(i) Mitra Aktif:

Mitra aktif adalah orang yang mengambil bagian aktif dalam pekerjaan bisnis sehari-hari. Dia dapat bertindak dalam kapasitas yang berbeda seperti manajer, penyelenggara, penasihat dan pengontrol semua urusan perusahaan. Dia juga bisa disebut mitra kerja.

(ii) Pasangan Tidur atau Dormant:

Mitra tidur adalah orang yang menyumbangkan modal, berbagi keuntungan, dan berkontribusi pada kerugian bisnis tetapi tidak ikut serta dalam pengerjaan masalah tersebut. Seseorang mungkin memiliki uang untuk diinvestasikan tetapi mereka mungkin tidak dapat mencurahkan waktu untuk bisnis: orang tersebut dapat menjadi mitra tidur. Mitra tidur bertanggung jawab atas kewajiban bisnis seperti mitra lainnya. Dia tidak dapat mengikat bisnis, yaitu, perusahaan, kepada pihak ketiga, dengan tindakannya. Dia tidak dikenal publik sebagai pasangan; jadi dia bisa disebut sebagai ‘partner rahasia’.

(iii) Mitra Nominal:

Mitra nominal adalah orang yang meminjamkan namanya ke perusahaan. Dia tidak menyumbangkan modal apa pun juga tidak membagi keuntungan bisnis. Ia dikenal sebagai mitra pihak ketiga. Atas kekuatan namanya, bisnis tersebut dapat memperoleh lebih banyak kredit di pasar atau dapat mempromosikan penjualannya. Mitra nominal bertanggung jawab kepada pihak ketiga yang memberikan kredit kepada firma dengan anggapan orang tersebut menjadi rekanan di firma.

(iv) Bermitra dalam Keuntungan:

Seseorang dapat menjadi mitra untuk berbagi keuntungan saja. Dia menyumbangkan modal dan juga bertanggung jawab kepada pihak ketiga seperti mitra lainnya. Dia tidak diizinkan untuk mengambil bagian dalam manajemen bisnis. Mitra semacam itu dikaitkan dengan uang dan niat baik mereka.

(v) Bermitra dengan Estoppel atau Menahan:

Ketika seseorang bukan mitra tetapi menempatkan dirinya sebagai mitra, baik dengan kata-kata atau tulisan atau dengan tindakannya, ia disebut mitra dengan estoppel atau dengan bertahan. Seorang mitra dengan estoppel atau dengan bertahan akan bertanggung jawab kepada orang luar yang berurusan dengan perusahaan dengan anggapan orang tersebut menjadi mitra dalam bisnis meskipun dia bukan mitra dan tidak memberikan kontribusi apa pun untuk bisnis.

(vi) Mitra Rahasia:

Posisi pasangan rahasia terletak di antara pasangan aktif dan tidur. Keanggotaannya di perusahaan dirahasiakan dari orang luar. Tanggung jawabnya tidak terbatas dan dia bertanggung jawab atas kerugian bisnis. Dia dapat mengambil bagian dalam kerja bisnis.

(vii) Sub-Mitra:

Seorang mitra dapat mengasosiasikan orang lain dalam bagiannya di perusahaan. Dia memberikan sebagian dari bagiannya kepada orang asing itu. Hubungannya bukan antara sub-mitra dan perusahaan tetapi antara dia dan mitra. Sub-mitra adalah non-entitas untuk kemitraan. Dia tidak bertanggung jawab atas hutang perusahaan.

(viii) Dibawah umur sebagai Mitra:

Anak di bawah umur adalah orang yang belum mencapai usia dewasa. Anak di bawah umur tidak dapat mengadakan kontrak menurut Undang-Undang Kontrak India karena kontrak oleh anak di bawah umur adalah batal demi hukum. Namun, anak di bawah umur dapat diterima untuk manfaat dari kemitraan yang ada dengan persetujuan semua mitra. Anak di bawah umur tidak secara pribadi bertanggung jawab atas kewajiban firma, tetapi bagiannya dalam harta persekutuan dan keuntungan firma akan bertanggung jawab atas hutang firma.

Anak di bawah umur memiliki hak dan kewajiban berikut berdasarkan Undang-Undang Kemitraan:

(a) Anak di bawah umur memiliki hak atas bagian dari properti dan laba firma sebagaimana disetujui oleh semua sekutu.

(b) Anak di bawah umur dapat memeriksa rekening firma atau mencatat rekening tersebut.

(c) Harta pribadi anak di bawah umur tidak bertanggung jawab atas utang-utang firma. Tetapi bagiannya dalam properti perusahaan dan keuntungan bertanggung jawab atas hutang dan kewajiban perusahaan.

(d) Selama anak di bawah umur tetap menjadi sekutu, dia tidak dapat mengajukan gugatan terhadap sekutu lain untuk rekening atau untuk pembayaran bagiannya dalam properti atau laba firma. Dia dapat melakukan ini hanya jika dia ingin memutuskan hubungannya dengan firma persekutuan.

(e) Setiap saat dalam waktu 6 bulan sejak dia mencapai mayoritas (yaitu, menyelesaikan usia 18 tahun) anak di bawah umur dapat memberikan pemberitahuan publik tentang fakta bahwa dia telah memutuskan untuk menjadi atau tidak menjadi rekanan di firma tersebut. Jika dia tidak memberikan pemberitahuan tersebut dalam waktu enam bulan, dianggap dia telah memilih untuk menjadi mitra.

(f) Dalam hal anak di bawah umur memutuskan untuk menjadi sekutu, ia akan bertanggung jawab secara pribadi kepada pihak ketiga atas semua tindakan firma, karena ia diakui sebagai keuntungan firma.

(g) Jika anak di bawah umur memutuskan untuk tidak menjadi sekutu, hak dan kewajibannya tetap menjadi hak anak di bawah umur sampai dengan tanggal pemberitahuan publik. Bagiannya tidak akan bertanggung jawab atas tindakan firma yang dilakukan setelah tanggal pemberitahuan.

Stratified Sampling

Stratified Sampling

Definisi Pengambilan Sampel Berstratifikasi Stratified sampling adalah metode pengambilan sampel secara acak untuk membagi populasi menjadi berbagai subkelompok atau strata dan mengambil sampel acak dari masing-masing. Setiap subgrup atau strata terdiri dari item-item…

Read more