Diskusi yang akan datang akan memberi tahu Anda tentang perbedaan antara Perusahaan Private Ltd. dan Perusahaan Public Ltd.

1. Jumlah Anggota:

Jumlah minimum dan jumlah maksimum anggota Perusahaan Private Ltd. adalah dua lima puluh (tidak termasuk karyawan-pemegang saham), sedangkan jumlah yang sama adalah tujuh dan dibatasi oleh jumlah saham masing-masing untuk Perusahaan Public ­Ltd.

2. Penerbitan Prospektus:

Perusahaan Private Ltd. tidak dapat menerbitkan prospektus tetapi Perusahaan Public Ltd. dapat melakukannya atau mengeluarkan pernyataan sebagai pengganti prospektus.

3. Pengalihan Saham:

Perusahaan Private Ltd. membatasi hak pemegang sahamnya untuk mentransfer saham sedangkan pembatasan seperti itu tidak diberlakukan oleh Perusahaan Public Ltd.

4. Awal Bisnis:

Setelah didirikan, Perusahaan Swasta dapat memulai usahanya tetapi Perusahaan Umum Ltd. tidak dapat memulai usahanya sampai dan kecuali mendapat sertifikat permulaan usaha dari Panitera Perusahaan.

5. Penyelenggaraan Rapat dan Langganan Minimum:

Perusahaan Private Ltd. tidak perlu mengadakan rapat hukum apa pun tetapi Perusahaan Public Ltd. harus mengadakan rapat yang sama; dan Perusahaan Private Ltd. dapat membagikan saham tanpa menunggu langganan minimum, tetapi Perusahaan Public Ltd. tidak dapat melakukannya hingga mendapatkan langganan minimum dari publik.

6. Jumlah Direksi:

Perusahaan Private Ltd. harus memiliki dua direktur sedangkan Perusahaan Public Ltd. harus memiliki tiga direktur. Persetujuan direktur tidak diperlukan dalam hal Perusahaan Public Ltd.

7. Penerbitan Saham:

Perusahaan Private Ltd. dapat menerbitkan berbagai jenis saham tetapi Perusahaan Public Ltd. hanya dapat menerbitkan dua jenis saham, yaitu ekuitas dan preferensi. Selain itu, hak atas saham baru dalam hal Perusahaan Public Ltd. tidak berlaku dalam hal Perusahaan Private Ltd. Selain itu, Perusahaan Private Ltd. harus menggunakan setelah namanya ‘Private Ltd.’ sedangkan Perusahaan Public Ltd. harus menggunakan ‘Ltd.’ hanya setelah namanya.

8. Remunerasi dan Jabatan Direksi:

Dalam hal Perusahaan Public Ltd., remunerasi keseluruhan maksimum direktur, manajer, dll. tidak boleh melebihi 11% dari laba bersih, sedangkan hal yang sama dapat melebihi dalam hal Perusahaan Private Ltd. Demikian pula, dalam hal yang pertama, direksi harus pensiun secara bergiliran, hal yang sama tidak mengikat dalam hal yang terakhir.

Ada beberapa perbedaan lain antara Perusahaan Private Ltd. dan Perusahaan Public Ltd. Sehubungan dengan hal di atas, pengecualian dan hak istimewa yang diberikan kepada Perusahaan Private Ltd. berdasarkan Undang-undang Perusahaan juga harus dibahas.

Materialitas Audit

Materialitas Audit

Definisi Materialitas Audit Materialitas Audit adalah bagian penting dari audit dimana salah saji perusahaan akan dianggap material dalam kasus tersebut. Kemungkinan besar, salah saji tersebut akan mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna laporan keuangan perusahaan….

Read more