Berdasarkan Proyek Pembangkit Listrik Ultra Mega (UMPP) berbasis batu bara, masing-masing dengan kapasitas 4.000 MW, sembilan lokasi telah diidentifikasi; masing-masing di Chhattisgarh, Jharkhand, Madhya Pradesh, Odisha, Andhra Pradesh, Gujarat, Karnataka, Maharashtra dan Tamil Nadu.

Sumber Gambar : 52weekhigh.in/wp-content/uploads/2013/10/UMPP.jpg

Pekerjaan pengembangan sedang dilakukan di Proyek Mundra yang diberikan kepada Tata Power Company dan UMPP Sasan dan Krishnapatnam diberikan kepada Reliance Power Ltd.

i. Ada 40 proyek pembangkit listrik tenaga air dengan total kapasitas 13.085 MW yang sedang dibangun. Partisipasi sektor swasta telah meningkat; ada 11 skema dengan kapasitas terpasang 4.111 MW yang sedang dibangun di sektor swasta. 84 skema dengan kapasitas terpasang 22.383 MW telah dialokasikan untuk pengembang swasta oleh negara.

  1. Komisi Regulasi Ketenagalistrikan Pusat telah mengeluarkan pedoman untuk mengatur pertukaran daya dan juga telah memberikan persetujuan untuk dua (2) aplikasi untuk mengatur pertukaran daya.

Dua pertukaran kekuasaan, yaitu. Indian Energy Exchange Ltd. (IEX), New Delhi dan Power Exchange India Ltd. (PXIL), Mumbai telah memulai operasinya pada tahun 2008.

aku ii. Kementerian Kekuasaan menandatangani dengan negara bagian untuk melakukan reformasi distribusi yang terikat waktu. 28 Negara telah membentuk komisi pengaturan independen dan 23 SERC telah mengeluarkan perintah tarif untuk merasionalisasi tarif.

Negara-negara bergerak menuju Tarif Multi-Tahun (MYT), pengukuran Waktu Hari (ToD), dan Tarif Berbasis Ketersediaan intra-negara bagian (ABT). 16 SEB/Departemen Ketenagalistrikan telah dipisahkan dan dikorporatisasi, dan 23 SERC telah mengeluarkan peraturan akses terbuka. Forum Penanganan Keluhan Konsumen dan Ombudsman telah dibentuk/ditunjuk di 22 Negara.

  1. Program Reformasi Pembangunan Tenaga yang Dipercepat (APDRP) diluncurkan pada tahun 2002-03 sebagai bantuan pusat tambahan kepada negara-negara bagian untuk memperkuat dan meningkatkan sub-transmisi dan sistem distribusi dari pusat beban kepadatan tinggi, untuk mengurangi kerugian AT&C dan kerugian komersial dan untuk meningkatkan kualitas dan keandalan pasokan.

Diputuskan untuk melanjutkan APDRP selama Rencana Lima Tahun Kesebelas, dengan syarat dan ketentuan yang direvisi, sebagai Skema Sektor Pusat, dengan ukuran Rs. 51.577 crore, berfokus pada hasil aktual yang dapat dibuktikan dalam pengurangan kerugian. Kota-kota dengan populasi lebih dari 30.000 dan daerah pedesaan dengan kepadatan beban tinggi tertentu akan tercakup dalam skema ini.

Prinsip Akuntansi

Prinsip Akuntansi

Apa itu Prinsip Akuntansi? Prinsip akuntansi adalah pedoman dan aturan yang ditetapkan yang dikeluarkan oleh standar akuntansi seperti GAAP dan IFRS untuk diikuti perusahaan saat mencatat dan menyajikan informasi keuangan dalam pembukuan. Prinsip-prinsip…

Read more