Sistem Dealer Utama adalah sebagai berikut:

Dealer utama/pedagang besar sekuritas pemerintah dapat secara bebas disebut sebagai bankir Pedagang kepada Pemerintah. India, yang terdiri dari tingkat pertama pasar sekuritas pemerintah.

Sumber Gambar: wix-france.com/wp-content/gallery/over-fotos/fin.jpg

Pada tahun 1996 RBI menyusun pedoman pendaftaran dan pengoperasian Dealer Utama (PD) sesuai dengan pengumuman dalam kebijakan Moneter dan Kredit pada tanggal 14 Mei 1994 untuk memperkenalkan sistem PD di pasar surat berharga negara.

Tujuan dari sistem PD adalah:

(i) Memperkuat infrastruktur di pasar SBN agar semakin dinamis, likuid, dan berbasis luas,

(ii) Untuk memastikan pengembangan kemampuan penjaminan emisi dan pembuatan pasar untuk sekuritas pemerintah di luar RBI sehingga RBI secara bertahap akan melepaskan fungsi-fungsi ini,

(iii) Untuk meningkatkan sistem perdagangan pasar sekunder, yang akan berkontribusi pada penemuan harga, meningkatkan likuiditas dan perputaran dan mendorong kepemilikan sekuritas pemerintah secara sukarela di antara basis investor yang lebih luas,

(iv) Menjadikan PD sebagai saluran yang efektif untuk melakukan operasi pasar terbuka (OPT).

Keputusan untuk mendaftarkan Dealer Utama diambil oleh Reserve Bank of India berdasarkan persepsinya tentang kebutuhan pasar, kesesuaian pemohon, dan kemungkinan penambahan nilai pada sistem.

Kelompok lembaga yang memenuhi syarat untuk mengajukan Dealer Utama adalah: (i) Anak perusahaan dari bank komersial terjadwal dan semua lembaga keuangan India yang didedikasikan terutama untuk bisnis sekuritas dan khususnya pasar sekuritas pemerintah, (ii) Perusahaan yang didirikan di bawah Companies Act, 1956 dan bergerak terutama dalam bisnis sekuritas dan khususnya pasar sekuritas pemerintah, (iii) Anak perusahaan/perusahaan patungan yang didirikan oleh entitas yang didirikan di luar negeri berdasarkan persetujuan Badan Promosi Penanaman Modal Asing (FIPB).

Pemohon harus memiliki dana bersih yang dimiliki minimal Rs. 50 crore. Dana yang dimiliki akan terdiri dari modal disetor, cadangan bebas, saldo rekening agio saham dan cadangan modal yang merupakan surplus yang timbul dari hasil penjualan aset tetapi bukan cadangan yang tercipta dari penilaian kembali aset. Dari jumlah tersebut, jumlah dari hal-hal berikut ini akan dikurangi (i) saldo akumulasi kerugian; (ii) pengeluaran pendapatan yang ditangguhkan; dan (iii) barang tidak berwujud lainnya.

Terlalu Besar Untuk Gagal

Terlalu Besar Untuk Gagal

Arti Terlalu Besar Untuk Gagal Too Big to Fail (TBTF) adalah istilah yang digunakan dalam perbankan dan keuangan untuk menggambarkan bisnis yang memiliki dampak ekonomi yang signifikan terhadap ekonomi global dan yang kegagalannya…

Read more