Adapun cara pembubaran Firma Persekutuan adalah sebagai berikut:

Pada mulanya dapat diperjelas bahwa pembubaran firma tidak sama dengan pembubaran persekutuan. Pembubaran persekutuan terjadi apabila terjadi perubahan hubungan sekutu karena pensiun, pengusiran, dsb., sekutu. Dalam pembubaran kemitraan, bisnis firma tidak berakhir dan berlanjut seperti sebelumnya.

Sumber Gambar : timur laut.edu/camd/architecture/wp-content/uploads/sites/4/2013/11/O1.jpeg

Di sisi lain, pembubaran persekutuan antara semua sekutu suatu firma disebut ‘pembubaran firma’. Artinya, dalam kasus pembubaran firma, kemitraan antara semua mitra berakhir. Aset perusahaan direalisasikan dan bisnis ditutup. Dengan demikian, pembubaran firma juga berarti pembubaran persekutuan, padahal sebaliknya belum tentu diperlukan.

Metode Pembubaran Firma:

Secara umum, perusahaan persekutuan dapat dibubarkan dengan salah satu dari dua metode berikut:

(a) Pembubaran tanpa perintah atau campur tangan pengadilan; dan

(b) Pembubaran dengan perintah atau campur tangan pengadilan.

(a) Pembubaran tanpa penetapan pengadilan:

Pembubaran tanpa perintah atau campur tangan pengadilan terjadi dalam hal-hal sebagai berikut : (i) Pembubaran atas persetujuan semua sekutu, (ii) Pembubaran wajib apabila semua sekutu atau semua sekutu kecuali satu dinyatakan pailit; atau, ketika bisnis firma, karena terjadinya suatu peristiwa, menjadi melawan hukum, (iii) Pembubaran karena terjadinya kontinjensi tertentu – yaitu, pada saat berakhirnya jangka waktu tetap ; pada penyelesaian usaha petualangan ; atas kematian salah satu pasangan ; atas pernyataan pailit suatu sekutu, (iv) Pembubaran persekutuan dengan pemberitahuan sesuka hati.

(b) Pembubaran dengan perintah atau pengadilan:

Pembubaran dengan perintah atau campur tangan pengadilan terjadi dengan cara sebagai berikut (i) Kegilaan sekutu. Ketika seorang sekutu menjadi tidak waras, setiap sekutu atau teman berikutnya dari sekutu dapat mengajukan petisi kepada Pengadilan untuk pembubaran firma dan Pengadilan dapat mengeluarkan perintah pembubaran firma, (ii) Ketidakmampuan tetap.

Ketika seorang sekutu, selain sekutu yang tidak mampu, mengajukan petisi, dengan alasan sekutu tidak mampu menjalankan tugasnya, Pengadilan dapat memerintahkan pembubaran firma, (iii) Pelanggaran.

Ketika seorang mitra, selain dari mitra yang menggugat, bersalah atas kesalahan yang kemungkinan akan mempengaruhi secara merugikan (kejahatan moral, penyalahgunaan uang, dll, adalah contoh dari kesalahan) menjalankan bisnis, Pengadilan dapat memerintahkan pembubaran perusahaan, (iv) Pelanggaran perjanjian yang terus-menerus, (v) Pemindahan bunga kepada pihak ketiga atau jika bagiannya telah dibebankan, yaitu dilampirkan di bawah perintah pengadilan atau telah dijual untuk pemulihan pendapatan tanah, (vi ) Jika usaha firma tidak dapat dijalankan kecuali dalam kerugian, meskipun firma didirikan untuk jangka waktu tertentu dan jangka waktu tersebut belum berakhir, (vii) Atas dasar lain yang adil dan merata.

Yang dimaksud dengan ‘adil dan merata’ akan ditentukan oleh Pengadilan dalam setiap perkara. Pembubaran telah diberikan berdasarkan klausul ini dalam kasus-kasus seperti, kebuntuan dalam manajemen, atau mitra tidak berbicara, dll.

NBFC

NBFC

Arti NBFC NBFC adalah singkatan dari Perusahaan Keuangan Non-perbankan yang menawarkan berbagai jenis layanan keuangan. Mereka tidak memiliki lisensi perbankan tetapi menyediakan layanan perbankan khusus dan umumnya menahan diri untuk tidak menerima giro…

Read more