Konstituen yang berbeda dari Reksa dana di India adalah sebagai berikut:

  1. Sponsor Dana:

‘Sponsor’ adalah setiap orang yang, bertindak sendiri atau bersama-sama dengan badan hukum lain, mendirikan MF. Sponsor dana mirip dengan promotor perusahaan.

Sesuai dengan Peraturan SEBI, sponsor membentuk perwalian dan menunjuk Dewan Pengawas, dan umumnya juga menunjuk AMC sebagai pengelola dana. Selain itu, sponsor juga menunjuk kustodian untuk menyimpan aset dana tersebut. Sponsor harus berkontribusi setidaknya 40% dari kekayaan bersih AMC dan memiliki rekam jejak keuangan yang baik selama lima tahun sebelum pendaftaran.

Sumber Gambar : upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/d/dd/Hundred_dollar_bill_03.jpg

  1. Reksa Dana:

MF di India dibentuk dalam bentuk perwalian di bawah Undang-Undang Perwalian India, 1882. Dana tersebut mengundang investor untuk mengkontribusikan uang mereka di kolam bersama, dengan berlangganan ‘unit’ yang dikeluarkan oleh berbagai skema yang dibuat oleh perwalian.

Aset kepercayaan dipegang oleh wali amanat untuk kepentingan pemegang unit, yang merupakan penerima manfaat dari kepercayaan. Di bawah Undang-Undang Perwalian India, perwalian atau dana tersebut tidak memiliki kapasitas hukum independen; wali amanatlah yang memiliki kapasitas hukum.

  1. Wali Amanat:

MF atau perwalian dapat dikelola oleh Dewan Pengawas, yang merupakan badan individu, atau oleh Perusahaan Perwalian, yang merupakan badan hukum. Sebagian besar dana di India dikelola oleh Dewan Pengawas.

Wali amanat sebagai penjaga utama dana dan aset pemegang unit penyertaan, seorang wali amanat haruslah orang yang bereputasi dan berintegritas tinggi. Wali amanat, bagaimanapun, tidak secara langsung mengelola portofolio sekuritas. Portofolio dikelola oleh AMC sesuai dengan tujuan yang ditetapkan, sesuai dengan Peraturan Perwalian dan Peraturan SEBI (Reksa Dana).

  1. Perusahaan Pengelola Aset:

AMC, yang ditunjuk oleh sponsor atau wali amanat dan disetujui oleh SEBI, bertindak seperti manajer investasi dari kepercayaan tersebut. AMC berfungsi di bawah pengawasan Dewan Direksinya sendiri, dan juga di bawah arahan wali amanat dan SEBI.

AMC, atas nama kepercayaan, mengapungkan dan mengelola ‘skema’ investasi yang berbeda sesuai Peraturan SEBI dan sesuai Perjanjian Manajemen Investasi yang ditandatangani dengan Wali Amanat.

Selain itu, MF memiliki beberapa konstituen dana lainnya, seperti kustodian dan penyimpanan, bank, agen transfer dan distributor. Kustodian ditunjuk untuk menjaga keamanan sekuritas dan berpartisipasi dalam sistem kliring melalui penyimpanan yang disetujui. Para bankir menangani urusan keuangan dana tersebut.

Agen transfer bertanggung jawab atas penerbitan dan penebusan unit MF. AMC menunjuk distributor atau broker yang menjual unit atas nama Reksa Dana, dan juga berfungsi sebagai penasihat investasi. Selain broker, individu independen juga ditunjuk sebagai ‘agen’ untuk menjual skema dana kepada investor. Peraturan membutuhkan hubungan yang wajar antara sponsor dana, wali amanat, kustodian dan AMC.

Kompetensi Inti

Kompetensi Inti

Arti Kompetensi Inti Kompetensi inti dalam bisnis mengacu pada sumber daya dan kemampuan fundamental unik yang membedakannya dari pesaing pasar. Ini adalah komponen penting dari strategi pemasaran yang mengarah pada pengenalan merek dan…

Read more