Deposito Publik: Popularitas, Regulasi, dan Masa Depan Deposito Publik!

Popularitas Simpanan Publik:

Simpanan publik semakin populer di negara kita. Khususnya selama dua puluh tahun terakhir volumenya terus meningkat. Perusahaan perdagangan juga lebih memilih sumber ini dan publik yang berinvestasi juga menggunakan jenis investasi ini daripada menyimpan dana mereka di bank komersial.

Jumlah keseluruhan simpanan perusahaan yang berdiri di Rs. 299 crores pada akhir Maret 1966 meningkat menjadi Rs. 432 crores pada tahun 1971. Jadi dalam jangka waktu 5 tahun volume simpanan tersebut meningkat hampir dua kali lipat. Selanjutnya meningkat menjadi Rp. 725 crores pada tahun 1975 dan menjadi k 803 crores pada tahun 1976.

Demikian pula jumlah perusahaan yang menerima simpanan semacam itu juga meningkat dengan laju yang lebih cepat. Saat ini jumlah total simpanan tersebut mungkin telah meningkat menjadi Rs 3.000 crores. Namun tidak ada angka pasti yang tersedia.

Peraturan Bank Cadangan:

Deposito perusahaan non perbankan menarik perhatian resmi hanya pada tahun 1964 ketika RBI diberdayakan untuk mengatur volume simpanan perusahaan. Berdasarkan kekuatan ini, RBI mengeluarkan arahan umum yang melarang perusahaan non-perbankan (selain sewa beli dan perusahaan pembiayaan perumahan) untuk menerima simpanan lebih dari 25% dari modal disetor dan Cadangan gratis.

Perintah tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1967. Perubahan dan modifikasi lebih lanjut dilakukan pada tahun 1972 dan 1975. Undang-Undang Bank Cadangan India juga diamandemen pada tahun 1974 dan kekuasaan lebih lanjut diberikan kepada RBI untuk menegakkan peraturan yang ketat atas simpanan perusahaan.

Peraturan RBI tentang simpanan masyarakat memiliki aspek-aspek utama sebagai berikut.

  1. Istilah simpanan masyarakat, menurut arahan BBI, mencakup semua uang yang diterima oleh suatu perusahaan bukan bank melalui simpanan atau pinjaman dalam bentuk lain kecuali modal saham.
  2. Simpanan dengan jaminan tidak boleh melebihi 15% dan simpanan tanpa jaminan masing-masing tidak boleh melebihi 25% dari modal disetor dan cadangan cuma-cuma perusahaan.
  3. Perusahaan tidak boleh menerima deposito berjangka untuk jangka waktu kurang dari 6 bulan.
  4. Perusahaan tersebut harus mengajukan pengembalian secara teratur ke RBI. Pengembalian harus memberikan hal-hal penting yang ditentukan.
  5. Saat mengeluarkan iklan surat kabar yang meminta simpanan tersebut, informasi penting tertentu tentang perusahaan harus diungkapkan.
  6. Auditor dari perusahaan-perusahaan tersebut juga harus melaporkan apakah ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang tersebut telah diikuti dengan ketat oleh perusahaan tersebut.
  7. Deposan tidak boleh menganggap bahwa RBI telah menjamin simpanan atau pinjaman tersebut.

Selain Aturan Perusahaan (Penerimaan Deposito) tahun 1975 juga diubah sesuai untuk memberikan pengaruh pada pedoman Bank Cadangan.

Masa Depan Simpanan Publik:

Sekarang muncul pertanyaan seperti apa masa depan simpanan publik di negara kita. Tampaknya peraturan RBI telah disusun terutama sebagai tambahan kebijakan moneter dan bukan sebagai tindakan untuk melindungi para deposan.

Padahal peraturan tersebut belum memeriksa malpraktek dan penipuan yang dilakukan oleh manajemen terhadap deposan yang kurang informasi. Tetapi intervensi RBI telah memungkinkan para pialang keuangan dan perusahaan untuk menciptakan rasa aman yang palsu di antara para deposan. ‘Komite Raj’ dan ‘komite Sachar’ juga menunjukkan kekurangan ini.

Sejauh ini belum ada langkah konkrit yang diambil untuk melindungi kepentingan deposan. Satu-satunya cara yang aman tampaknya adalah bahwa setiap simpanan memiliki jaminan Pemerintah. Tapi bagaimana menyelesaikannya benar-benar masalah yang membutuhkan pertimbangan yang cermat.

Fungsi Akuntansi

Fungsi Akuntansi

Apa itu Fungsi Akuntansi? Fungsi akuntansi adalah seperangkat sistem keuangan yang membantu dalam pembukuan informasi keuangan dalam organisasi, analisis keuangan, pembuatan ringkasan, dan pelaporan transaksi dan bertindak sebagai tulang punggung untuk hampir semua…

Read more