Korporasi Hukum

Ini adalah jenis entitas yang dibuat oleh negara itu sendiri. Sifat dari korporasi tersebut akan bergantung pada yurisdiksi di mana mereka didirikan dan dengan demikian, dapat bergantung dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lainnya.

#6 – Perusahaan Induk

Perusahaan Induk Perusahaan Induk Perusahaan induk adalah perusahaan yang memiliki saham dengan hak suara mayoritas di perusahaan lain (anak perusahaan). Perusahaan ini juga umumnya mengendalikan manajemen perusahaan itu, serta mengarahkan arah dan kebijakan anak perusahaan. Baca lebih lanjut mengacu pada perusahaan yang memiliki modal saham Modal saham Modal saham mengacu pada dana yang dihimpun oleh suatu organisasi dengan menerbitkan penawaran umum perdana perusahaan, saham biasa atau saham preferen kepada publik. Tampaknya sebagai ekuitas pemilik atau pemegang saham di sisi kewajiban neraca perusahaan. baca lebih lanjut tentang perusahaan lain. Perusahaan semacam itu juga dikenal sebagai perusahaan induk. Perusahaan tersebut mungkin atau mungkin tidak melakukan kegiatan bisnis sendiri. Kadang-kadang perusahaan-perusahaan ini dibuat untuk memegang kekayaan intelektual untuk anak perusahaan. Ada kriteria untuk kepemilikan saham minimum di perusahaan yang disebut holding perusahaan semacam itu. Perusahaan yang memegang kepemilikan saham yang ditentukan di perusahaan lain akan dikenal sebagai perusahaan induk dari perusahaan lain itu.

#7 – Anak Perusahaan

Entitas Anak Perusahaan Anak Perusahaan Anak perusahaan dikendalikan oleh perusahaan lain yang lebih dikenal sebagai induk atau holding company. Kontrol diberikan melalui kepemilikan lebih dari 50% saham berhak suara anak perusahaan. Anak perusahaan didirikan atau diakuisisi oleh perusahaan pengendali.baca lebih lanjut adalah perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan oleh perusahaan lain (dikenal sebagai perusahaan induk atau perusahaan induk). Anak perusahaan dapat dibuat baik oleh satu perusahaan yang memegang perusahaan modal saham yang ditentukan atau melalui satu perusahaan yang mengendalikan komposisi dewan. Perusahaan yang modal sahamnya dipegang atau di dewan direksinya Dewan DireksiDewan Direksi (BOD) mengacu pada badan hukum yang terdiri dari sekelompok orang terpilih yang mewakili kepentingan pemegang saham perusahaan. Dewan membentuk lapisan atas hierarki dan berfokus untuk memastikan bahwa perusahaan mencapai tujuannya secara efisien. read more pengendalian dilakukan adalah anak perusahaan.

#8 – Kepemilikan Tunggal

Dalam hal entitas seperti itu, tidak ada badan hukum yang terpisah, dan dengan demikian, tidak ada perbedaan antara pemilik dan entitas. Itu dikendalikan dan dioperasikan oleh satu orang saja. Tanggung jawab pemilik tunggal tersebut tidak terbatas, dan dia adalah satu-satunya pemilik aset bisnis.

#9 – Perseroan Terbatas (LLC)

LLCLLCLLC adalah singkatan dari Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas adalah kombinasi kemitraan atau kepemilikan perseorangan dan korporasi dan telah muncul di Amerika Serikat, di mana tanggung jawab pemilik atau investor dibatasi oleh jumlah saham yang mereka miliki atau dengan cara lain yang ditentukan.baca lebih lanjut adalah jenis badan usaha yang lazim di AS. Ini dikenal sebagai entitas hibrida yang memiliki fitur korporasi dan kemitraan. Dalam kasus entitas seperti itu, pajak pass-through diikuti, yang berarti bahwa LLC tidak dikenai pajak dan sebagai gantinya anggota berkewajiban membayar pajak atas pendapatan LLC. Juga, tanggung jawab anggota terbatas dalam kasus LLC. Ini karena tanggung jawab anggota terbatas, seperti dalam kasus korporasi, dan struktur pajak pass-through diikuti seperti dalam kasus kemitraan.

Artikel yang Direkomendasikan

Ini telah menjadi panduan untuk Jenis Badan Usaha. Di sini kita membahas 9 jenis badan usaha teratas yang mencakup korporasi, kemitraan, kepemilikan perseorangan, koperasi, perseroan terbatas, dll. Anda dapat mempelajari lebih lanjut tentang pembiayaan dari artikel berikut –

  • Kontrol Sewa
  • Perusahaan Afiliasi
  • Tanggung Jawab Terbatas
  • Bunga Ekuitas
  • Konglomerat

Related Posts

Tinggalkan Balasan