Dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham preferensi adalah biaya modal preferensi. Penyesuaian pajak tidak diperlukan dalam hal ini karena dividen dibayarkan setelah pembayaran pajak.
Biaya modal preferensi (Kp) dapat dihitung sebagai berikut:
KP = DP/P
Dimana KP = Biaya saham preferensi
DP = Dividen per saham (tetap)
P = Harga yang dibayarkan per bagian preferensi.
Rumus berikut juga dapat diterapkan:
Dimana PO = Harga pasar saham preferen, Jika dijual
D = Dividen
K = Biaya bagian preferensi