Baca artikel ini untuk mengetahui pengertian, fitur, kelebihan dan keterbatasan perusahaan pemerintah.

Arti Perusahaan Pemerintah:

Perusahaan Pemerintah adalah perusahaan yang tidak kurang dari 51% dari modal disetornya dimiliki oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Negara Bagian atau bersama-sama oleh keduanya.

Perusahaan Pemerintah dapat dimiliki seluruhnya oleh Pemerintah, dalam hal 100% modal disediakan oleh Pemerintah; atau dapat dimiliki oleh Pemerintah (memegang minimal 51% modal saham) dan perusahaan/perorangan swasta (memegang maksimal 49% modal saham).

Dalam kasus terakhir, perusahaan pemerintah dikenal sebagai perusahaan kepemilikan campuran. Peralatan Mesin Hindustan, Perusahaan Perdagangan Negara, Hindustan Steel Ltd., Hindustan Aeronautics dll. adalah beberapa contoh perusahaan Pemerintah.

Ciri-ciri Perusahaan Pemerintah:

Berikut ini adalah ciri-ciri yang menonjol dari perusahaan Pemerintah:

(i) Pendaftaran Berdasarkan Undang-Undang Perusahaan:

Sebuah perusahaan Pemerintah dibentuk melalui pendaftaran di bawah Companies Act, 1956; dan tunduk pada ketentuan Undang-undang ini, seperti perusahaan lainnya. Namun, Pemerintah Pusat dapat mengarahkan agar salah satu ketentuan Undang-undang Perusahaan tidak berlaku untuk perusahaan Pemerintah atau berlaku dengan modifikasi tertentu.

(ii) Keputusan Eksekutif Pemerintah:

Perusahaan Pemerintah didirikan berdasarkan keputusan eksekutif Pemerintah, tanpa meminta persetujuan Parlemen atau Badan Legislatif Negara Bagian.

(iii) Badan Hukum Terpisah:

Perusahaan Pemerintah adalah badan hukum yang terpisah dari Pemerintah. Itu bisa memperoleh properti; dapat membuat kontrak dan dapat mengajukan gugatan, atas namanya sendiri.

(iv) Modal Keseluruhan atau Mayoritas yang Disediakan oleh Pemerintah:

Seluruh atau sebagian besar (sekurang-kurangnya 51%) modal suatu perusahaan Pemerintah disediakan oleh Pemerintah; tetapi pendapatan perusahaan tidak disetorkan ke kas.

(v) Mayoritas Direktur Pemerintah:

Karena memiliki modal saham mayoritas, Pemerintah berwenang mengangkat mayoritas direksi, pada Direksi perusahaan pemerintah.

(vi) Staf Sendiri:

Perusahaan Pemerintah memiliki stafnya sendiri; kecuali pejabat Pemerintah yang dikirim ke sana berdasarkan perwakilan. Karyawannya tidak diatur oleh aturan layanan sipil.

(vii) Bebas dari Kontrol Prosedural:

Perusahaan Pemerintah bebas dari kontrol anggaran, akuntansi dan audit, yang berlaku untuk usaha Pemerintah.

(viii) Pertanggungjawaban kepada Parlemen/Badan Legislatif Negara:

Laporan Tahunan perusahaan Pemerintah ditempatkan di hadapan Parlemen atau Badan Legislatif Negara Bagian.

Keuntungan Perusahaan Pemerintah:

Berikut adalah keuntungan dari perusahaan Pemerintah:

(i) Formasi Mudah:

Perusahaan Pemerintah dapat dengan mudah dibentuk di bawah Companies, Act, hanya dengan keputusan eksekutif pemerintah.

(ii) Otonomi Internal:

Perusahaan pemerintah dapat mengelola urusannya secara mandiri. Ia relatif bebas dari kendali menteri dan campur tangan politik, dalam fungsinya sehari-hari.

