Kemitraan adalah perjanjian antara orang-orang untuk menjalankan bisnis. Perjanjian yang dibuat antara mitra dapat berupa lisan atau tertulis. Namun, selalu diinginkan untuk memiliki perjanjian tertulis untuk menghindari kesalahpahaman dan litigasi yang tidak perlu di masa mendatang. Jika perjanjian itu dalam bentuk tertulis, maka disebut ‘Akta Kemitraan.’ Itu harus ditandatangani oleh para mitra, dicap dan didaftarkan. Setiap perubahan dalam akta persekutuan dapat dilakukan dengan persetujuan bersama dari semua sekutu.

Meskipun diserahkan kepada para sekutu firma untuk menentukan sendiri apa yang harus disebutkan dalam akta persekutuannya, namun akta persekutuan pada umumnya memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. Nama perusahaan.
  2. Sifat bisnis.
  3. Nama mitra.
  4. Tempat usaha.
  5. Jumlah modal yang harus disumbangkan oleh masing-masing sekutu.
  6. Rasio bagi hasil antara mitra.
  7. Pinjaman dan uang muka dari sekutu dan tingkat bunganya.
  8. Penarikan yang diperbolehkan kepada sekutu dan tingkat bunganya.
  9. Jumlah gaji dan komisi, jika ada, yang harus dibayarkan kepada sekutu.
  10. Tugas, wewenang dan kewajiban sekutu.
  11. Pemeliharaan akun dan pengaturan audit mereka.
  12. Cara penilaian niat baik dalam hal penerimaan, pensiun dan kematian mitra.
  13. Penyelesaian perhitungan dalam hal pembubaran firma.
  14. Arbitrase jika terjadi perselisihan di antara para mitra.
  15. Pengaturan dalam hal sekutu menjadi pailit.
Remunerasi

Remunerasi

Arti Remunerasi Remunerasi mengacu pada keseluruhan kompensasi moneter dan non-moneter yang diterima karyawan atau kontraktor independen untuk memberikan layanan kepada organisasi atau perusahaan. Kontrak kerja memecahnya menjadi gaji pokok, bonus, insentif, pembayaran lembur,…

Read more