Baca artikel ini untuk mempelajari tentang Amandemen dalam Mosi. Setelah membaca artikel ini Anda akan belajar tentang: 1. Arti Amandemen 2. Aturan Mengenai Amandemen 3. Prinsip.

Arti Amandemen:

Amandemen berarti penggantian, penambahan atau penghapusan (penghapusan) kata-kata di manapun dalam mosi yang sedang dibahas sebelum diajukan untuk memilih.

Bahkan, amandemen dapat dilakukan dengan salah satu cara berikut:

(a) Menambahkan beberapa kata di akhir gerakan atau menyisipkan kata-kata di dalam struktur gerakan.

(b) Menghapus kata-kata tertentu dari badan suatu gerakan.

(c) Mengganti kata lain sebagai pengganti kata yang dihapus.

(d) Mengubah posisi beberapa kata atau frase dalam tubuh gerak.

(e) Melakukan penjumlahan, penghapusan, dan penggantian secara bersamaan. Tapi apa pun yang dilakukan niat dasar ­dari gerakan tidak bisa dia ubah. Jika niat dasar terpengaruh maka itu adalah gerakan berlawanan.

Aturan Mengenai Perubahan:

(1) Sebaiknya suatu perubahan ­dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh yang memindahkannya.

(2) Orang perseorangan ­yang belum berbicara atas suatu mosi dapat mengajukan amandemen terhadap mosi tersebut.

(3) Amandemen harus didukung.

(4) ­Amandemen harus bernada afirmatif. Itu tidak boleh negatif atau hanya berlawanan dengan gerak.

(5) Harus dalam ruang lingkup rapat.

(6) Menjadi kewenangan badan yang mengadakan rapat atau tidak bersifat ultra vires.

(7) Perubahan tidak dapat menimbulkan pertanyaan yang bertentangan dengan keputusan yang telah diambil pada rapat yang sama. Dengan kata lain, tidak boleh tidak konsisten.

(8) Sebaliknya, amandemen ­tidak mubazir untuk mengusulkan sesuatu yang keputusannya telah diambil pada rapat yang sama.

(9) Tidak bermaksud untuk menunda jalannya rapat atau menyusahkan.

(10) Apabila suatu amandemen diajukan maka pembahasan tentang mosi semula ditangguhkan dan pembahasan tentang perubahan dimulai.

Prinsip Mengenai Amandemen:

Sejumlah amandemen dapat dipindahkan oleh anggota yang berbeda pada gerakan yang sama- Amandemen ­amandemen juga dapat dipindahkan. Ada kemungkinan menyebabkan kebingungan. Oleh karena itu ada prinsip-prinsip tertentu yang umumnya diamati.

Mereka:

(1) Ketua dipercayakan untuk menerima langkah perubahan sepanjang konsisten dan relevan.

(2) Jika sejumlah amandemen diusulkan, ketua dapat mempertimbangkannya terlebih dahulu dan kemudian mengizinkan pemindahan formal itu atau itu dengan cara yang sistematis menurut pendapatnya yang terbaik. Kadang-kadang, mosi asli ditarik kembali dan disusun kembali dengan mengambil saran amandemen ­.

(3) Amandemen dapat diperkenankan untuk diubah lebih lanjut hanya satu kali.

(4) Apabila ada mosi, amandemen dan amandemen ­maka:

(a) Amandemen amandemen didahulukan dengan pemungutan suara. Jika disahkan maka amandemen tersebut diubah. Jika hilang, yang asli, amandemen ­tetap ada,

(b) Amandemen dengan atau tanpa amandemen dilakukan pemungutan suara. Jika disahkan, maka mosi semula diubah dan menjadi mosi substantif. Jika hilang, maka gerakan aslinya tetap ada,

(c) Mosi asli dengan atau tanpa amandemen (yang dapat diajukan lagi dengan atau tanpa amandemen) dilakukan dengan pemungutan suara.

Investasi pada Rekanan

Investasi pada Rekanan

Definisi Investasi pada Entitas Asosiasi Investasi dalam perusahaan asosiasi mengacu pada investasi dalam entitas di mana investor memiliki pengaruh signifikan tetapi tidak memiliki kendali penuh seperti hubungan induk dan anak perusahaan. Biasanya, investor…

Read more