Ketujuh jenis polis asuransi jiwa tersebut adalah sebagai berikut: 1. Polis Seumur Hidup 2. Polis Endowmen 3. Polis Dengan atau Tanpa Keuntungan 4. Polis Jiwa Bersama 5. Polis Janata 6. Polis Jaminan Perlindungan Keluarga 7. Polis Seumur Hidup Konversi.

1. Kebijakan Seumur Hidup:

Polis ini juga disebut ‘Polis Hidup Biasa’. Berdasarkan polis ini, premi dibayarkan sepanjang hidup tertanggung. Pembayaran polis dilakukan hanya setelah kematian tertanggung. Tertanggung harus membayar premi bahkan di usia tua ketika dia tidak mendapatkan apa-apa.

Tingkat premi adalah yang terendah di bawah polis ini. Kebijakan ini umumnya tidak disukai. Untuk menutupi kerugian membayar premi sepanjang hidup seseorang, polis lain yang disebut ‘Kebijakan Seumur Hidup dengan Pembayaran Premi Terbatas’ diterbitkan sekarang-a-hari. Berdasarkan polis ini, premi dibayarkan hanya sampai waktu tertentu tetapi jumlah polis dibayarkan hanya setelah kematian tertanggung.

2. Kebijakan Endowmen:

Polis ini diambil untuk jangka waktu tertentu yang disebut dengan periode endowment. Polis akan jatuh tempo pada saat berakhirnya jangka waktu tertentu atau pada saat mencapai usia tertentu atau pada saat kematian tertanggung, mana yang lebih dahulu. Jika suatu polis diambil selama 20 tahun, maka akan jatuh tempo setelah 20 tahun atau pada kematian tertanggung jika kematian terjadi lebih awal. Polis ini lebih disukai daripada polis seumur hidup. Tingkat premi di bawah polis ini sedikit lebih banyak daripada di polis pertama.

3. Dengan atau Tanpa Kebijakan Laba:

Ketika sebuah polis diterbitkan dengan keuntungan, (participating policy), ­pemegang polis berbagi keuntungan perusahaan. Perusahaan mengumumkan bonus dari keuntungannya dan bonus tersebut dikreditkan ke polis. Jumlah polis dan bonus dibayarkan pada saat jatuh tempo polis. Tertanggung mendapat manfaat berdasarkan polis ini. Ketika polis diterbitkan tanpa keuntungan (non-participating policy), tertanggung tidak berbagi keuntungan dan hanya jumlah polis yang dibayarkan pada saat jatuh tempo.

4. Polis Hidup Bersama:

Suatu kebijakan dapat diambil bersama atas kehidupan dua orang atau lebih. Atas kematian seseorang, polis dibayarkan kepada pemegang polis lain yang masih hidup sesuai dengan kasusnya. Jenis kebijakan ini dapat diambil oleh suami dan istri atau mitra perusahaan. Polis seumur hidup bisa berupa polis seumur hidup atau polis sumbangan, dan bisa juga dengan atau tanpa keuntungan.

5. Kebijakan Janata:

Untuk mempopulerkan asuransi di kalangan masyarakat umum, polis Janata diperkenalkan oleh Life Insurance Corporation of India pada Mei 1957. Polis ini diterbitkan dengan jangka waktu sedemikian rupa sehingga harus jatuh tempo sampai dengan usia 60 tahun (tertanggung). Polis diterbitkan untuk jangka waktu 5, 10, 15, 20 atau 25 tahun dengan syarat harus jatuh tempo pada usia 60 tahun. Mereka yang berusia sampai dengan 35 tahun, tidak perlu menjalani pemeriksaan kesehatan dan mereka yang berusia di atas 35 tahun diwajibkan untuk pemeriksaan kesehatan singkat. Polis ini dikeluarkan hanya sebagai polis wakaf. Ketentuan pengumpulan premi dari rumah ke rumah juga dapat dilakukan.

6. Polis Jaminan Perlindungan Keluarga:

Kebijakan ini berguna bagi orang-orang yang memiliki tanggungan keluarga besar dan ingin menafkahi keluarganya jika terjadi kematian dini. Manfaat polis seumur hidup dan polis endowmen digabungkan. Polis diterbitkan untuk jangka waktu tetap, katakanlah 25 tahun.

Atas kematian seseorang sebelum jangka waktu yang ditentukan, sejumlah uang dibayarkan kepada keluarga segera setelah kematian. Kemudian pembayaran dilakukan bulanan, triwulanan atau tahunan sampai dengan tanggal berakhirnya polis.

Jumlah penuh polis juga dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu. Jika tertanggung bertahan sampai jangka waktu polis, maka jumlah polis dibayarkan kepadanya. Jika itu adalah kebijakan seumur hidup, maka itu dibayarkan kepada calonnya.

7. Kebijakan Seumur Hidup yang Dapat Dikonversi:

Polis ini dikeluarkan sebagai polis seumur hidup dengan ketentuan untuk mengubahnya menjadi polis abadi setelah jangka waktu tertentu (katakanlah 5 tahun). Konversi dilakukan atas permintaan Tertanggung. Tingkat premi meningkat setelah konversi. Jika opsi konversi tidak dilaksanakan, maka polis tersebut tetap polis seumur hidup. Kebijakan ini cocok untuk orang yang memiliki penghasilan sedang di awal dan mengharapkan peningkatan di kemudian hari.

Perlindungan Aset

Perlindungan Aset

Definisi Perlindungan Aset Perlindungan aset mengacu pada serangkaian strategi hukum yang diterapkan debitur terlebih dahulu untuk melindungi kekayaannya agar tidak disita oleh kreditur. Ini juga memungkinkan pemilik aset untuk menghindari pajak dan gagal…

Read more