Artikel ini menyoroti tiga jenis hak utama sekretaris perusahaan. Jenis-jenisnya: 1. Hak Konsekuensi 2. Hak Kontraktual 3. Hak yang Diberikan oleh Undang-Undang.

Sekretaris Perusahaan Kanan: Tipe #1.

Hak Konsekuensial:

(1) Ia berhak mendapat imbalan yang layak atas tugas yang harus dilaksanakannya dan tanggung jawab yang harus diembannya.

(2) Sebagai kepala kantor ia berhak mengatur dan mengawasi fungsi kantor.

Sekretaris Perusahaan Kanan: Tipe #2.

Hak Kontraktual:

(1) Ia berhak melaksanakan perjanjian yang dengannya ia ditunjuk.

(2) Ia berhak memutuskan perjanjian menurut ketentuan yang diatur dalam perjanjian.

(3) Ia berhak menjalankan kekuasaannya.

Sekretaris Perusahaan Kanan: Tipe #3.

Hak yang Diberikan oleh Undang-Undang:

(1) Sesuai dengan pengertian Sekretaris Perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, ia berhak ‘melakukan semua tugas yang dapat dilakukan oleh Sekretaris berdasarkan Undang-Undang ini’. Secara kategoris Undang-undang tersebut menyebutkan tiga tugas berbeda dari seorang Sekretaris.

Mereka:

(a) Menandatangani pernyataan yang akan diserahkan kepada ­Panitera yang mengklaim bahwa Perusahaan berada dalam posisi untuk memulai bisnis (Bag 149).

(b) Menandatangani Laporan Tahunan yang akan disampaikan oleh Perusahaan dalam waktu 60 hari sejak Rapat Umum Tahunan (Bag. 159).

(c) Untuk menandatangani Deklarasi Solvabilitas ketika sebuah perusahaan melakukan likuidasi sukarela oleh anggota (Bag 451).

(2) Ia berhak untuk mempunyai wewenang mewakili perusahaan dalam menandatangani kontrak atau membuat pernyataan atas nama perusahaan.

Perlu dicatat bahwa hak-hak yang diberikan kepada Sekretaris Perusahaan oleh Undang-Undang sebagian besar ditentukan oleh ketentuan Anggaran Dasar perusahaan yang bersangkutan.

Pajak Penjualan

Pajak Penjualan

Perkiraan waktu membaca: 6 menit Apa itu Pajak Penjualan? Pajak penjualan adalah pajak tidak langsung yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa. Kewajiban pajak ini menjadi tanggungan badan usaha, yaitu penjual, penjual, atau…

Read more