Baca artikel ini untuk mempelajari tentang tugas sekretaris di rapat umum undang-undang dan tahunan.
Tugas Sekretaris pada Rapat Statuta:
Tugas Sekretaris dalam Rapat Statuta dapat dibicarakan dalam hal tugasnya sebelum rapat, saat rapat dan sesudah rapat.
A. Sebelum Rapat:
- Untuk menyusun pemberitahuan dengan hati-hati sesuai dengan bentuk undang-undang dan menerbitkannya.
- Menyusun Statutory Report dan mendapat persetujuan Direksi.
- Membuat Statutory Report dan meneruskannya kepada setiap anggota perusahaan paling lambat 21 hari sebelum rapat.
- Untuk mendapatkan sertifikat auditor.
- Mengajukan salinan Statutory Report kepada Panitera.
- Membuat daftar anggota yang menunjukkan nama, alamat dan pekerjaan serta jumlah saham yang dimiliki masing-masing.
B. Dalam Rapat:
- Dia harus menerima anggota dan memastikan bahwa tidak ada orang yang tidak berwenang yang masuk ke rapat.
- Dia harus memastikan bahwa Daftar Kehadiran Anggota ditandatangani dengan benar oleh mereka.
- Dia harus memastikan bahwa Notulen yang tepat direkam .
- Dia harus membantu Ketua memimpin rapat.
- Jika Ketua meminta, ia akan memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan.
- Dia akan mencatat jalannya rapat.
- Ia harus membacakan pemberitahuan penyelenggaraan rapat dan Statutory Report.
C. Setelah Rapat:
- Dia menyiapkan Berita Acara dan mendapatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua.
- Dia harus melaksanakan resolusi yang disahkan pada pertemuan tersebut.
- Dia harus mengajukan salinan keputusan kepada Panitera Perusahaan.
Tugas Sekretaris pada Rapat Umum Tahunan:
A. Sebelum Rapat:
- Dia harus melihat bahwa Laporan Tahunan disiapkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan diaudit dan disertifikasi sebagaimana mestinya oleh Auditor perusahaan.
- Dia harus menyiapkan agenda dengan berkonsultasi dengan Ketua dan mengeluarkan pemberitahuan Rapat Dewan yang diadakan sebelum Rapat Umum Tahunan .
- Mempersiapkan Laporan Tahunan Direksi dengan berkonsultasi dengan Ketua.
- Dia harus mengirimkan pemberitahuan Rapat Umum Tahunan kepada semua anggota bersama dengan formulir yang diperlukan.
- Dia mempersiapkan pidato Ketua dengan berkonsultasi dengan Ketua.
- Ia harus menerima, meneliti, menandatangani kembali dan mendaftarkan semua kuasa yang diterima sebelum waktu yang ditentukan.
- Dia harus menutup Daftar Pengalihan Saham dan menyiapkan daftar dividen dan waran.
B. Dalam Rapat:
- Dia harus memastikan bahwa tidak ada orang yang tidak berwenang memasuki Rapat Umum.
- Dia membantu Ketua untuk memastikan apakah kuorum hadir atau tidak.
- Ia harus membacakan pengumuman pertemuan itu .
- Dia membantu Ketua dengan memberikan informasi yang diperlukan.
- Membantu Ketua memimpin rapat.
- Ia harus mencatat jalannya acara.
C. Setelah Rapat:
- Dia menyiapkan Berita Acara dan ditandatangani oleh Ketua.
- Ia harus melaksanakan keputusan dan keputusan yang diputuskan dalam rapat.
- Ia harus mengajukan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada Panitera.
- Dia harus memasukkan perubahan, jika ada, yang dibuat dalam Memorandum atau Anggaran Dasar yang disahkan dalam rapat.