Dapatkan jawaban dari: Bagaimana Perusahaan Diatur di India?

Dewan Hukum Perusahaan:

Sesegera mungkin setelah dimulainya Undang-Undang Perusahaan (Amandemen), 1988, Pemerintah Pusat, dengan pemberitahuan dalam Lembaran Negara Resmi, membentuk Dewan yang disebut Dewan Administrasi Hukum Perusahaan.

Dewan Undang-Undang Perusahaan akan menjalankan dan menjalankan ­kekuasaan dan fungsi yang dapat diberikan kepadanya, oleh atau berdasarkan Undang-Undang Perusahaan atau undang-undang lainnya, dan juga akan menjalankan dan menjalankan kekuasaan dan fungsi lain dari Pemerintah Pusat yang mungkin diberikan atasnya oleh Pemerintah Pusat dengan pemberitahuan dalam Berita Negara.

Dewan Hukum Perusahaan harus terdiri dari jumlah anggota yang melebihi sembilan, sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Pusat, yang akan ditunjuk oleh Pemerintah tersebut dengan pemberitahuan di Lembaran Negara Resmi. Para ­anggota Dewan harus memiliki kualifikasi dan pengalaman yang ditentukan.

Salah seorang anggota diangkat oleh Pemerintah Pusat menjadi Ketua Badan Hukum Perseroan. Tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Dewan Hukum Perusahaan yang akan dipertanyakan hanya atas dasar cacat apa pun dalam konstitusi atau adanya lowongan di, Dewan Hukum Perusahaan.

Dewan dapat, dengan perintah secara tertulis dari satu atau lebih Bangku dari antara para anggotanya dan memberi kewenangan kepada setiap Bangku tersebut untuk melaksanakan dan melepaskan ­kekuasaan dan fungsi Dewan sebagaimana ditentukan dalam perintah, dan setiap perintah yang dibuat atau tindakan yang dilakukan oleh sebuah Bangku dalam pelaksanaan kekuasaan tersebut atau pelaksanaan fungsi tersebut akan dianggap sebagai perintah atau tindakan, sebagaimana kasusnya, dari Dewan.

Setiap bangku mempunyai kekuasaan yang diberikan kepada Pengadilan dalam mengadili suatu perkara sehubungan dengan hal-hal sebagai berikut, yaitu:

(a) Penemuan dan pemeriksaan dokumen atau benda material lain yang dapat diproduksi sebagai barang bukti;

(b) Memaksakan kehadiran saksi dan meminta setoran pengeluaran mereka;

(c) Memaksa pembuatan surat-surat atau benda-benda material lain yang ­dapat dihasilkan sebagai barang bukti dan menyitanya;

(d) Pemeriksaan saksi dengan sumpah;

(e) Pemberian penundaan;

(f) Penerimaan bukti surat pernyataan.

Setiap Pengadilan akan dianggap sebagai Pengadilan Sipil dan setiap persidangan ­di hadapan Pengadilan akan dianggap sebagai persidangan yudisial.

Dewan Hukum Perusahaan harus, dalam menjalankan kekuasaannya dan menjalankan fungsinya, dipandu oleh prinsip-prinsip keadilan alami dan akan bertindak atas kebijakannya sendiri. Dewan Hukum Perseroan memiliki kekuasaan untuk mengatur prosedurnya sendiri.

Setiap orang yang dirugikan oleh keputusan atau perintah Dewan Hukum Perusahaan dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Direktorat Regional:

Terdapat empat direktorat regional di Mumbai Calcutta, Chennai dan Delhi, yang terdiri dari Direktur Regional, Akuntan Perusahaan, dan Pengacara Hukum Perusahaan di setiap wilayah.

Direktorat yang diperlukan menjaga hubungan dekat dengan Pemerintah Negara Bagian dan mengarahkan, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan Panitera Perusahaan. Direktorat daerah bertindak sebagai penghubung ­kantor antara negara yang bersangkutan dan Pemerintah Pusat.

Mereka memandu dan menjelaskan Undang-undang Perusahaan dan mengawasi kemajuan ­penyelidikan dan investigasi urusan perusahaan oleh Inspektur. Dalam cakupan kegiatannya yang lebih luas, Direktorat Regional senantiasa mengikuti perkembangan penting dalam perdagangan dan industri di negara bagian dan tren Manajemen Perusahaan.

Menegakkan Hukum Perusahaan dan mengambil tindakan korektif kapanpun dan dimanapun diperlukan adalah fungsi dari Direktorat Regional.

Dana Darurat

Dana Darurat

Apa itu Dana Darurat? Dana darurat adalah sumber uang yang Anda hindari untuk dibelanjakan dan disimpan dengan aman untuk digunakan pada saat dibutuhkan. Karena sudah tersedia untuk penarikan, tabungan yang diinvestasikan atas nama…

Read more