Di India, Pajak dibagi menjadi Enam Kelompok berikut!

India adalah negara federal. Kekuasaan dibagi antara Uni dan negara bagian. Fungsi-fungsi tersebut telah diklasifikasikan sebagai eksklusif untuk pusat, eksklusif untuk negara dan keduanya untuk pusat dan negara bagian.

Konstitusi memberikan cara untuk mendistribusikan pendapatan dari pajak kapten yang dikumpulkan oleh pusat di antara negara bagian. Untuk memastikan keseimbangan yang adil dan bijaksana antara bagian masing-masing pusat dan negara bagian. Pasal 280 konstitusi kita memberdayakan Presiden India untuk membentuk Komisi Keuangan setiap lima tahun.

Di India, pajak dibagi menjadi enam kelompok:

(I) Pajak yang Dipungut, Dipungut dan Ditahan oleh Pusat:

Pajak-pajak ini milik pusat secara eksklusif. Dengan kata lain, tidak ada bagian dari hasil pajak ini yang dapat dialihkan ke negara bagian. Pajak berikut termasuk dalam kategori ini:

(i) Pajak Perusahaan (Pajak Perusahaan)

(ii) Bea Cukai.

(iii) Biaya tambahan atas Pajak Penghasilan.

(iv) Pajak atas nilai modal aset individu dan perusahaan.

(v) Biaya untuk urusan daftar Serikat.

(II) Pajak yang Dipungut oleh Pusat tetapi Dipungut dan Dialokasikan oleh Negara Bagian:

Pajak berikut termasuk dalam kategori ini:

(i) Bea materai atas surat wesel, cek, surat promes dan lain-lain.

(ii) Bea cukai untuk obat-obatan dan persiapan toilet yang mengandung alkohol.

Di sana pajak-pajak yang merupakan bagian dari daftar serikat pekerja dipungut oleh pusat tetapi (a) dipungut oleh negara bagian di mana bea tersebut dipungut; dan (b) dikumpulkan oleh pusat ketika bea tersebut dipungut dalam Wilayah Persatuan mana pun.

(III) Pajak Dipungut dan Dipungut oleh Pusat tetapi Ditugaskan ke Negara Bagian:

Kategori ini mencakup bea dan pajak berikut:

(i) Kewajiban atas pewarisan properti (selain tanah pertanian).

(ii) Bea perkebunan atas properti (selain tanah pertanian).

(iii) Pajak terminal atas barang dan penumpang yang diangkut dengan kereta api, laut dan udara.

(iv) Pajak atas tarif kereta api dan barang.

(v) Pajak atas transaksi di bursa efek dan pasar berjangka (selain bea meterai).

(vi) Pajak atas penjualan atau pembelian surat kabar dan pajak atas iklan yang diterbitkan di dalamnya.

(vii) Pajak atas penjualan atau pembelian barang dalam rangka perdagangan atau perdagangan antar negara (selain surat kabar).

(viii) Pajak atas pengiriman barang dalam rangka perdagangan atau perdagangan antar negara.

Hasil bersih dari bea dan pajak ini diberikan kepada negara bagian sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh parlemen.

(IV) Pajak yang Dipungut dan Dipungut oleh Pusat dan Didistribusikan Secara Wajib antara Pusat dan Negara Bagian:

Pajak atas pendapatan (selain pendapatan pertanian dan pajak perusahaan) akan dipungut dan dikumpulkan oleh pusat tetapi didistribusikan secara paksa antara pusat dan negara bagian dengan cara yang ditentukan oleh presiden atas rekomendasi Komisi Keuangan. Pembagian wajib pajak penghasilan diatur oleh Pasal 270 Konstitusi.

(V) Pajak yang Dipungut dan Dipungut oleh Pusat dan dapat didistribusikan antara Pusat dan Negara Bagian:

Di bawah kategori ini termasuk bea cukai yang termasuk dalam daftar Union kecuali pada persiapan obat dan toilet. Ini dipungut dan dikumpulkan oleh pusat. Hasil bersih dari tugas tersebut dapat dibayarkan ke negara bagian dari Dana India yang terkonsolidasi hanya jika parlemen mengizinkannya.

Selanjutnya, prinsip-prinsip distribusi juga akan ditetapkan oleh parlemen. Perlu dicatat bahwa pembagian hasil, pajak penghasilan adalah wajib, sedangkan bea cukai diperbolehkan.

(VI) Pajak yang Dipungut dan Dipungut dan Ditahan oleh Negara-Negara:

Pajak dan bea berikut secara eksklusif dimiliki oleh negara bagian. Mereka disebutkan dalam daftar Negara. Setiap negara bagian berhak memungut, memungut, dan menyesuaikan pajak-pajak ini. Pajaknya adalah

(i) Bea atas suksesi tanah pertanian.

(ii) Bea perkebunan atas tanah pertanian.

(iii) Pendapatan tanah.

(iv) Pajak atas pendapatan pertanian.

(v) Pajak atas tanah dan bangunan

(vi) Pajak kapitasi.

(vii) Pajak atas hak mineral.

(viii) Pajak atas konsumsi atau penjualan tenaga listrik.

(ix) Pajak kendaraan.

(x) Pajak atas penjualan dan pembelian barang (selain surat kabar) misalnya untuk pajak penjualan.

(xi) Tol

(xii) Pajak atas profesi, perdagangan dan pekerjaan.

Variansi Volume Overhead Tetap

Variansi Volume Overhead Tetap

Apa itu Varians Volume Overhead Tetap? Varians volume overhead tetap mengacu pada perbedaan antara biaya overhead tetap yang dianggarkan dan biaya overhead aktual yang diterapkan pada unit yang diproduksi selama periode akuntansi. Nilai…

Read more