Baca artikel ini untuk mempelajari tentang tugas sekretaris di rapat umum undang-undang dan tahunan.

Tugas Sekretaris pada Rapat Statuta:

Tugas Sekretaris dalam Rapat Statuta ­dapat dibicarakan dalam hal tugasnya sebelum rapat, saat rapat dan sesudah rapat.

A. Sebelum Rapat:

  1. Untuk menyusun pemberitahuan dengan hati-hati sesuai dengan bentuk undang-undang dan menerbitkannya.
  2. Menyusun Statutory Report dan mendapat persetujuan Direksi.
  3. Membuat Statutory Report dan meneruskannya kepada setiap anggota perusahaan paling lambat 21 hari sebelum rapat.
  4. Untuk mendapatkan sertifikat auditor.
  5. Mengajukan salinan Statutory Report kepada Panitera.
  6. Membuat daftar anggota yang menunjukkan nama, alamat dan pekerjaan serta jumlah saham yang dimiliki masing-masing.

B. Dalam Rapat:

  1. Dia harus menerima anggota dan memastikan bahwa tidak ada orang yang tidak berwenang yang masuk ke rapat.
  2. Dia harus memastikan bahwa Daftar Kehadiran Anggota ditandatangani dengan benar oleh mereka.
  3. Dia harus memastikan bahwa Notulen yang tepat direkam ­.
  4. Dia harus membantu Ketua memimpin rapat.
  5. Jika Ketua meminta, ia akan memberikan ­informasi dan dokumen yang diperlukan.
  6. Dia akan mencatat jalannya rapat.
  7. Ia harus membacakan pemberitahuan penyelenggaraan rapat ­dan Statutory Report.

C. Setelah Rapat:

  1. Dia menyiapkan Berita Acara dan mendapatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua.
  2. Dia harus melaksanakan resolusi yang disahkan pada pertemuan tersebut.
  3. Dia harus mengajukan salinan keputusan kepada ­Panitera Perusahaan.

Tugas Sekretaris pada Rapat Umum Tahunan:

A. Sebelum Rapat:

  1. Dia harus melihat bahwa Laporan Tahunan disiapkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan diaudit dan disertifikasi sebagaimana mestinya oleh Auditor perusahaan.
  2. Dia harus menyiapkan agenda dengan berkonsultasi dengan Ketua dan mengeluarkan pemberitahuan Rapat Dewan yang diadakan sebelum Rapat Umum Tahunan ­.
  3. Mempersiapkan Laporan Tahunan Direksi dengan berkonsultasi dengan Ketua.
  4. Dia harus mengirimkan pemberitahuan ­Rapat Umum Tahunan kepada semua anggota bersama dengan formulir yang diperlukan.
  5. Dia mempersiapkan pidato Ketua dengan berkonsultasi dengan Ketua.
  6. Ia harus menerima, meneliti, menandatangani kembali dan mendaftarkan semua kuasa yang diterima sebelum waktu yang ditentukan.
  7. Dia harus menutup Daftar Pengalihan Saham dan menyiapkan daftar dividen dan waran.

B. Dalam Rapat:

  1. Dia harus memastikan bahwa tidak ada orang yang tidak berwenang memasuki Rapat Umum.
  2. Dia membantu Ketua untuk memastikan apakah kuorum hadir atau tidak.
  3. Ia harus membacakan pengumuman pertemuan itu ­.
  4. Dia membantu Ketua dengan memberikan informasi yang diperlukan.
  5. Membantu Ketua memimpin rapat.
  6. Ia harus mencatat jalannya acara.

C. Setelah Rapat:

  1. Dia menyiapkan Berita Acara dan ditandatangani oleh Ketua.
  2. Ia harus melaksanakan keputusan dan keputusan yang diputuskan ­dalam rapat.
  3. Ia harus mengajukan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada Panitera.
  4. Dia harus memasukkan perubahan, jika ada, yang dibuat dalam Memorandum atau Anggaran Dasar yang ­disahkan dalam rapat.
Penjamin

Penjamin

Arti penjamin Penjamin adalah badan yang setuju untuk menjamin pelunasan utang jika peminjam wanprestasi. Penjamin pinjaman menyajikan aset mereka sebagai jaminan terhadap pinjaman, yang merupakan elemen perlindungan yang memotivasi pemberi pinjaman untuk menyetujui…

Read more