(iii) Partisipasi Swasta:

Melalui perangkat perusahaan Pemerintah, pemerintah dapat memanfaatkan keterampilan manajemen, pengetahuan teknis dan keahlian sektor swasta dan negara asing. Misalnya, Hindustan Steel Limited telah memperoleh bantuan teknis dan keuangan dari Uni Soviet, Jerman Barat, dan Inggris untuk pabrik bajanya di Bhilai, Rourkela, dan Durgapur.

(iv) Mudah Diubah:

Tujuan dan wewenang Perusahaan Pemerintah dapat diubah hanya dengan mengubah Memoran Asosiasi perusahaan, tanpa meminta persetujuan DPR.

(v) Disiplin:

Perusahaan Pemerintah tunduk pada ketentuan Undang-Undang Perusahaan; yang membuat manajemen perusahaan aktif, waspada dan disiplin.

(vi) Manajemen Profesional:

Perusahaan Pemerintah dapat mempekerjakan manajer yang berkualifikasi profesional; karena memiliki kebijakan personalia sendiri.

(vii) Akuntabilitas Publik:

Laporan Tahunan sebuah perusahaan Pemerintah disampaikan kepada Parlemen/ Badan Legislatif Negara Bagian. Laporan-laporan ini dapat didiskusikan dan diperdebatkan di sana.

Keterbatasan Perusahaan Pemerintah:

Berikut adalah batasan-batasan Perusahaan Pemerintah:

(i) Direksi Dikemas dengan ‘Yes-Men’:

Pada Direksi perusahaan pemerintah terdapat direktur yang ditunjuk oleh Pemerintah (Pemerintah sebagai ­pemegang saham utama); yang ‘yes-men’ dari Pemerintah. Mereka tidak dapat menjalankan perusahaan, secara bisnis.

(ii) Otonomi Hanya Atas Nama:

Karakter independen sebuah perusahaan Pemerintah hanya ada dalam nama. Kenyataannya, para politisi, menteri, pejabat pemerintah, ikut campur secara berlebihan dalam pekerjaan sehari-hari perusahaan pemerintah.

(iii) Penipuan pada Undang-Undang dan Konstitusi Perusahaan:

Sebuah perusahaan Pemerintah dikritik sebagai ‘penipuan pada Undang-Undang Perusahaan dan Konstitusi. Kritikan ini sah-sah saja dengan alasan bahwa Pemerintah dapat membebaskan perusahaan Pemerintah dari penerapan beberapa ketentuan UUPT. Sekali lagi, Parlemen tidak percaya diri, sambil membentuk perusahaan Pemerintah.

(iv) Takut Terungkap:

Laporan tahunan perusahaan pemerintah disampaikan kepada DPR/DPRD. Cara kerja perusahaan terkena kritik Pers: Oleh karena itu, manajemen Perusahaan Pemerintah sering mengalami demoralisasi dan mungkin tidak mengambil inisiatif untuk mengeluarkan dan menerapkan sesuatu yang inovatif.

(v) Kurangnya Keahlian Deputasionis:

Personel kunci perusahaan Pemerintah seringkali diutus dari departemen Pemerintah. Perwakilan ini umumnya kurang keahlian dan komitmen; menyebabkan efisiensi operasional yang lebih rendah dari perusahaan pemerintah.

(vi) Fungsi Egois:

Perusahaan Pemerintah tidak bekerja untuk pemerintah maupun untuk masyarakat luas. Ini melayani kepentingan pribadi orang-orang yang bekerja di perusahaan dan yang mendikte kebijakan perusahaan.

Prakiraan Bergulir

Prakiraan Bergulir

Apa itu Prakiraan Bergulir? Peramalan bergulir adalah alat pemodelan keuangan Alat Pemodelan Keuangan Alat pemodelan keuangan adalah kumpulan informasi atau keterampilan atau elemen faktor lainnya yang membantu analis mengevaluasi nilai perusahaan, segmen bisnis,…

Read more