Dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham preferensi adalah biaya modal preferensi. Penyesuaian pajak tidak diperlukan dalam hal ini karena dividen dibayarkan setelah pembayaran pajak.

Biaya modal preferensi (Kp) dapat dihitung sebagai berikut:

KP = DP/P

Dimana KP = Biaya saham preferensi

DP = Dividen per saham (tetap)

P = Harga yang dibayarkan per bagian preferensi.

Rumus berikut juga dapat diterapkan:

Dimana PO = Harga pasar saham preferen, Jika dijual

D = Dividen

K = Biaya bagian preferensi

Kepailitan

Kepailitan

Arti Kebangkrutan Kebangkrutan adalah keadaan sementara di mana suatu entitas tidak dapat memenuhi hutang dan kewajiban keuangan. Kewajiban individu atau bisnis yang bangkrut melebihi aset mereka. Kebangkrutan adalah kondisi keuangan yang dapat menyebabkan…

Read more