Dapatkan jawaban: Bagaimana Struktur Reksa Dana melindungi Kepentingan Pemegang Unit Penyertaan?
Peraturan SEBI (Reksa Dana) telah mendefinisikan struktur reksa dana dan memisahkan berbagai konstituen menjadi badan hukum yang terpisah. Reksa dana didirikan sebagai perwalian dan dikelola oleh perusahaan manajemen aset (AMC) yang terpisah.
Gambar Istimewa : 2.bp.blogspot.com/-E-U0XwjKeVw/UkVhq1jTp7I//real-estate-agent.jpg
Penitipan aset harus dilakukan oleh kustodian, yang independen dari sponsor dan AMC. Hubungan lengan-panjang telah dicari untuk dibangun ke dalam berbagai konstituen reksa dana, terutama melalui pemisahan entitas, dan melalui persyaratan bahwa dua pertiga dari pengawas dan juga 50 persen dari dewan direksi AMC harus independen dan tidak terkait atau berafiliasi dengan sponsor.
Berbagai dokumentasi yaitu. akta perwalian, perjanjian manajemen investasi, yang akan dilaksanakan, menggambarkan tanggung jawab perusahaan manajemen aset dan wali amanat.
Kustodian Independen:
Peraturan 25 Peraturan SEBI (Reksa Dana) mensyaratkan bahwa reksa dana harus memiliki kustodian yang sama sekali tidak terkait dengan AMC. Selanjutnya, peraturan mengharuskan kustodian bukan sponsor atau wali dari reksa dana mana pun dan bahwa kustodian atau direkturnya tidak akan dengan cara apa pun secara langsung atau tidak langsung terlibat atau terkait dengan AMC mana pun.
Kustodian tidak dapat bertindak sebagai sponsor atau wali dari reksa dana mana pun atau dapat bertindak sebagai kustodian lebih dari satu reksa dana tanpa persetujuan terlebih dahulu dari SEBI.
Tujuan mendasar dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa kustodian memenuhi uji independensi bersama dengan reksa dana untuk mencegah konflik kepentingan.