Tata Cara Pendaftaran dan Pembubaran Firma Firma!

Pendaftaran Firma:

Di bawah Undang-Undang Kemitraan India, 1932, pendaftaran perusahaan tidak wajib. Karena perusahaan yang tidak terdaftar menderita keterbatasan tertentu, maka pendaftaran perusahaan diinginkan. Pendaftaran dapat dilakukan kapan saja.

Pendaftaran perusahaan kemitraan melibatkan prosedur berikut:

Perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Panitera Perusahaan dari masing-masing Pemerintah Negara Bagian dalam formulir permohonan yang telah ditentukan. Formulir tersebut harus ditandatangani oleh semua mitra.

Formulir aplikasi harus berisi informasi berikut:

  1. Nama perusahaan.
  2. Nama tempat usaha.
  3. Nama-nama tempat lain, jika ada, dimana perusahaan menjalankan usahanya.
  4. Tanggal dimulainya usaha.
  5. Tanggal ketika masing-masing sekutu bergabung dengan firma.
  6. Nama lengkap dan alamat tetap semua rekanan.
  7. Durasi perusahaan, jika ada.

Ketika Panitera Firma yakin bahwa semua formalitas yang berkaitan dengan pendaftaran telah dipenuhi sepenuhnya, ia membuat catatan dalam Daftar Firma. Dengan demikian, perusahaan dianggap terdaftar. Panitera mengeluarkan sertifikat yang disebut ‘Sertifikat Pendaftaran’ ke perusahaan. Daftar Firma tetap terbuka untuk pemeriksaan atas pembayaran biaya yang ditentukan untuk keperluan itu.

Pembubaran Firma:

Ada perbedaan antara pembubaran persekutuan dan pembubaran firma. Pembubaran persekutuan terjadi ketika seorang sekutu berhenti berhubungan dengan bisnis, sedangkan pembubaran firma adalah pembubaran bisnis.

Dengan kata lain, dalam hal pembubaran persekutuan, usaha firma tidak berakhir tetapi ada kesepakatan baru antara sekutu yang tersisa. Tetapi dalam kasus pembubaran perusahaan, bisnis perusahaan ditutup. Singkatnya, pembubaran persekutuan tidak berarti pembubaran firma. Namun, pembubaran firma juga berarti pembubaran persekutuan.

Berikut adalah berbagai cara di mana perusahaan dapat dibubarkan:

1. Pembubaran karena Perjanjian:

Firma persekutuan dapat dibubarkan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara para sekutu.

2. Pembubaran Wajib:

Suatu firma berdiri secara wajib dibubarkan dalam keadaan-keadaan sebagai berikut:

(sebuah) Dengan putusan dari semua sekutu atau semua sekutu kecuali satu sebagai pailit, atau

(b) Dengan terjadinya, dari setiap peristiwa yang membuat bisnis itu haram.

3. Pembubaran karena Kontinjensi:

Sebuah perusahaan berdiri dibubarkan pada terjadinya salah satu dari kontinjensi berikut:

(sebuah) Pada saat berakhirnya jangka waktu persekutuan, jika dibentuk untuk jangka waktu tertentu.

(b) Setelah menyelesaikan usaha perusahaan tempat perusahaan itu dibentuk.

(c) Atas kematian pasangan.

(d) Tentang putusan mitra sebagai bangkrut.

4. Pembubaran oleh Pengadilan:

Dalam salah satu kasus berikut, pengadilan dapat memerintahkan pembubaran perusahaan:

(sebuah) Pasangan mana pun menjadi tidak waras.

(b) Mitra mana pun menjadi tidak mampu secara permanen melakukan tugasnya ­sebagai mitra.

(c) Kesalahan seorang mitra kemungkinan besar akan mempengaruhi bisnis perusahaan secara merugikan.

(d) Seorang sekutu dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap perjanjian persekutuan.

(e) Seorang mitra mengalihkan kepentingannya di perusahaan, tetapi tidak sah, ke pihak ketiga.

(f) Usaha perusahaan hanya dapat dijalankan dengan kerugian.

(g) Adalah adil dan setara, atas dasar alasan lain yang masuk akal, bahwa firma harus dibubarkan.

Entri Jurnal Harga Pokok Penjualan (HPP)

Entri Jurnal Harga Pokok Penjualan (HPP)

Entri Jurnal untuk Harga Pokok Penjualan (COGS) Entri jurnal Harga Pokok Penjualan berikut menguraikan COGSCOGS yang paling umumHarga Pokok Penjualan (HPP) adalah total kumulatif dari biaya langsung yang dikeluarkan untuk barang atau jasa…

Read more